PAUS PAULUS USKUP
HAMBA PARA HAMBA
ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA
KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN
ABADI
DEKRIT TENTANG
GEREJA-GEREJA TIMUR KATOLIK
PENDAHULUAN
1.
Gereja Katolik sangat menghargai lembaga-lembaga, upacara-upacara
liturgi, tradisi-tradisi gerejawi dan tata-laksana hidup kristen dalam
GEREJA-GEREJA TIMUR. Sebab semuanya itu mempunyai keunggulan sebagai warisan
zaman kuno yang terhormat, menampilkan tradisi yang melalui para Bapa Gereja
berasal dari para Rasul(),
dan merupakan sebagian dalam pusaka perwahyuan ilahi, yang utuh-utuh diserahkan
kepada Gereja semesta. Maka penuh perhatian terhadap Gereja-Gereja Timur,
saksi-saksi hidup Tradisi itu, Konsili Ekumenis ini menyatakan keinginannya,
supaya Gereja-gereja itu tetap subur, dan dengan kekuatan rasuli yang
diperbaharui menunaikan tugas perutusan yang dipercayakan kepadanya. Selain apa
yang berlaku bagi Gereja semesta, Konsili memutuskan untuk menetapkan beberapa
pokok, sementara hal-hal lain diserahkan kepada penyelenggaraan Sinode-Sinode
Timur dan Takhta Apostolik.
GEREJA-GEREJA
KHUSUS ATAU RITUS-RITUS
2.
(Kemacam-ragaman dalam persekutuan Gereja katolik)
Gereja
katolik yang kudus, Tubuh Mistik Kristus, ialah umat beriman yang dipersatukan
secara laras-serasi karena iman yang sama, Sakramen-sakramen yang sama, dan
kepemimpinan yang sama dalam Roh Kudus. Umat itu merupakan perpaduan pelbagai
golongan yang tergabung di bawah bimbingan hirarki, yang terhimpun sebagai
Gereja-Geraja khusus atau Ritus-Ritus. Antara Gereja-gereja itu ada persekutuan
yang mengagumkan, sehingga kemacam-ragaman dalam Gereja bukannya merugikan
kesatuannya, melainkan justru mengungkapkannya. Gereja katolik memang
menghendaki, agar tradisi-tradisi masing-masing Gereja khusus atau Ritus tetap
utuh dan lestari. Lagi pula Gereja hendak menyesuaikan perihidupnya dengan
bermacam-macam kebutuhan setempat dan semasa().
3.
(Kesamaan
martabat, hak-hak dan kewajiban-kewajiban)
Gereja-gereja
khusus seperti itu, baik di Timur maupun di Barat, sebagian saling berbeda
perihal apa yang disebut ritus, Yakni Liturgi, tat-laksana gerejawi, dan pusaka
warisan rohani. Tetapi sama-sama dipercayakan kepada kepemimpinan pastoral Imam
Agung di Roma, yang berdasarkan ketetapannya atas Gereja semesta. Maka
Gereja-Gereja itu mempunyai martabat yang sama, sehingga tiada satupun unggul
terhadap yang lain-lain karena rirusnya; begitu pula mempunyai hak-hak yang
sama dan terikat kewajiban-kewajiban yang sama, juga perihal pewartaan Injil ke
seluruh dunia lih. Mrk16:15 , dibawah kepemimpinan paus di Roma.
4.
(Kelestarian
Ritus-Ritus dalam satu persekutuan)
Maka
diseluruh dunia hendaknya diusahakan kelestarian dan perkembangan semua Gereja
khusus. Oleh karena itu hendaklah dibentuk paroki-paroki beserta hirarkinya
sendiri, bila itu diperlukan bagi kesejahteraan rohani umat beriman. Tetapi
hendaknya para Hirark berbagai Gereja khusus, yang mempunyai yurisdiksi di
daerah yang sama, berusaha - dengan mengadakan musyawarah dalam sidang-sidang
berkala – memelihara kesatuan kegiatan, dan dengan berpadu tenaga mendukung karya-karya
bersama, untuk mempermudah peningkatan kesejahteraan agama, dan secara lebih
aktif menjaga tata-laksana di anatra klerus[].
