PAULUS USKUP
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI
DEMI KENANGAN ABADI
DEKRIT
TENTANG TUGAS PASTORAL
PARA
USKUP DALAM GEREJA
PENDAHULUAN
1. KRISTUS TUHAN, Putera Allah yang hidup,
telah datang untuk menyelamatkan umat-Nya dari dosa-dosa[],
dan supaya semua orang dikuduskan. Seperti Ia sendiri di utus oleh Bapa, begitu
pula Ia mengutus para rasul-Nya[].
Ia menyucikan mereka dengan menyerahkan Roh Kudus kepada mereka, supaya
merekapun memuliakan Bapa diatas bumi dan menyelamatkan orang-orang, “demi
pembangunan Tubuh Kristus” (Ef 4:12), yakni Gereja.
2. Dalam Gereja Kristus itu, Imam agung di Roma
sebagai pengganti Petrus, yang oleh Kristus telah dipercaya untuk
menggembalakan domba-domba dan anak-anak domba-Nya, atas penetapan ilahi
mempunyai kuasa tertinggi, sepenuhnya, langsung dan universal atas reksa
jiwa-jiwa. Maka dari itu, karena selaku gembala semua orang beriman ia utus,
untuk mengusahakan kesejahteraan bersama Gereja semesta maupun kesejahteraan
Gereja masing-masing, ia memperoleh primat kuasa biasa atas semua Gereja.
Adapun para Uskup sendiri, yang
diangkat oleh Roh Kudus menggantikan para Rasul sebagai gembala jiwa-jiwa[],
dan bersama dengan Imam Agung Tertinggi serta dibawah kewibawaannya, telah
diutus untuk melestarikan karya Kristus, Gembala yang kekal[].
Sebab kepada Rasul-Rasul dan para pengganti mereka Kristus telah memerintahkan
dan memberikan kuasa untuk mengajar semua bangsa, dan menguduskan orang-orang
dalam kebenaran, serta menggembalakan mereka, Maka para Uskup, Berkat Roh Kudus
yang dikurniakan kepada mereka, menjadi guru iman, Imam Agung dan Gembala yang
sejati dan otentik[].
3. Tugas mereka sebagai Uskup, yang telah
mereka terima melalui tahbisan Uskup itu[],
mereka laksanakan sambil ikut memperhatikan semua Gereja-Gereja, dalam
persekutuan dan dibawah kewibawaan Imam Agung Tertinggi sehubungan dengan kuasa
mengajar dan kepemimpinan kegembalaan, sementara mereka semua bersatu dalam
suatu Dewan atau badan menghadapi Gereja Allah yang semesta.
Masing-masing
Uskup menunaikan tugas itu terhadap bagian kawanan Tuhan yang diserahkan
kepadanya. Masing-masing mengasuh gereja khusus yang dipercayakan kepadanya,
atau adakalanya beberapa Uskup bersama-sama berusaha memenuhi
kebutuhan-kebutuhan bersama berbagai gereja.
Maka
dari itu Konsili suci, sambil mengindahkan pula kondisi-kondisi umat manusia,
yang pada zaman sekarang ini berkembang menuju tata masyarakat yang baru[],
dan dengan maksud menguraikan tugas pastoral para Uskup secara lebih cermat,
menetapkan hal-hal berikut ini.
BAB
SATU
PARA
USKUP DAN GEREJA SEMESTA
I.
PERAN PARA USKUP TERHADAP GEREJA SEMESTA
4.
(Pelaksanaan kekuasaan oleh Dewan para Uskup)
Berdasarkan tahbisan
sakramental dan persekutuan hirarkis dengan Ketua Dewan serta para anggotanya,
para uskup diangkat menjadi anggota Badan para uskup[].
Adapun “Badan para Uskup, yang menggantikan Dewan para rasul dalam tugas
mengajar dan bimbingan pastoral, bahkan yang melestarikan Badan para Rasul,
bersama dengan Imam Agung di Roma selaku Kepalanya, dan tidak pernah tanpa
Kepala itu, merupakan subjek kuasa tertinggi yang penuh juga terhadap seluruh
Gereja; tetapi kuasa itu hanyalah dapat dijalankan dengan persetujuan Imam
Agung di Roma”[].
