| View previous topic :: View next topic |
| Author |
Message |
Stanley

Joined: 29 Sep 2008 Posts: 3409
|
Posted: Mon, 18-06-2012 8:48 am Post subject: Mengenai Annulment pernikahan |
|
|
Saya mengangkat topik ini, harapannya bisa juga di sticky dlm topik bagi pengunjung baru.
Begini, simple nya, apa saja syarat annulment pernikahan itu bisa terjadi oleh Gereja?
So far yg saya tahu, annulment diberikan bila pernikahan terbukti dari awal adalah suatu pemaksaan dari salah satu pihak kepada pihak satunya.
Adakah alasan lain?
Lalu, pasutri yg sama2 katolik dan menikah scr katolik, kemudian mengajukan perceraian sipil, apakah otomatis dikenai ekskomunikasi? _________________ This is Spartaaa! |
|
| Back to top |
|
 |
little girl

Joined: 10 Oct 2006 Posts: 1417 Location: Surabaya
|
|
| Back to top |
|
 |
Stanley

Joined: 29 Sep 2008 Posts: 3409
|
Posted: Tue, 26-06-2012 2:19 pm Post subject: |
|
|
According to this:
http://katolisitas.org/7831/apakah-yang ..rut-hukum-kanonik
Disebutkan:
| Quote: | | II. Cacat konsensus adalah (lih. Kitab Hukum Kanonik kann. kann 1095-1107): 1) Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat, 2) Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement), 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, 4) Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan, 5) Salah orang, 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, 7) Penipuan/ dolus, 8) Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu, 9) Simulasi sebagian, seperti: Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan; Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan; Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya; Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst, 10) Menikah dengan syarat kondisi tertentu, 11) Menikah karena paksaan, 12) Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu. |
Di bagian yg di bold, disebutkan 'dari awal' tidak mau mempunyai keturunan. Bila ketidak mauan ini dilakukan oleh salah satu pihak saja, apakah bisa memberi alasan u/ mengajukan annulment? _________________ This is Spartaaa!
Last edited by Stanley on Tue, 26-06-2012 2:19 pm; edited 1 time in total |
|
| Back to top |
|
 |
Nemo

Joined: 28 Feb 2004 Posts: 334 Location: Jakarta
|
Posted: Fri, 20-07-2012 5:10 pm Post subject: |
|
|
Masih berhubungan dgn pernikahan...
A dan B adalah suami istri. Keduanya adalah seorang non kristen. Sang istri kmdn pindah kepercayaan menjadi seorg kristen. Sang suami belum mengetahui jika istrinya telah menjadi kristen. Ketika sang suami mengetahui sang istri telah berpindah keyakinan, salah satu konsekuensi yg mgkn bisa terjadi adalah sang suami minta cerai. Dan jika perceraian itu terjadi (agama sang suami memungkinkan perceraian itu terjadi), bagaimana status sang istri menurut Gereja Katolik, apakah ia tetap dipandang sbg seorang istri yg msh bersuami (menolak status "bercerai") atau sbg seorang wanita yg blm/tidak bersuami (pernikahan yg mereka lakukan di waktu lampau adalah menurut keyakinan non kristen)? Bolehkah wanita ini kmdn menikah lg? |
|
| Back to top |
|
 |
DeusVult Evangelos
Joined: 10 Feb 2004 Posts: 9924 Location: Orange County California
|
Posted: Sat, 21-07-2012 5:26 am Post subject: |
|
|
Gereja mengakui perkawinan kodrati (natural marriage), yaitu perkawinan antar dua orang tak terbaptis (sementara perkawinan antara dua orang terbaptis adalah perkawinan sakramental). Jadi, si istri pun telah terikat dalam suatu perkawinan kodrati.
Namun perkawinan kodrati tidak tak-terceraikan. Oleh karena itu si istri bisa meminta dispensasi Gereja dari perkawinan kodratinya (karena Gereja berwenang mengenai perceraian pernikahan kodrati) untuk kemudian menikah secara sakramen. _________________ Mohon doa  |
|
| Back to top |
|
 |
Nemo