Segenap klerus dan mereka yang menyiapkan diri untuk menerima Tahbisan suci
hendaknya mendapat penyuluhan yang memadai tentang Ritus-Ritus, dan terutama
tentang norma-norma praktis mengenai perkara-perkara antar Ritus. Bahkan kaum
awam pun hendaklah dalam pendidikan katekis mendapat penjelasan tentang
Ritus-Ritus orang katolik, dan mereka yang menerima Babtis di Gereja atau jemaat
bukan katolik mana pun juga, yang menggabungkan diri dalam kepenuhan
persekutuan katolik, dimanapun juga tetap hidup menurut Ritus mereka sendiri,
memeliharanya dan sedapat mungkin mematuhinya[].
Sementara itu tetap dipertahankan hak untuk mengajukan persoalan kepada Takhta
Apostolik, bila ada kasus kasus khas menyangkut pribadi-pribadi jemaat-jemaat,
atau daerah-daerah. Takhta suci, sebagai instansi tertinggi yang berwenang atas
hubungan-hubungan antar Gereja, akan menanggapi kebutuhan-kebutuhan dalam
semangat ekumenis, secara langsung atau melalui instansi-instansi lainnya,
melalui norma-norma, dekrit-dekrit dan jawaban-jawaban resmi.
MELESTARIKAN PUSAKA ROHANI GEREJA-GEREJA
TIMUR
5.
(Hak
serta kewajiban Gereja-Gereja untuk melestarikan tata-laksana masing-masing)
Sejarah,
tradisi-tradisi, dan amat banyak lembaga-lembaga gerejawi memberi kesaksian
gemilang, betapa besar jasa-sumbangan Gereja-Gereja Timur bagi Gereja semesta[].
Maka itu konsili suci tidak hanya menyambut pusaka gerejawi dan rohani itu
dengan penghargaan dan pujian semestinya, melainkan dengan tegas memandangnya
juga sebagai pusaka seluruh gereja Kristus. Oleh sebab itu Konsili secara resmi
menyatakan, bahwa Gereja-Gereja Timur seperti juga Gereja-Gereja Barat
mempunyai hak maupun kewajiban, masing-masing untuk mengatur diri menurut
tata-laksana yang khas. Sebab tata-laksana itu dianjurkan karena riwayatnya
yang kuno dan terhormat, karena lebih sesuai dengan sifat dan perilaku umat
beriman, dan nampak lebih sesuai untuk mengembangkan kesejahteraan umat.
6.
(Melestarikan
upacara-upacara Liturgi Ritus Timur)
Hendaklah
segenap umat Gereja-Gereja Timur menyadari dan merasa yakin, bahwa mereka
selalu dapat dan wajib melestarikan upacara-upacara Liturgi mereka yang sah
serta tata-laksana mereka, dan bahwa perubahan-perubahan hanya hanya boleh
diadakan berdasarkan motivasi kemajuan mereka yang laras-serasi. Maka hendaklah
itu semua oleh umat gereja-Gereja Timur dipatuhi dengan kesetiaan sepenuhnya.
Mengenai semuanya itu mereka harus memperoleh pengertian yang makin mendalam
dan mencapai tingkat pelaksanaan yang makin sempurna. Dan bila tanpa alasan
yang wajar, karena situasi jaman atau pribadi-pribadi tertentu, mereka telah
menyimpang dari padanya, hendaklah mereka berusaha kembali kepada tradisi-tradisi
para leluhur. Adapun mereka, yang karena tugas atau pelayan kerasulan
seringkali berhubungan dengan Gereja-Gereja Timur atau dengan umatnya,
hendaknya – sesuai dengan beratnya kewajiban mereka – dibenahi dengan
pengertian yang cermat tentang upacara-upacara, tata-laksana, ajaran, sejarah
serta sifat-sifat umat, dengan penghargaan terhadapnya[].
Kepada tarekat-tarekat religius serta perserikatan-perserikatan Ritus Latin,
yang berkarya didaerah-daerah timur atau ditengah umat Gereja-Gereja Timur, dianjurkan
dengan sangat, supaya demi efektifnya kerasulan mereka, mereka sedapat mungkin
mendirikan rumah-rumah atau juga provinsi-provinsi Ritus Timur[].