Kuasa itu “secara meriah dijalankan dalam Konsili Ekumenis”[].
Maka Konsili suci menetapkan, bahwa semua Uskup, yang menjadi anggota Dewan
para Uskup, berhak menghadiri Konsili Ekumenis.
“Kuasa kolegial itu dapat juga dijalankan oleh para Uskup
bersama Paus, kalau mereka tersebar diseluruh dunia, asal saja kepala Dewan
mengundang mereka untuk melaksanakan tindakan kolegial, atau setidak-tidaknya
menyetujui atau dengan bebas menerima kegiatan bersama para Uskup yang
terpencar, sehingga sungguh-sungguh terjadi tindakan kolegial”[].
5.
(Majelis atau Sinode para Uskup)
para Uskup yang terpilih
dari pelbagai wilayah dunia, menurut cara-cara dan kaidah-kaidah yang telah
atau masih harus ditetapkan oleh Imam Agung di Roma, memberi bantuan yang lebih
berbobot kepada Gembala tertinggi Gereja, dalam musyawarah yang secara khas di
sebut Sinode para Uskup[].
Karena sinode membawakan peran seluruh Episkopat katolik, maka sekaligus
melambangkan, bahwa semua Uskup dalam persekutuan hirarkis ikut serta
menanggung keprihatinan Gereja semesta[].
6.
(para Uskup ikut serta memperhatikan semua
Gereja-Gereja)
Hendaknya para Uskup,
sebagai pengganti para Rasul yang sah dan anggota Dewan para Uskup, selalu
menyadari bahwa mereka berhubungan satu dengan yang lain. Hendaknya mereka juga
memperhatikan semua Gereja-Gereja, karena atas ketetapan Allah dan kewajiban tugas
rasuli mereka masing-masing bersama para Uskup lainnya bertanggung jawab atas
Gereja[].
Terutama hendaknya mereka penuh perhatian terhadap kawasan-kawasan dunia ini,
yang belum menerima pewartaan sabda Allah, atau di mana, terutama karena
sedikitnya jumlah imam, Umat beriman kristiani terancam bahaya menjauh dari
perintah-perintah hidup kristiani, bahkan kehilangan iman sendiri.
Maka hendaknya mereka berusaha sekuat tenaga supaya karya-karya
pewartaan Injil dan kerasulan dengan gembira ditanggung dan di dukung oleh kaum
beriman. Selain itu hendaknya mereka mengusahakan, supaya disiapkan imam-imam
yang cakap, begitu pula tenaga-tenaga bantuan baik religius maupun awam untuk
tanah-tanah Misi maupun daerah-daerah yang kekurangan klerus. Hendaknya mereka usahakan
juga, supaya sedapat mungkin beberapa diantara imam-imam mereka mengunjungi
tanah-tanah Misi atau keuskupan-keuskupan tersebut di atas, untuk disitu
menjalankan pelayanan suci untuk selamanya atau sekurang-kurangnya untuk waktu
tertentu.
Kecuali itu hendaklah para Uskup selalu ingat, bahwa dalam
penggunaan harta milik gerejawi perlu diindahkan bukan hanya
kebutuhan-kebutuhan keuskupan mereka saja, melainkan juga keperluan-keperluan
Gereja-gereja khusus lainnya, sebab itu semua merupakan bagian Gereja Kristus
yang satu. Akhirnya hendaklah mereka berusaha, untuk sedapat mungkin
meringankan malapetaka, yang sedang diderita oleh keuskupan-keuskupan atau
daerah-daerah lain.
7.
(Cinta kasih yang nyata terhadap para Uskup yang
dianiaya)
Terutama hendaklah para
Uskup dengan semangat persaudaraan
merangkul para Pemimpin Gereja, yang demi nama Kristus menanggung fitnahan dan
kegelisahan, dipenjarakan, atau dirintangi dalam menjalankan pelayanan mereka.
