FAQFAQ          Username: Password: Log me on automatically each visit

Mengenai Annulment pernikahan    
Goto page: Next

 
Post new topic   Reply to topic    printer-friendly view    Akademi Kontra Indiferentisme Forum Index -> Ruang Pengetahuan Dasar Iman Katolik
View previous topic :: View next topic  
Author Message
Stanley



Joined: 29 Sep 2008
Posts: 3409

PostPosted: Mon, 18-06-2012 8:48 am    Post subject: Mengenai Annulment pernikahan Reply with quote

Saya mengangkat topik ini, harapannya bisa juga di sticky dlm topik bagi pengunjung baru.

Begini, simple nya, apa saja syarat annulment pernikahan itu bisa terjadi oleh Gereja?

So far yg saya tahu, annulment diberikan bila pernikahan terbukti dari awal adalah suatu pemaksaan dari salah satu pihak kepada pihak satunya.

Adakah alasan lain?

Lalu, pasutri yg sama2 katolik dan menikah scr katolik, kemudian mengajukan perceraian sipil, apakah otomatis dikenai ekskomunikasi?
_________________
This is Spartaaa!
Back to top
View user's profile Send private message
little girl



Joined: 10 Oct 2006
Posts: 1417
Location: Surabaya

PostPosted: Tue, 19-06-2012 8:51 am    Post subject: Reply with quote

Coba cek di http://katolisitas.org/5232/kasus-kasus ..llitas-matrimonii

Udah cukup jelas kok.
_________________
Indonesia Katolik -Terjemahan Baru   © Ekaristi dot Org
Filipi  1:21Karena bagiku hidup adalah Kristus dan mati adalah keuntungan.
Back to top
View user's profile Send private message
Stanley



Joined: 29 Sep 2008
Posts: 3409

PostPosted: Tue, 26-06-2012 2:19 pm    Post subject: Reply with quote

According to this:
http://katolisitas.org/7831/apakah-yang ..rut-hukum-kanonik

Disebutkan:
Quote:
II. Cacat konsensus adalah (lih. Kitab Hukum Kanonik kann. kann 1095-1107): 1) Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat, 2) Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement), 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, 4) Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan, 5) Salah orang, 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, 7) Penipuan/ dolus, 8) Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu, 9) Simulasi sebagian, seperti: Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan; Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan; Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya; Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst, 10) Menikah dengan syarat kondisi tertentu, 11) Menikah karena paksaan, 12) Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu.


Di bagian yg di bold, disebutkan 'dari awal' tidak mau mempunyai keturunan. Bila ketidak mauan ini dilakukan oleh salah satu pihak saja, apakah bisa memberi alasan u/ mengajukan annulment?
_________________
This is Spartaaa!


Last edited by Stanley on Tue, 26-06-2012 2:19 pm; edited 1 time in total
Back to top
View user's profile Send private message
Nemo



Joined: 28 Feb 2004
Posts: 334
Location: Jakarta

PostPosted: Fri, 20-07-2012 5:10 pm    Post subject: Reply with quote

Masih berhubungan dgn pernikahan...

A dan B adalah suami istri. Keduanya adalah seorang non kristen. Sang istri kmdn pindah kepercayaan menjadi seorg kristen. Sang suami belum mengetahui jika istrinya telah menjadi kristen. Ketika sang suami mengetahui sang istri telah berpindah keyakinan, salah satu konsekuensi yg mgkn bisa terjadi adalah sang suami minta cerai. Dan jika perceraian itu terjadi (agama sang suami memungkinkan perceraian itu terjadi), bagaimana status sang istri menurut Gereja Katolik, apakah ia tetap dipandang sbg seorang istri yg msh bersuami (menolak status "bercerai") atau sbg seorang wanita yg blm/tidak bersuami (pernikahan yg mereka lakukan di waktu lampau adalah menurut keyakinan non kristen)? Bolehkah wanita ini kmdn menikah lg?
Back to top
View user's profile Send private message
DeusVult
Evangelos


Joined: 10 Feb 2004
Posts: 9924
Location: Orange County California

PostPosted: Sat, 21-07-2012 5:26 am    Post subject: Reply with quote

Gereja mengakui perkawinan kodrati (natural marriage), yaitu perkawinan antar dua orang tak terbaptis (sementara perkawinan antara dua orang terbaptis adalah perkawinan sakramental). Jadi, si istri pun telah terikat dalam suatu perkawinan kodrati.