PARA PATRIARK TIMUR
7.
(Siapa
Patriark Timur itu?)
Sejak jaman
kuno terdapatlah dalam Gereja lembaga patriarkal, yang sudah diakui oleh
Konsili-Konsili Ekumenis pertama[].
Yang disebut Patriark Timur ialah Uskup,
yang mempunyai yurisdiksi atas semua Uskup, tidak terkecuali uskup Metropolit,
atas klerus dan umat wilayah atau
Ritusnya sendiri, menurut norma hukum dan tanpa mengurangi primat Paus di Roma[].
Dimanapun diangkat seorang Hirark dari
suatu Ritus diluar batas-batas wilayah patriarkal, ia tetap termasuk hirarki
patriarkat Ritus itu juga menurut norma hukum.
8.
(Semua
Patriark sederajat martabatnya)
Meskipun
patriarkat-patriarkat muncul pada waktu yang berlainan, semua Patraiark
Gereja-Gereja Timur sederajat berdasarkan martabat patriarkal, tanpa mengurangi
adanya urutan kehormatan antara mereka, yang telah ditetapkan secara sah[].
9.
(Wewenang
patriark dan Sinode)
Menurut
tradisi Gereja yang sangat kuno para Patriark Gereja-Gereja Timur layak
mendapat kehormatan istimewa, karena mereka mengetuai patrairkat mereka
masing-masing sebagai bapa dan kepala.
Maka Konsili suci ini menetapkan, agar
hak-hak serta privilegi-privilegi mereka dipulihkan, seturut tradisi-tradisi
kuno masing-masing Gereja serta dekrit-dekrit Konsili-Konsili Ekumenis[].
Hak-hak dan privilegi-privilegi itu ialah
: yang berlaku pada waktu persatuan antara Timur dan Barat, sungguhpun semuanya
perlu sekedar disesuaikan dengan situasi zaman sekarang. Patriark beserta
sinode-sinodenya merupakan instansi yang lebih tinggi untuk urusan-urusan mana
pun juga dalam patriarkat, tidak terkecuali hak-hak untuk menetapkan
eparkia-eparkia baru dan mengangkat Uskup-Uskup Ritusnya dalam batas-batas
wilayah patriarkal, tanpa mengurangi hak paus di Roma yang tidak dapat
diganggu-gugat untuk bercampur tangan pada setiap kasus.
10. (Uskup Agung Utama)
Apa yang
dikatakan tentang para Patriark, menurut norma hukum berlaku juga bagi para
Uskup Agung Utama, yang memimpin suatu Gereja khusus secara keseluruhan atau
suatu Ritus[].
11.
(Didirikan
patriarkat-patriarkat baru sejauh perlu)
Karena
dalam gereja-Gereja Timur lembaga patriarkal merupakan bentuk kepemimpinan yang
tradisional, Konsili Ekumenis ini menghimbau, supaya bilamana perlu didirikan
patriarkat-patriarkat baru. Termasuk wewenang khusus Konsili Ekumenis atau Paus
di Roma, untuk mendirikannya[].
TATA-LAKSANA SAKRAMEN-SAKRAMEN
12.
(Konsili
mengukuhkan tata-laksana Sakramen-Sakramen)
Konsili
Ekumenis ini mengukuhkan serta memuji tata-laksana Sakramen-Sakramen, yang
sejak dulu kala berlaku di Gereja-Gereja Timur, begitu pula praktek perayaan
serta pelayanannya. Konsili menginginkan, supaya sejauh perlu tata-laksana itu
dipulihkan.
13.
(Pelayan
Sakramen Krisma)
Tata-laksana
menyangkut pelayan Sakramen Krisma, yang sejak dahulu berlaku di Gereja-gereja
Timur, hendaknya dipulihkan seutuhnya. Maka para Imam dapat menerimakan
Sakramen itu, dengan menggunakan Krisma yang diberkati oleh Patriark atau Uskup[].
14.