Joined: 28 Feb 2004 Posts: 334 Location: Jakarta
|
Posted: Sun, 22-07-2012 4:25 am Post subject: |
|
|
| Terima kasih utk penjelasannya DV... |
|
| Back to top |
|
 |
Stanley

Joined: 29 Sep 2008 Posts: 3409
|
Posted: Mon, 23-07-2012 7:15 am Post subject: |
|
|
Tapi saya amsih ga jelas  _________________ This is Spartaaa! |
|
| Back to top |
|
 |
Lawn

Joined: 26 Jun 2005 Posts: 741 Location: Planet Bumi
|
Posted: Mon, 23-07-2012 3:40 pm Post subject: |
|
|
Saya lupa ada dua atau tiga unsur yang membuat sakramen perkawinan menjadi sempurna.
Salah satu diantaranya adalah berhubungan intim.
Selama pasutri belum berhubungan intim, maka sakramen perkawinan tersebut dapat dibatalkan, dengan kata lain dapat diceraikan. _________________ Aku hanya orang biasa yang ingin mencari lebih tahu banyak lagi dan berdasarkan Yesus Kristus. |
|
| Back to top |
|
 |
hwijaya
Joined: 05 Feb 2008 Posts: 1331 Location: USA
|
Posted: Tue, 24-07-2012 10:46 pm Post subject: |
|
|
| Quote: | Tapi saya amsih ga jelas
|
IMHO, disebut cacat konsensus, yg mengindikasikan adanya kesepakatan dari dua belah pihak, dlm hal ini #9 adalah keterbukaan dari dua pihak utk menerima kehadiran anak yg (jikalau) dikaruniakan Tuhan.
Kalau salah, tolong modie lain koreksi.
Stan, lagi persiapan ya...  |
|
| Back to top |
|
 |
shmily Penghuni Ekaristi

Joined: 26 Oct 2005 Posts: 3634 Location: Ekaristi.org
|
Posted: Mon, 30-07-2012 11:37 am Post subject: |
|
|
| Stanley wrote: | According to this:
http://katolisitas.org/7831/apakah-yang ..rut-hukum-kanonik
Disebutkan:
| Quote: | | II. Cacat konsensus adalah (lih. Kitab Hukum Kanonik kann. kann 1095-1107): 1) Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat, 2) Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement), 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, 4) Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan, 5) Salah orang, 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, 7) Penipuan/ dolus, 8) Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu, 9) Simulasi sebagian, seperti: Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan; Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan; Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya; Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst, 10) Menikah dengan syarat kondisi tertentu, 11) Menikah karena paksaan, 12) Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu. |
Di bagian yg di bold, disebutkan 'dari awal' tidak mau mempunyai keturunan. Bila ketidak mauan ini dilakukan oleh salah satu pihak saja, apakah bisa memberi alasan u/ mengajukan annulment? |
1. kondisi I : jika dari awal salah satu berniat tidak memiliki keturunan, dan bila hal ini jujur diungkapkan maka seharusnya perkawinan Katolik tidak akan terjadi untuk pasangan ini.
2. kondisi II : jika dari awal salah satunya berniat tidak memiliki keturunan, dan baru diketahui setelah mereka menikah, maka pasangan memiliki alasan untuk mengajukan anulasi. Ia yang menyembunyikan telah berdosa berat.
3. kondisi III : jika dari awal salah satunya atau keduanya menyembunyikan bahwa mereka tidak ingin memiliki keturunan, maka mereka memiliki alasan untuk mengajukan anulasi, dan keduanya telah berdosa berat. _________________ Salam dan doa
F A Q Belajar Bersama Kanon 7 Sakramen
Psalms 119:159 See how I love your precepts, LORD; in your kindness give me life. |
|
| Back to top |
|
 |
|
|
You cannot post new topics in this forum You cannot reply to topics in this forum You cannot edit your posts in this forum You cannot delete your posts in this forum You cannot vote in polls in this forum
|
|
|