PAULUS
USKUP
HAMBA
PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA-BAPA-BAPA
KONSILI SUCI
DEMI
KENANGAN ABADI
DEKRIT TENTANG
UPAYA-UPAYA
KOMUNIKASI SOSIAL
PENDAHULUAN
1. (Makna
suatu ungkapan)
DI ANTARA penemuan-penemuan teknologi yang
MENGAGUMKAN, yang terutama pada zaman sekarang, berkat perkenaan Allah, telah
digali oleh kecerdasan manusia dari alam tercipta, yang oleh Bunda Gereja
disambut dan diikuti dengan perhatian istimewa ialah penemuan-penemuan, yang
pertama-tama menyangkut jiwa manusia, dan membuka peluang-peluang baru untuk
menyalurkan dengan lancar sekali segala macam berita, gagasan-gagasan,
pedoman-pedoman. Diantara penemuan-penemuan itu yang paling menonjol ialah
upaya-upaya, yang pada hakekatnya mampu mencapai dan menggerakkan bukan hanya
orang-orang perorangan, melainkan juga massa, bahkan seluruh umat manusia;
misalnya: media cetak, sinema, radio, televisi dan sebagainya, yang karena itu
memang tepatlah disebut media komunikasi sosial.
2. (Mengapa
Konsili membahas masalah komunikasi sosial)
Bunda Gereja menyadari, bahwa upaya-upaya itu, kalau
digunakan dengan tepat, dapat berjasa besar bagi umat manusia, sebab sangat
membantu untuk menyegarkan hati dan mengembangkan budi, dan untuk menyiarkan
serta memantapkan Kerajaan Allah. Gereja menyadari pula bahwa manusia dapat
menyalahgunakan media itu melawan maksud Sang Pencipta ilahi dan
memutar-balikannya sehingga mengakibatkan kebinasaan. Bahkan hatinya yang penuh
keibuan merasa cemas dan sedih, menyaksikan betapa besarlah kerugian yang
sering sekali ditimbulkan bagi masyarakat karena penyalahgunaannya.
Maka Konsili mendukung sepenuhnya perhatian
dan kewaspadaan para Paus dan Uskup dalam perkara sepenting itu, dan memandang
sebagai kewajibannya membahas masalah-masalah utama berkenaan dengan
upaya-upaya komunikasi sosial. Selain itu Konsili percaya, bahwa ajarannya
maupun tata-laksana yang disajikannya, akan bermanfaat bukan saja bagi
keselamatan umat beriman kristen, melainkan juga bagi kemajuan seluruh
masyarakat.
BAB SATU
AJARAN GEREJA
3. (Tugas-kewajiban
Gereja)
Gereja katolik didirikan oleh Kristus Tuhan demi
keselamatan semua orang; maka merasa terdorong oleh kewajiban untuk mewartakan
Injil. Karena itulah Gereja memandang sebagai kewajibannya, untuk juga dengan
memanfaatkan media komunikasi sosial menyiarkan Warta Keselamatan, dan
mengajarkannya, bagaimana manusia dapat memakai media itu dengan tepat.
Maka pada hakikatnya Gereja berhak
menggunakan dan memiliki semua jenis media itu, sejauh diperlukannya atau
berguna bagi pendidikan kristen dan bagi seluruh karyanya demi keselamatan
manusia. Adapun cara Gembala bertugas memberi pengajaran dan bimbingan kepada
umat beriman, supaya dengan bantuan upaya-upaya itu mereka mengejar keselamatan
dan kesempurnaan mereka sendiri dan segenap keluarga manusia.
Terutama termasuk panggilan kaum awam,
untuk menjiwai media komukasi itu dengan semangat manusiawi dan kristen, supaya
menanggapi sepenuhnya harapan besar masyarakat dan maksud Allah.
4. (Hukum
moral)
Untuk menggunakan upaya-upaya itu dengan tepat,
sungguh perlulah bahwa sipa saja yang memakainya mengetahui norma-norma moral,
dan dibidang itu mempraktekkannya dengan setia. Maka hendaknya mereka menelaah
bahan, yang dikomunikasikan sesuai dengan sifat khas masing-masing medium.