(Penerimaan
Sakramen Krisma)
Semua imam
Gereja-Gereja Timur dapat secara sah menerimakan Sakramen Krisma, entah bersama
dengan Babtis atau terpisah dari padanya, kepada sekalian umat beriman dari
Ritus manapun juga, tak terkecualikan Ritus Latin, dengan mematuhi demi
halalnya peraturan-peraturan hukum yang bersifat umum maupun khusus[].
Juga para imam Ritus Latin, menurut kewenangan yang mereka terima untuk
menerimakan Sakramen itu, dapat menerimakannya secara sah juga kepada umat
beriman Gereja-Gereja timur, entah mereka termasuk Ritus mana, dengan mematuhi
demi halalnya peraturan-peraturan hukum yang bersifat umum maupun khusus[].
15.
(Ekaristi
suci)
Umat
beriman wajib ikut merayakan Liturgi ilahi pada hari Minggu dan hari Raya, atau
– menurut peraturan-peraturan atau adat kebiasaan Ritusnya – ikut mendoakan
Pujian ilahi (ibadat harian)[].
Untuk mempermudah umat beriman menunaikan kewajiban itu, ditetapkan, bahwa
waktu yang cocok untuk menaati perintah itu berlangsung dari sore sebelumnya
hingga akhir Minggu atau hari raya[].
Dianjurkan dengan sangat, supaya umat beriman pada hari-hari itu, atau lebih
sering, bahkan setiap hari, menerima Ekaristi suci[].
16.
(Pelayan
Sakramen Tobat)
Karena umat
beriman pelbagai Gereja khusus sehari-harian bercampur-baur di wilayah atau
daerah Gereja Timur yang sama, kewenangan para imam dari Ritus mana pun juga
untuk menerima pengakuan dosa, yang mereka peroleh secara sah dan tanpa syarat
dari Hirarki mereka, diperluas hingga meliputi seluruh wilayah Hirarki yang
memberinya, pun juga meliputi tempat-tempat serta umat beriman yang termasuk
Ritus mana pun juga diwilayah itu, kecuali bila Hirark setempat jelas-jelas
menolaknya untuk daerah Ritusnya[].
17.
(Diakonat
dan tahbisan-tahbisan tingkat rendah)
Supaya
tata-laksana Sakramen Tahbisan dari zaman dahulu berlaku lagi di Gereja-gereja
Timur, Konsili suci ini menganjurkan, agar lembaga diakonat yang tetap, bila
kebiasaan itu telah hilang, dipulihkan[].
Mengenai sub diakonat dan tingkat-tingkat Tahbisan yang lebih rendah beserta
hak-hak maupun kewajiban-kewajibannya, hendaklah itu diurus oleh wewenang
legislatif setiap Gereja khusus[].
18.
(Pernikahan
campur)
Untuk
mencegah perkawinan-perkawinan yang tidak sah, bila anggota Gereja Timur
katolik menikah dengan orang yang dibabtis dalam gereja Timur bukan katolik,
dan untuk memeliharakelestarian serta kekudusan perkawinan dan kedamaian rumah
tangga, Konsili menetapkan, bahwa bentuk kanonik perayaan untuk perkawinan itu
hanya diwajibkan supaya perkawinan itu halal, dan bahwa untuk sahnya perkawinan
cukuplah kehadiran pejabat gerejawi, dengan mengindahkan ketetapan-ketetapan
hukum lainnya[].
LITURGI
19.
(Hari-hari
raya)
Selanjutnya
hanya Konsili Ekumenis atau Takhta apostoliklah, yang berwenang menetapkan,
memindahkan atau meniadakan hari-hari raya yang berlaku umum bagi semua Gereja
Timur. Sedangkan yang berwenang menetapkan, memindahkan atau meniadakan
hari-hari raya untuk masing-masing Gereja khusus, ialah: kecuali Takhta
apostolik, Sinode-Sinode patriarkal atau arkiepiskopal; tetapi perlu
dipertimbangkan kepentingan seluruh daerah serta Gereja-Gereja khusus lainnya[].
20.