Hendaklah para Uskup menunjukkan cinta kasih yang tulus sejati dan nyata
terhadap mereka, supaya berkat doa dan tindakan Rekan-Rekan sejawat penderitaan
mereka diringankan dan diredakan.
II. PARA USKUP DAN TAKHTA SUCI
8.
(Kuasa para Uskup dalam keuskupan mereka sendiri)
a)
Dalam keuskupan, yang dipercayakan kepada mereka, para Uskup
sebagai pengganti para Rasul dengan sendirinya mempunyai segala kuasa biasa,
khusus dan langsung, yang diperlukan untuk menjalankan tugas pastoral mereka.
Tetapi selalu dan dalam segala hal tetap utuhlah kuasa, yang berdasarkan
jabatannya ada pada Imam Agung di Roma, untuk mengkhususkan hal-hal tertentu
bagi wewenangnya sendiri atau bagi kuasa gerejawi lainnya.
b)
Masing-masing Uskup diosesan dikuasakan untuk dalam perkara
khusus memberi dispensasi dari hukum umum. Gereja kepada umat beriman, yang
menurut kaedah hukum berada di bawah wewenangnya, setiap kali menurut
pertimbangannya hal itu berguna bagi kesejahteraan rohani mereka; kecuali bila
oleh Kewibawaan Tertinggi Gereja hal itu telah dikecualikan secara khusus.
9.
(Kongregasi-Kongregasi dalam Kuria Roma)
Untuk menjalankan kuasanya
tertinggi, penuh dan langsung atas Gereja semesta, Imam agung di Roma
menggunakan jasa Kongregasi-Kongregasi itu, yang memang telah amat banyak
berjasa kepada Imam Agung di Roma maupun para Gembala Gereja, ditata secara
baru dan lebih sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan zaman, daerah-daerah dan
Ritus-Ritus, terutama mengenai jumlah dan namanya, mengenai wewenang dan cara
bertindaknya masing-masing, serta mengenai koordinasi karya antar Kongreagasi[].
Para Bapa Konsili menghendaki juga, supaya, - dengan mempertimbangkan tugas
kegembalaan yang khas bagi para Uskup – tugas para Duta Imam Agung di Roma
ditetapkan dengan lebih jelas.
10.
(Para anggota dan para pejabat Kongregasi-Kongregasi)
Selain itu, - karena
Kongregasi-Kongregasi itu didirikan demi kesejahteraan Gereja semesta, -
dihimbau, supaya para anggota, para pejabat serta penasehat-penasehat mereka,
begitu pula para Duta Imam Agung di Roma, sedapat mungkin lebih di pilih dari
pelbagai kawasan Gereja, sehingga jabatan-jabatan atau organ-organ pusat Gereja
Katolik sungguh menampilkan sifatnya yang sungguh universal.
Diusulkan pula, supaya untuk menjabat anggota
Kongregasi-Kongregasi diangkat pula beberapa Uskup, terutama dari
keuskupan-keuskupan, yang mampu menyampaikan secara lebuh lengkap
maksud-maksud, keinginan-keinginan serta kebutuhan-kebutuhan semua Gereja
kepada Imam Agung Tertinggi.
Akhirnya para Bapa Konsili memandang sangat berguna, sekiranya
Kongregasi-Kongregasi itu lebih mendengarkan para awam yang unggul karena
keutamaan, ilmu pengetahuan serta pengalaman mereka, sehingga para awam itu pun
menjalankan peran serta yang cocok bagi mereka dalam perkara-perkara Gereja.
BAB DUA
PARA USKUP DAN GEREJA-GEREJA KHUSUS ATAU
KEUSKUPAN-KEUSKUPAN
I. PARA USKUP DIOSESAN
11.
(Faham “diosis” atau keuskupan, dan peran serta para
Uskup dalam keuskupan mereka)
“Diosis” (keuskupan)
merupakan sebagian Umat Allah, yang dipercayakan kepada Uskup dalam kerja sama
dengan “Dewan Imam”-nya (presbiterium) untuk digembalakan. Dengan demikian
bagian Umat yang patuh pada gembalanya, dan yang dihimpun olehnya dalam roh
Kudus melalui Injil dan Ekaristi itu, merupakan Gereja khusus. Disitu sungguh
hadir dan berkaryalah Gereja Kristus yang Satu, Kudus, Katolik dan Apostolik.