Sekaligus hendaklah mereka pertimbangkan juga situasi maupun kondisi-kondisi,
yakni : tujuan, orang-orang, tempat, waktu, dan hal-hal lain yang menyangkut
komunikasinya sendiri. Sebab konteks itu dapat mengubah kadar moralnya, bahkan mengubahnya sama sekali. Antara lain
perlu diperhatikan cara berfungsi yang khas bagi masing-masing medium; begitu
pula daya pengaruhnya, yang dapat sedemikian besar, sehingga orang-orang,
terutama kalau tidak siap, cukup sulit menyadarinya, mengendalikannya, dan bila
perlu menolaknya.
Pertama-tama sungguh perlulah, bahwa siapa
saja yang berkepentingan dengan cermat membina suara hatinya sendiri tentang
pemakaian media itu, terutama berkenaan dengan berbagai masalah, yang sekarang
ini sedang diperdebatkan dengan sengit.
5. (Hak
atas informasi)
Masalah pertama menyangkut apa yang disebut
informasi, atau pengumpulan dan penyiaran berita-berita. Tentu sudah jelaslah,
bahwa, karena kemajuan masyarakat zaman sekarang dan ikatan-ikatan yang makin
erat antara para warganya, informasi itu berfaedah sekali dan kebanyakan amat dibutuhkan.
Sebab komunikasi peristiwa-peristiwa maupun hal-hal yang berlangsung secara
umum dan tepat pada waktunya menyajikan pengertian yang cukup lengkap dan
berkesinambungan kepada siapa saja, sehingga khalayak ramai dapat secara
efektif bekerja sama demi kesejahteraan umum, dan serentak serta lebih mudah
mendukung usaha meningkatkan kemajuan seluruh masyarakat. Jadi masyarakat
berhak atas informasi tentang apa saja yang menyangkut kepentingan baik
perorangan maupun masyarakat itu secara keseluruhan, sesuai dengan situasi
masing-masing. Tetapi cermatnya pelaksanaan hak itu meminta, supaya mengenai
objeknya komunikasi itu selalu benar dan – dengan mengindahkan keadilan serta
cinta kasih – bersifat lengkap. Selain itu mengenai caranya, hendaklah
berlangsung dengan jujur dan memenuhi syarat; maksudnya: hendaknya komunikasi
itu mengindahkan sepenuhnya hukum-hukum moral, hak-hak manusia yang semestinya
serta martabat pribadinya, dalam mengumpulkan maupun menyiarkan berita-berita.
Sebab tidak setiap pengetahuan itu berguna, “tetapi cinta kasih membangun”
(1Kor 8:1).
6. (Kesenian
dan moral)
Soal
kedua menyangkut hubungan timbal-balik antara apa yang sekarang lazim disebut
hak-hak kesenian dan kaedah-kaedah hukum moral. Perdebatan yang makin gencar
tentang masalah itu tidak jarang bersumber pada ajaran-ajaran sesat tentang
etika dan estetika. Maka Konsili menyatakan, bahwa semua orang secara mutlak
wajib berpegang teguh pada prioritas tata moral yang objektif. Karena tata
moral itulah satu-satunya yang mengatasi dan memperpadukan secara serasi tata
nilai-nilai manusiawi lainnya, tidak terkecualikan kesenian, betapa pun luhur
nilai-nilai itu. Sebab hanya tata moral itulah yang melibatkan manusia, makhluk
Allah yang berbudi dan dipanggil untuk tujuan adikodrati, menurut hakekatnya
seutuhnya. Tata moral itu jugalah, yang bila dipatuhi sepenuhnya dan dengan
setia, mengatur manusia untuk mencapai kepenuhan, kesempurnaan serta
kebahagiannya.