(Hari
raya Paska)
Sampai
tercapainya persetujuan yang diinginkan oleh segenap umat kristen tentang hari
tunggal bagi semua untuk merayakan hari raya Paska, dan untuk meningkatkan
kesatuan umat kristen di satu daerah atau negara, untuk sementara diserahkan
kepada para Patriark atau para penguasa gerejawi setempat yang tertinggi, untuk
berdasarkan mufakat bulat dan musyawarah antara pihak-pihak yang
berkepentingan, menetapkan satu hari Minggu guna merayakan hari raya Paska[].
21.
(Penyesuaian
diri dengan Ritus setempat)
Setiap
orang beriman, yang tinggal diluar wilayah atau daerah Ritusnya sendiri,
berkenaan dengan hukum tentang masa-masa kudus, dapat menyesuaikan diri
sepenuhnya dengan tata-laksana gerejawi yang berlaku ditempat kediamannya.
Dalam keluarga-keluarga, yang para anggotanya menganut Ritus yang berbeda-beda,
hukum itu boleh diakui menurut satu Ritus saja[].
22.
(Pujian
ilahi [ibadat harian])
Hendaknya
para anggota klerus dan religius Gereja-Gereja Timur mematuhi
peraturan-peraturan tata-laksana serta tradisi-tradisi mereka sendiri dalam
merayakan Pujian ilahi (ibadat harian), yang sejak dulu kala dijunjung tinggi
di semua Gereja-Gereja Timur[].
23.
(Penggunaan
bahasa daerah)
Patriark
beserta sinode, atau Pemimpin Tertinggi setiap Gereja beserta Dewan para Hiark,
mempunyai hak untuk mengatur penggunaan bahasa-bahasa dalam upacara-upacara
Liturgi, pun juga – sesudah melaporkannya kepada Takhta Apostolik – menyetujui
terjemahan-terjemahan teks-teks dalam bahasa daerah[].
PERGAULAN DENGAN PARA ANGGOTA
GEREJA-GEREJA YANG TERPISAH
24.
(Memelihara
persekutuan menurut Dekrit tentang Ekumenisme)
Termasuk
tuga khusus Gereja-Gereja Timur yang berada dalam persekutuan dengan Takhta
Apostolik di Roma, memelihara kesatuan segenap umat kristen, terutama umat
Gereja-Gereja Timur, menurut prinsip-prinsip dekrit Konsili ini tentang
Ekumenisme, pertama-tama melalui doa-doa, teladan hidup, kesetiaan keagamaan
terhadap tradisi-tradisi Timur yang kuno, saling pengertian yang makin
mendalam, kerja sama dan penghargaan persaudaraan terhadap orang-orang maupun
berbagai hal[].
25.
(Syarat
untuk kesatuan; kewenangan menjalankan kuasa Tahbisan)
Dari umat Gereja-Gereja
Timur terpisah, yang berkat dorongan rahmat Roh Kudus memasuki kesatuan
katolik, hendaklah jangan dituntut lebih dari ikrar iman katolik yang
sederhana. Dan bila diantara mereka masih tetap dipertahankan imamat yang sah,
para anggota klerus Gereja-Gereja Timur, yang bergabung dengan kesatuan
katolik, mempunyai kewenangan menjalankan kuasa Tahbisannya, menurut
norma-norma yang ditetapkan oleh Pimpinan yang berwenang[].
26.
(“Communicatio
in sacris”)
Perayaan
bersama Sakramen-Sakramen (“communicatio in sacris”), yang melanggar kesatuan
Gereja, atau mencakup persetujuan formal terhadap kesesatan atau bahaya
menyimpang dari iman, batu sandungan, atau indeferentisme, dilarang berdasarkan
hukum ilahi[].
Akan tetapi berkenaan dengan para anggota Gereja-Gereja Timur praktek pastoral
menunjukkan, bahwa dapat dan harus dipertimbangkan pelbagai situasi
masing-masing pribadi, yang tidak menimbulkan pelanggaran terhadap kesatuan
Gereja atau bahaya-bahaya yang perlu dielakkan, melainkan mengisyaratkan mendesaknya
kebutuhan akan keselamatan dan kesejahteraan rohani umat. Oleh karena itu
Gereja katolik sesuai dengan situasi waktu, tempat serta pribadi-pribadi,
seringkali telah dan masih tetap menempuh cara bertindak yang lebih lunak,
dengan menyajikan kepada semua upaya-upaya keselamatan serta kesaksian cinta
kasih antar umat kristen, melalui keikut-sertaan dalam perayaan
Sakramen-Sakramen, partisipasi dalam perayaan-perayaan serta kegiatan-kegiatan
lain. Memperhatikan itu semua, dan “untuk tidak menjadi halangan bagi mereka
yang diselamatkan karena kerasnya penilaian”[],
pun juga untuk mempererat persatuan dengan Gereja-Gereja Timur yang tercerai
dari kita, menetapkan cara bertindak berikut.