Masing-masing Uskup, yang diserahi reksa pastoral atas gereja
khusus, di bawah kewibawaan Imam Agung Tertinggi menggembalakan kawanannya atas
nama Tuhan, sebagai gembalanya sendiri yang biasa dan langsung, dengan
menunaikan tugas mengajar, menguduskan dan memimpin terhadapnya. Adapun Jemaat
itu hendaknya mengakui hak-hak, yang secara sah ada pada baterik (Patriarka0
atau pemimpin Hirarkis lainnya[].
Hendaklah para uskup melaksanakan tugas rasuli mereka sebagai
saksi-saksi Kristus diantara semua orang, bukan hanya dengan mengasuh mereka
yang sudah mengikuti Sang Pemimpin para Gembala, melainkan juga dengan sepenuh
hati membaktikan diri kepada mereka , yang entah bagaimana telah menyimpang
dari jalan kebenaran, atau tidak mengenal Injil kristus serta belaskasihan-Nya yang
membawa keselamatan, hingga akhirnya semua orang berjalan “dalam segala
kebaikan dan keadilan serta kebenaran” (Ef 5:9).
12.
(Tugas mengajar)
Dalam menjalankan tugas
mereka mengajar, hendaklah para Uskup mewartakan Injil Kristus kepada
orang-orang, - diantara tugas mereka yang utama memang itulah yang paling luhur[],
- sambil memanggil mereka untuk beriman atau meneguhkan mereka dalam iman yang
hidup, dalam kekuatan Roh. Hendaknya para Uskup menyajikan misteri Kristus
seutuhnya kepada mereka; yakni : kebenaran-kebenaran, yang kalau tidak dikenal,
Kristus juga tidak dikenal. Begitu pula hendaklah para Uskup mengajarkan jalan
yang diwahyukan oleh Allah, untuk meluhurkan-Nya, dan dengan demikian untuk
memperoleh kebahagiaan kekal[].
Selain itu hendaklah mereka tunjukkan juga, bahwa hal-hal
duniawi dan pranata-pranata manusiawi menurut rencana Allah Pencipta dapat
diarahkan juga kepada keselamatan manusia, dan oleh karena itu tidak sedikit
faedahnya bagi pembangunan Tubuh Kristus.
Oleh karena itu hendaknya
mereka ajarkan, betapa – menurut ajaran Gereja – pribadi manusia harus
dijunjung tinggi, beserta kebebasannya dan kehidupan tubuhnya; begitu pula,
betapa harus dihormati keluarga beserta kesatuan dan sifat tetapnya, munculnya
keturunan serta pendidikannya; betapa harus dihargai masyarakat beserta
hukum-hukum dan profesi-profesinya; kerja dan waktu libur, kesenian dan
penemuan-penemuan teknis; kemiskinan dan kekayaan. Akhirnya hendaknya para
Uskup menjelaskan, bagaimana memecahkan masalah-masalah yang amat berat tentang
cara-cara memiliki, mengembangkan serta membagi-bagikan harta duniawi dengan
tepat, tentang perdamaian dan perang, tentang hubungan persaudaraan antara
semua bangsa[].
13.
(Cara menyajikan ajaran Kristiani)
Hendaknya para Uskup
menyajikan ajaran kristiani dengan cara yang menanggapi kebutuhan-kebutuhan
zaman; artinya: menjawab kesulitan-kesulitan dan masalah-masalah yang sangat
menekan dan menggelisahkan orang-orang. Hendaklah mereka juga menjaga ajaran
itu, sambil mengajar Umat beriman untuk membela dan menyiarkannya. Dalam
menyalurkan ajaran itu hendaklah para Uskup menampakkan keprihatinan Bunda
gereja terhadap semua orang, entah termasuk Umat beriman entah tidak. Hendaklah
mereka secara istimewa memperhatikan kaum miskin dan orang-orang tak berdaya,
karena untuk mewartakan injil kepada kaum miskin itulah Tuhan mengutus mereka.