7. (Pemberitaan
kejahatan moral)
Akhirnya pemberitaan, penguraian atau penggambaran
kejahatan moral, juga melalui media komunikasi sosial, memang dapata membantu
secara lebih mendalam memahami dan menjajagi manusia, untuk menampilkan dan
mengagungkan keluruhan, kebenaran dan kebaikan, dan dengan pemberitaan itu
dapat diperoleh dampak-dampak dramatis yang lebih berfaedah juga. Akan tetapi,
supaya jangan lebih merugikan daripada menguntungkan khalayak ramai, hendaknya
penuturan dan penampilannya sepenuhnya mematuhi hukum-hukum moral, terutama
bila menyangkut hal-hal yang meminta dihormati semestinya, atau yang lebih
mudah merangsang nafsu-nafsu jahat manusia, yang terluka akibat dosa asal.
8. (Pendapat
umum)
Sekarang ini pendapat-pendapat umum mempunyai dampak
dan daya pengaruh yang besar sekali atas perihidup disegala lapisan, baik
masyarakat secara keseluruhan maupun warganya secara perorangan. Maka perlulah
semua anggota masyarakat memenuhi tugas-kewajiban keadilan dan cinta kasih,
juga dibidang komunikasi sosial. Oleh karena itu hendaklah mereka, juga melalui
media komunikasi itu, berusaha membentuk dan menyebarluaskan
pandangan-pandangan umum yang sesuai dengan kebenaran.
9. (Kewajiban-kewajiban
para pemakai media komunikasi sosial)
Kewajiban-kewajiban khusus mengikat semua penerima,
yakni para pembaca, pemirsa dan pendengar, yang atas pilihan pribadi dan bebas
menampung informasi-informasi yang disiarkan oleh media itu. Sebab cara memilih
yang tepat meminta, supaya mereka mendukung sepenuhnya segala sesuatu yang
menampilkan nilai keutamaan, ilmu-pengetahuan dan pengetahuan. Sebaliknya
hendaklah mereka menghindari apa saja, yang bagi diri mereka sendiri
menyebabkan atau memungkinkan timbulnya kerugian rohani, atau yang dapat
membahayakan sesama karena contoh yang bururk, atau menghalang-halangi
tersebarnya informasi yang baik dan mendukung tersiarnya informasi yang buruk.
Hal itu kebanyakan terjadi dengan membayar iuran kepada para penyelenggara,
yang memanfaatkan media itu karena alasan-alasan ekonomi semata-mata.
Maka supaya para penerima itu mematuhi
hukum moral, hendaknya mereka jangan
melalaikan kewajiban, untuk pada waktunya mencari informasi tentang
penilaian-penilaian yang mengenai semuanya itu diberikan oleh instansi-instansi
yang berwenang, dan untuk mengikutinya sebagai pedoman menurut suara hati yang
cermat. Untuk lebih mudah melawan dampak-dampak yang merugikan, dan mengikuti
sepenuhnya pengaruh-pengaruh yang baik, hendaknya mereka berusaha mengarahkan
dan membina suara hati mereka dengan upaya-upaya yang cocok.
10.
(Kewajiban-kewajiban kaum muda dan para orang tua)
Hendaknya para penerima, terutama dikalangan kaum
muda berusaha, supaya dalam memakai upaya-upaya komunikasi sosial mereka
belajar mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Kecuali itu hendaklah mereka
berusaha memahami secara lebih mendalam apa yang mereka lihat, dengar dan baca.
Hendaklah itu mereka percakapkan dengan para pendidik dan para ahli, dan dengan
demikian mereka belajar memberi penilaian yang saksama. Sedangkan para
orang-tua hendaknya menyadari sebagai kewajiban mereka: menjaga dengan
sungguh-sungguh, supaya tayangan-tayangan, terbitan-terbitan tercetak dan lain
sebagainya, yang bertentangan dengan iman serta tata susila, jangan sampai
memasuki ambang pintu rumah tangga, dan jangan sampai anak-anak menjumpainya
diluar lingkup keluarga.
11.