27.
Berdasrkan
prinsip-prinsip yang telah disebutkan, kepada para anggota Gereja-Gereja Timur,
yang tanpa kesalahan apapun terpisah dari Gereja katolik, dapat diterimakan
Sakramen Tobat, Ekaristi dan Pengurapan Orang Sakit, bila mereka sendiri
memintanya dan berada dalam disposisi baik. Bahkan orang-orang katolik pun
boleh meminta Sakramen-Sakramen itu kepada pelayan-pelayan yang tidak katolik,
bila Gereja-Gereja mereka mempunyai Sakramen-Sakramen yang sah, setiap kali iti
dibutuhkan, atau sungguh ada manfaat rohaninya, dan bila secara fisik atau
moril tidak dapat ditemui seorang imam katolik[].
28.
Begitu
pula, berdasarkan prinsip-prinsip yang sama, serta dengan alasan yang wajar,
umat katolik dan para anggota Gereja-gereja Timur yang terpisah diperbolehkan
bersama-sama merayakan ibadat dan menggunakan hal-hal serta tempat-tempat kudus[].
29.
(Bimbingan
para Hirark setempat)
Pelaksanaan
peraturan yang diperlunak tentang perayaan bersama Sakramen-Sakramen dengan
saudara-saudari Gereja-Gereja Timur yang terpisah itu dipercayakan kepada
pengawasan dan bimbingan para Hiraki setempat, supaya mereka – berdasarkan
musyawarah antara mereka, dan bila perlu juga dengan menampung pendapat Hirark
Gereja-Gereja yang terpisah – dengan peraturan-peraturan serta norma-norma yang
menunjang dan efektif, mengatur hubungan antar umat kristen.
PENUTUP
30.
Konsili
suci sangat bergembira atas kerja sama aktif yang berhasil antara Gereja-Gereja
katolik Timur dan Barat, pun sekaligus menyatakan : bahwa semua peraturan hukum
itu ditetapkan untuk situasi sekarang ini, sampai Gereja katolik dan
Gereja-Gereja Timur yang terpisah menyatu dalam persekutuan sepenuhnya.
Sementara itu seluruh umat kristen yang termasuk Gereja-Gereja
Timur maupun barat diminta dengan sangat, supaya penuh semangat dan dengan
tekun, bahkan setiap hari memanjatkan doa-doa kepada Allah, supaya berkat
bantuan Santa Bunda Allah, mereka semua menjadi satu. Hendaklah mereka berdoa
pula, supaya sekian banyak orang kristen dalam Gereja mana pun juga, yang
dengan berani menyerukan nama Kristus dan karena itu menanggung penderitaan dan
penindasan, dilimpahi peneguhan dan penghiburan sepenuhnya oleh Roh Kudus Sang
Penghibur.
Marilah kita semua saling mengasihi
sebagai saudara, dan saling mendahului dalam memberi hormat Rom12:10.
Semua
dan masing-masing pokok, yang telah diuraikan dalam Dekrit ini, berkenan kepada
para Bapa Konsili suci. Dan kami, atas kuasa Rasuli yang oleh Kristus
diserahkan kepada kami, dalam Roh Kudus menyetujui, memutuskan dan menetapkan
itu semua bersama dengan para Bapa yang terhormat, lagi pula memerintahkan,
agar segala sesuatu yang dengan demikian telah ditetapkan dalam Konsili,
dimaklumkan secara resmi demi kemuliaan Allah.
Roma, di
gereja Santo Petrus, tanggal 21 bulan November tahun 1964.
Saya PAULUS
Uskup Gereja Katolik
(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)