Termasuk panggilan Gereja untuk berdialog dengan masyarakat
manusia di lingkungannya[].
Maka para Uskup pertama-tama bertugas untuk mengunjungi orang-orang dan mengusahakan
serta mengembangkan dialog dengan mereka. Supaya kebenaran berpadu dengan cinta
kasih, dan pengetahuan dengan kasih sayang, dialog keselamatan itu harus
menonjol karena jelasnya bahasa, karena kerendahan hati dan kelemah-lembutan;
begitu pula karena kebijaksanaan sebagaimana layaknya, tetapi tergabung dengan
kepercayaan, sehingga mampu menyatukan hati orang-orang, sebab memupuk
persaudaraan[].
Hendaklah mereka berusaha menyebar-luaskan ajaran kristiani
dengan mengerahkan pelbagai upaya, yang tersedia pada zaman sekarang ini, yakni
terutama kotbah dan pendidikan kateketis, yang memang selalu harus diutamakan;
tetapi juga pelajaran agama disekolah-sekolah, di akademi-akademi, dalam
konferensi-konferensi dan segala macam pertemuan; begitu pula penyiaran ajaran
melalui pernyataan umum pada kesempatan peristiwa-peristiwa tertentu, melalui
media cetak dan pelbagai upaya komunikasi sosial, yang sungguh-sungguh harus
dimanfaatkan untuk mewartakan Injil Kristus[].
14.
(Pendidikan kateketis)
Hendaknya para Uskup
menjaga, supaya pendidikan kateketis, yang tujuannya ialah: supaya iman Umat
diterangi melalui ajaran, dan menjadi hidup dan eksplisit serta aktif,
diberikan dengan rajin dan seksama kepada anak-anak dan para remaja, kepada
kaum muda maupun orang-orang dewasa; supaya dalam memberikan pendidikan itu
tetap diindahkan tata-susunan yang baik dan metode yang cocok bukan hanya
mengenai bahan yang diolah, melainkan juga berkenaan dengan sifat perangai,
bakat-kemampuan dan umur serta situasi hidup para pendengar; supaya pendidikan
itu mengacu kepada Kitab Suci, Tradisi, Liturgi, Ajaran resmi dan kehidupan
Gereja.
Selain itu hendaklah para Uskup mengusahakan, supaya para
katekis disiapkan dengan baik untuk tugas mereka, sehingga mereka mengenal
ajaran gereja dengan jelas, begitu pula secara teoritis maupun praktis
mempelajari kaidah-kaidah psikologis dan mata-pelajaran pedagogi. Hendaklah
mereka mengusahakan juga, supaya pendidikan para katekumen dewasa diadakan lagi
atau disesuaikan dengan lebih baik.
15.
(Tugas para Uskup untuk menguduskan)
Dalam menunaikan tugas
pengudusan mereka hendaklah para Uskup mengingat, bahwa mereka diambil dari
antara orang-orang dan diangkat demi mereka, untuk melayani hal-hal yang
menyangkut bakti kepada Allah, untuk menyajikan persembahan dan korban-korban
bagi dosa-dosa. Sebab para Uskup dikurniai kepenuhan sakramen tahbisan; dan
dari para Uskup tergantunglah baik para imam maupun para diakon dalam
melaksanakan kuasa mereka. Para imam pun ditahbiskan menjadi imam-imam
Perjanjian Baru yang sejati, untuk menjadi rekan sekerja yang bijaksana bagi
Tingkatan para Uskup; para diakon, yang ditahbiskan untuk pelayanan, dalam
persekutuan dengan Uskup serta para imamnya membaktikan diri kepada Umat Allah.
Maka dari itu para Uskup sendiri berperan sebagai pengurus utama
rahasia-rahasia Allah, sebagai pengatur, pendukung dan penjaga seluruh
kehidupan liturgis dalam Gereja yang dipercayakan kepada mereka[].
Oleh karena itu hendaklah para Uskup tiada hentinya
mengusahakan, supaya umat beriman semakin menyelami dan menghayati misteri
paska melalui Ekaristi suci, sehingga berpadu seerat mungkin menjadi satu
Tubuh, dalam kesatuan cinta kasih Kristus[].