(Kewajiban-kewajiban para penyelenggara)
Kewajiban moral utama untuk dengan tepat menggunakan
upaya-upaya komunikasi sosial ada pada para wartawan, pengarang, aktor, penulis
skenario, pelaksana, penyusun acara, distributor, produsen, pemasar, resensor,
dan orang-orang lain, yang dengan cara manapun juga berperan serta dalam
pelaksanaan dan penyaluran komunikasi. Sebab sudah jelas sekali manakah dan
betapa berat kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggungan mereka semua dalam
situasi zaman sekarang, karena mereka itulah yang dengan memberi informasi dan
menggerakkkan sesama dapat menempatkan umat manusia pada jalan yang benar atau
yang salah.
Maka termasuk tugas merekalah menyelaraskan
faktor-faktor ekonomi, politik dan kesenian sedemikian rupa, sehingga tidak
pernah akan ada yang berlawanan dengan kesejahteraan umum. Supaya maksud itu
tercapai dengan lebih lancar, seyogyanyalah mereka menggabungkan diri dengan
organisasi-organisasi profesi mereka, yang mampu mewajibkan para anggotanya
menghormati hukum-hukum moral dalam menghadpi masalah-masalah maupun kegiatan
profesi mereka, juga bila perlu dengan mengadakan perjanjian untuk mematuhi
kode moral.
Hendaklah mereka senantiasa menyadari bahwa
sebagian besar para pembaca dan pirsawan terdiri dari angkatan muda, yang
membutuhkan media cetak maupun tayangan-tayangan, yang menyajikan
hiburan-hiburan sehat dan mengarahkan hati kepada perkara-perkara yang lebih
luhur selain itu hendaknya mereka mengusahakan, supaya komunikasi tentang
soal-soal keagamaan dipercayakan kepada pribadi-pribadi yang layak dan ahli,
dan pelaksanaanya disertai sikap hormat sebagaimana mestinya.
12.(Kewajiban-kewajiban
pemerintah)
Dalam
hal komunikasi sosial pemerintah terikat kewajiban-kewajiban khas demi
kesejahteraan umum, yang merupakan tujuan media itu. Sebab termasuk tugas
pemerintah, sesuai dengan fungsinya, untuk membela dan melindungi kebebasan
yang sejati dan sewajarnya perihal informasi, terutama kebebasan media cetak.
Sebab kebebasan itulah yang sungguh diperlukan bagi masyarakat zaman sekarang
demi perkembangannya. Pemerintah wajib pula ikut mengembangkan nilai-nilai
keagamaan, budaya dan kesenian; begitu pula melindungi para pemakai jasa
komunikasi sosial, supaya dapat dengan bebas menggunakan hak-hak mereka yang
sewajarnya. Selain itu pemerintah wajib membantu usaha-usaha, yang sungguhpun
terutama bagi generasi muda berfaedah sekali, tidak dapat dijalankan tanpa
bantuan itu.
Akhirnya pemerintah, yang sudah sewajarnya
memelihara kesehatan para warga negara, terikat kewajiban, melalui
perundang-undangan yang pelaksanaannya ditegakkan dengan sungguh, untuk
menjamin dengan adil dan saksama, jangan sampai dari penyalahgunaan media
komunikasi sosial timbul bahaya-bahaya yang gawat bagi kesusilaan umum serta
kemajuan masyarakat. Dengan adanya perhatian penuh kewaspadaan itu kebebasan
perorangan maupun kelompok-kelompok sedikitpun tidak terancam, terutama bila
dari pihak mereka, yang menggunakan media itu berdasarkan profesi mereka, tidak
ada langkah-langkah pengamanan efektif.
Secara istimewa hendaklah ada usaha-usaha
pengamanan untuk melindungi angkatan muda terhadap media cetak dan
tayangan-tayangan, yang mengingat umur mereka merugikan.
BAB DUA
KEGIATAN PASTORAL GEREJA
13.(Kegiatan
para Gembala dan umat beriman)
Hendaklah semua putera-puteri Gereja serentak dan
secara sekarela mengusahakan, agar upaya-upaya komunikasi sosial dengan cekatan
dan seintensif mungkin dimanfaatkan secara efektif dalam aneka macam karya
kerasulan, menganggapi tuntutan situasi setempat dan semasa. Hendaknya mereka
mencegah usaha-usaha yang merugikan, terutama didaerah-daerah, yang
perkembangan moril serta keagamaannya mengundang kegiatan-kegiatan yang lebih
mendesak.