Namun perkawinan kodrati tidak tak-terceraikan. Oleh karena itu si istri bisa meminta dispensasi Gereja dari perkawinan kodratinya (karena Gereja berwenang mengenai perceraian pernikahan kodrati) untuk kemudian menikah secara sakramen.
_________________
Mohon doa Smile
Back to top
View user's profile Send private message
Nemo



Joined: 28 Feb 2004
Posts: 334
Location: Jakarta

PostPosted: Sun, 22-07-2012 4:25 am    Post subject: Reply with quote

Terima kasih utk penjelasannya DV...
Back to top
View user's profile Send private message
Stanley



Joined: 29 Sep 2008
Posts: 3409

PostPosted: Mon, 23-07-2012 7:15 am    Post subject: Reply with quote

Tapi saya amsih ga jelas Kaget Deh
_________________
This is Spartaaa!
Back to top
View user's profile Send private message
Lawn



Joined: 26 Jun 2005
Posts: 741
Location: Planet Bumi

PostPosted: Mon, 23-07-2012 3:40 pm    Post subject: Reply with quote

Saya lupa ada dua atau tiga unsur yang membuat sakramen perkawinan menjadi sempurna.
Salah satu diantaranya adalah berhubungan intim.

Selama pasutri belum berhubungan intim, maka sakramen perkawinan tersebut dapat dibatalkan, dengan kata lain dapat diceraikan.
_________________
Aku hanya orang biasa yang ingin mencari lebih tahu banyak lagi dan berdasarkan Yesus Kristus.
Back to top
View user's profile Send private message Send e-mail
hwijaya



Joined: 05 Feb 2008
Posts: 1331
Location: USA

PostPosted: Tue, 24-07-2012 10:46 pm    Post subject: Reply with quote

Quote:
Tapi saya amsih ga jelas




IMHO, disebut cacat konsensus, yg mengindikasikan adanya kesepakatan dari dua belah pihak, dlm hal ini #9 adalah keterbukaan dari dua pihak utk menerima kehadiran anak yg (jikalau) dikaruniakan Tuhan.

Kalau salah, tolong modie lain koreksi.

Stan, lagi persiapan ya... Smile
Back to top
View user's profile Send private message
shmily
Penghuni Ekaristi


Joined: 26 Oct 2005
Posts: 3634
Location: Ekaristi.org

PostPosted: Mon, 30-07-2012 11:37 am    Post subject: Reply with quote

Stanley wrote:
According to this:
http://katolisitas.org/7831/apakah-yang ..rut-hukum-kanonik

Disebutkan:
Quote:
II. Cacat konsensus adalah (lih. Kitab Hukum Kanonik kann. kann 1095-1107): 1) Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat, 2) Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement), 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, 4) Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan, 5) Salah orang, 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, 7) Penipuan/ dolus, 8) Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu, 9) Simulasi sebagian, seperti: Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan; Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan; Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya; Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst, 10) Menikah dengan syarat kondisi tertentu, 11) Menikah karena paksaan, 12) Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu.


Di bagian yg di bold, disebutkan 'dari awal' tidak mau mempunyai keturunan. Bila ketidak mauan ini dilakukan oleh salah satu pihak saja, apakah bisa memberi alasan u/ mengajukan annulment?


1. kondisi I : jika dari awal salah satu berniat tidak memiliki keturunan, dan bila hal ini jujur diungkapkan maka seharusnya perkawinan Katolik tidak akan terjadi untuk pasangan ini.

2. kondisi II : jika dari awal salah satunya berniat tidak memiliki keturunan, dan baru diketahui setelah mereka menikah, maka pasangan memiliki alasan untuk mengajukan anulasi. Ia yang menyembunyikan telah berdosa berat.

3. kondisi III : jika dari awal salah satunya atau keduanya menyembunyikan bahwa mereka tidak ingin memiliki keturunan, maka mereka memiliki alasan untuk mengajukan anulasi, dan keduanya telah berdosa berat.
_________________
Salam dan doa
F A Q Belajar Bersama Kanon 7 Sakramen

Psalms 119:159 See how I love your precepts, LORD; in your kindness give me life.
Back to top
View user's profile Send private message
Display posts from previous:   
Post new topic   Reply to topic    printer-friendly view    Akademi Kontra Indiferentisme Forum Index -> Ruang Pengetahuan Dasar Iman Katolik All times are GMT + 6 Hours
Goto page: Next
Page 1 of 2

Log in
Username: Password: Log me on automatically each visit

 
Jump to:  
You cannot post new topics in this forum
You cannot reply to topics in this forum
You cannot edit your posts in this forum
You cannot delete your posts in this forum
You cannot vote in polls in this forum


© Copyright Ekaristi Dot Org 2001 Running on phpBB really fast 2001, 2002 phpBB Group. Keluaran (Exodus) 20:1-17