Hendaklah para Gembala dibidang itu pun
dengan tangkas menunaikan tugas mereka, karena tugas itu berhubungan erat
dengan kebajiban harian mereka mewartakan Injil. Para awam pun yang berperan
dalam penggunaan media itu, hendaknya berusaha memberi kesaksian tentang
Kristus, terutama dengan menunaikan tugas mereka masing-masing penuh keahlian
dan berjiwa kerasulan; bahkan juga dengan secara langsung menyumbangkan
jasa-jasa mereka dibidang tehnik, ekonomi, kebudayaan dan kesenian bagi
kegiatan pastoral Gereja, sesuai dengan posisi mereka.
14.(Prakarsa-prakarsa
umat katolik)
Terutama hendaklah didukung pengembangan pers yang
sehat. Untuk sepenuhnya meresapkan semangat kristen di kalangan pembaca,
hendaklah dibangun dan dikembangkan pers katolik yang sejati, yakni: - entah
itu secara langsung di dukung oleh dan tergantung dari Pimpinan Gereja sendiri,
entah dari orang-orang katolik perorangan, - media cetak itu hendaknya
jelas-jelas diterbitkan dengan maksud untuk membina, meneguhkan dan menumbuhkan
pandangan-pandangan umum selaras dengan hak-hak asasi dan dengan ajaran serta
prinsip-prinsip katolik, begitu pula untuk menyebarluaskan serta mebahas dengan
cermat peristiwa-peristiwa yang menyangkut kehidupan Gereja. Hendaklah umat
beriman diingatkan akan perlunya membaca dan menyebarkan pers katolik, untuk
membuat penilaian kristen tentang segala kejadian.
Produksi dan penayangan film-film sebagai
upaya untuk menyajikan hiburan yang sehat, untuk mengembangkan kebudayaan dan
meningkatkan mutu kesenian, khususnya yang dipruntukkan bagi kaum muda,
hendaklah didorong dan dijamin mutunya dengan segala upaya yang efektif. Itu terutama
dapat dilaksanakan dengan membantu serta bekerja sama dengan kegiatan-kegiatan
serta prakarsa-prakarsa para produsen maupun distributor yang beritikad baik,
dengan mempromosikan film-film yang layak dipuji melalui kritik yang positif
maupun hadiah-hadiah, dengan mendukung serta menggabungkan gedung-gedung
bioskop milik usahawan-usahawan katolik yang terpandang.
Begitu pula hendaklah disediakan bantuan
yang efektif bagi siaran-siaran radio dan televisi yang bermutu, terutama yang
cocok bagi keluarga. Hendaknya dikembangkan secara intensif siaran-siaran
katolik, yang dapat mengundang para pendengar dan pemirsa untuk ikut menghayati
kehidupan Gereja, dan meresapkan kebenaran-kebenaran keagamaan dihati mereka.
Bila perlu hendaklah diusahakan dengan sungguh pembangunan pemancar-pemancar
katolik. Tetapi hendaknya diusahakan pula, agar siaran-siarannya unggul karena
mutu maupun efisiensinya.
Kecuali itu hendaklah diupayakan juga,
supaya seni sandiwara yang sudah ada sejak dulu dan sungguh bermutu, pun sudah luas
tersebar berkat media komunikasi sosial, mendukung pembinaan kemanusiaan dan
kesusilaan para penonton.
15.(Pembinaan
para produsen)
Supaya kebutuhan-kebutuhan itu tadi benar-benar
ditanggapi, hendaklah para imam, para religius dan kaum awam dibenahi pada
waktunya, supaya mereka mempunyai kemahiran secukupnya untuk mengarahkan media
komunikasi itu kepada tujuan kerasulan.
Pertama-tama kaum awam perlu dibekali
dengan persiapan ketrampilan, pengetahuan ajaran dan moral. Untuk maksud itu
perlu ditingkaykan jumlah sekolah-sekolah, fakultas-fakultas dan
lembaga-lembaga, yang membuka peluang bagi para wartawan, para pencipta film
serta pengarang siaran radio maupun televisi, begitu pula pihak-pihak lain yang
berkepentingan, untuk menerima pendidikan yang lengkap dan diresapi semangat
kristen, terutama berkenaan dengan ajaran sosial Gereja. Juga para aktor
memerlukan pendidikan dan pertolongan, supaya melalui kesenianmereka dapat
memberi sumbangan kepada masyarakat. Akhirnya perlu disiapkan secara intensif
pula para kritikus di bidang sastra, sinema, radio, televisi dan sebagainya,
yang sungguh mahir di bidang kejuruan masing-masing, dan dilatih serta didorong
untuk menyampaikan penilaian mereka, yang selalu dengan jelas menggaribawahi
segi moralnya.
16.(Pembinaan
para pemakai jasa)
Tepatnya penggunaan media komunikasi sosial yang
tersedia bagi para pemakai jasa dalam usia dan dengan tingkatan budaya yang
begitu beraneka, memerlukan pendidikan maupun latihan yang khas dan sesuai bagi
mereka. Maka disekolah-sekolah katolik pada segala tingkat, diseminari-seminari
maupun dalam kelompok-kelompok kerasulan awam, usaha-usaha yang menolong untuk
mencapai tujuan itu – terutama bila diperlukan bagi kaum muda – hendaklah
dikembangkan, dilipatgandakan dan diarahkan menurut asas-asas moral kristen.
Supaya pelaksanaannya lebih lancar, hendaklah ajaran dan tata-laksana katolik
dibidang itu disampaikan dan dijelaskan dalam katekese.
17.(Upaya-upaya
teknis dan ekonomis)
Sama sekali tidak pantaslah bagi putera-puteri
Gereja untuk secara apatis membiarkan saja sabda tentang keselamatan terikat
dan terhalang akibat kesulitan-kesulitan teknis atau tersendatnya pembiayaan
yang memang berat sekali, dan khusus terkait pada pemakaian media komunikasi
sosial. Maka Konsili suci ini mengingatkan, bahwa mereka wajib menopang
kelestarian serta membantu harian-harian atau majalah-majalah katolik,
kegiatan-kegiatan perfilman katolik, dan pemancar-pemancar serta siaran-siaran
radio maupun televisi katolik, yang tujuan utamanya ialah : serentak mewartakan
dan membela kebenaran, dan menyelenggarakan pendidikan kristen bagi masyarakat
luas. Skalihus Konsili menganjurkan dengan sangat kepada organisasi-organisasi
serta tokoh-tokoh perorangan, yang berpengaruh besar dibidang ekonomi maupun
teknologi, supaya mereka yang sukarela dan murah hati membantu dengan sumber
dana serta keahlian mereka kelangsungan media komunikasi sosial, sejauh
mendukung kebudayaan sejati dan kerasulan.
18.(Sekali
setahun: hari komunikasi sosial)
Supaya kerasulan Gereja yang bermacam-macam dibidang
upaya-upaya komunikasi sosial makin dimantapkan secara efektif, hendaknya
disemua keuskupan, atas kebijaksanaan para Uskup, setiap tahun dirayakan hari
komunikasi sosial. Pada hari itu umat beriman diajak menyadari
kewajiban-kewajiban mereka dibidang itu, memanjatkan doa-doa baginya, dan
mengumpulkan dana untuk maksud itu. Dana itu hendaknya digunakan dengan cermat
untuk menghidupi dan menyokong lembaga-lembaga serta usaha-usaha yang
dianjurkan oleh Gereja, menanggapi kebutuhan-kebutuhan seluruh dunia katolik.
19.(Sekretariat
pada Takhta suci)
Dalam
menunaikan reksa pastoral tertinggi sekitar media komunikasi sosial tersedialah
untuk mendampingi Sri Paus Sekretariat khusus pada Takhta suci([1]).
20.(Wewenang
para Uskup)
Termasuk wewenang para Uskup menyimak dan memajukan
kegiatan-kegiatan serta usaha-usaha dibidang itu dalam keuskupan mereka, dan
mengarahkannya sejauh menyangkut kerasulan umum, tidak terkecualikan
usaha-usaha yang dikelola oleh para religius eksem.
21.(Biro
nasional)
Supaya kerasulan menjadi efektif untuk seluruh
negara, diperlukan kesatuan perencanaan dan usaha-usaha. Maka Konsili
menetapkan dan memerintahkan, agar dimana-mana didirikan Biro Nasional untuk
media cetak, film, radio dan televisi, dan Biro itu dibantu sedapat mungkin. Tugasnya
terutama ialah mengusahakan, agar suara hati umat beriman dibina dengan tepat
untuk memanfaatkan upaya-upaya komunikasi sosial sebagaimana mestinya, dan
untuk mendorong serta mengarahkan usaha mana pun yang dibidang ini dijalankan
oleh umat katolik.
Hendaklah disetiap Negara kepengurusan Biro
dipercayakan kepada kelompok khusus Uskup-Uskup, atau seorang Uskup sebagai
wakil. Dalam Biro itu hendaknya berperan-serta juga sejumlah awam, yang mahir
dalam ajaran katolik dan berkualifikasi di bidang teknologi yang bersangkutan.
22.(Organisasi-organisasi
internasional)
Selain itu dampak-pengaruh media komunikasi sosial
melampaui batas-batas negara, dan setiap orang bagaikan menjadi warga segenap
persekutuan manusia. Maka hendaklah dibidang itu usaha-usaha ditingkat nasional
menggalang kerja sama juga dalam lingkup internasional. Hendaknya Biro-Biro,
yang disebutkan dalam artikel 21, bekerja sama secara aktif dengan Organisasi
Katolik Internasional yang berkaitan.
Organisasi-organisasi Katolik Internasional itu hanya dapat disetujui secara
sah oleh Takhta suci, dan tergantung daripadanya.
PENUTUP
23.(Instruksi
pastoral)
Supaya semua prinsip-prinsip maupun pedoman-pedoman
Konsili suci tentang media komunikasi sosial sungguh dilaksanakan, atas
perintah eksplisit Konsili hendaklah diterbitakan Instruksi pastoral yang
disusun oleh Sekretariat pada Takhta suci, yang disebut dalam artikel 19,
dengan bantuan pakar-pakar dari pelbagai negara.
24.(Anjuran
akhir)
Konsili percaya, bahwa prinsip-prinsip dan
pedoman-pedoman dalam Dekrit ini akan diterima dengan senang hati dan dipatuhi
dengan tertib oleh semua putera-puteri Gereja. Dengan menggunakan upaya bantuan
itu mereka tidak akan mengalami kerugian, melainkan justru bagaikan garam dan
terang akan mengasinkan bumi dan menyinari dunia. Selain itu Konsili mengundang
semua orang yang beritikad baik, terutama mereka yang mengatur penggunaan media
itu, supaya mereka berusaha mengarahkan upaya-upaya itu kepada kesejahteraan
masyarakat semata-mata, yang untung-malangnya semakin tergantung dari tepatnya
penggunaan media. Maka dari itu hendaklah Nama Tuhan diluhurkan oleh
penemuan-penemuan baru itu, seperti sejak semula telah dimuliakan oleh
monumen-monumen kesenian yang agung, seturut sabda Rasul : “Yesus Kristus tetap
sama, baik kemarin maupun hari ini dan sampai selama-lamanya” (Ibr 13:8).
Semua dan masing-masing pokok, yang telah diuraikan
dalam Dekrit ini, berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Dan kami, atas kuasa
Rasuli yang oleh Kristus diserahkan kepada kami, dalam Roh Kudus menyetujui,
memutuskan dan menetapkan itu semua bersama dengan para Bapa yang terhormat,
lagi pula memerintahkan, agar segala sesuatu yang dengan demikian telah
ditetapkan dalam Konsili, dimaklumkan secara resmi demi kemuliaan Allah.
Roma,
di gereja Santo Petrus, tanggal 4 bulan Desember tahun 1963
Saya PAULUS
Uskup Gereja Katolik
(Menyusul
tanda tangan para Bapa Konsili)