Hendaknya para Uskup “bertekun dalam doa dan pelayanan sabda” (Kis 6:4), dan
mencurahkan tenaga, supaya segenap Umat beriman, yang dipercayakan kepada reksa
perhatian mereka, sehati sejiwa dalam doa[],
dan supaya dengan menerima Sakramen-Sakramen mereka bertumbuh dalam rahmat dan
menjadi saksi-saksi yang setia kepada Tuhan.
Sebagai
pembimbing pada jalan menuju kesempurnaan, hendaknya para uskup berusaha
memajukan kekudusan para imamnya, para religius maupun kaum awam, masing-masing
menurut panggilannya yang khas[],
seraya menyadari bahwa mereka wajib memberi teladan kesucian, dalam cinta
kasih, kerendahan hati dan hidup ugahari. Hendaklah mereka menguduskan
gereja-Gereja yang diserahkan kepada mereka sedemikian rupa, sehingga disitu
bersinarlah sepenuhnya citarasa Gereja Kristus yang semesta. Dengan semangat
itu hendaknya mereka sedapat mungkin mengembangkan panggilan imam maupun
religius, sambil secara istimewa memperhatikan panggilan misioner.
16.
(Tugas penggembalaan para Uskup)
Dalam menunaikan tugas
mereka sebagai bapa dan gembala hendaklah para Uskup hadir ditengah Umat mereka
selaku pelayan[],
sebagai gembala baik yang mengenal domba-domba mereka dan dikenal oleh para
domba; sebagai bapa sejati, yang unggul karena semangat cinta kasih dan
keprihatinan mereka terhadap semua orang, lagi pula kewibawaan yang mereka
terima dari Allah dengan rasa penuh syukur dipatuhi oleh semua orang. Hendaklah
mereka menghimpun dan membina segenap keluarga kawanan mereka sedemikian rupa,
sehingga semua menyadari tugas-tugas masing-masing, dan hidup serta bekerja
dalam persekutuan cinta kasih.
Supaya para Uskup mampu melaksanakan itu semua secara tepat
guna, mereka harus “siap sedia menjalankan setiap pekerjaan baik” (2Tim 2:21),
“menanggung segalanya demi mereka yang terpilih” (2Tim 2:10), dan mengatur
hidup mereka sedemikian rupa, sehingga menanggapi kebutuhan-kebutuhan zaman.
Hendaknya para Uskup selalu merangkul para imam dengan kasih
yang istimewa, karena mereka ikut menanggung sebagian tugas-tugas serta
keprihatinan para uskup, dan dari hari ke hari menjalankannya penuh perhatian
dan dengan begitu tekun. Hendaklah para Uskup memandang imam-imam sebagai
putera dan sahabat[],
dan karena itu bersedia mendengarkan mereka, serta berusaha meningkatkan
seluruh karya pastoral segenap keuskupan, sambil memupuk hubungan kepercayaan
dengan mereka.
Hendaklah para Uskup memperhatikan sepenuhnya keadaan rohani,
intelektual dan jasmani para imam, supaya mereka mampu hidup kudus dan saleh,
serta menunaikan pelayanan mereka dengan setia dan subur. Oleh karena itu
hendaklah para Uskup mendukung lembaga-lembaga dan menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
khusus, sehingga para imam acap kali berkumpul baik untuk menjalani
latihan-latihan rohani yang agak lama guna membaharui hidup mereka, maupun
untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang berbagai bidang ilmu pengetahuan
gerejawi, terutama Kitab suci dan teologi, masalah-masalah sosial yang sungguh
penting, dan cara-cara baru menjalankan reksa pastoral. Hendaklah mereka dengan
tindakan nyata menunjukkan belas kasihan mereka terhadap imam, yang entah
bagaimana berada dalam bahaya atau mengalami kegagalan dalam berbagai hal.
Supaya para Uskup dapat lebih tepat guna mengikhtiarkan
kesejahteraan Umat beriman menurut kondisi masing-masing, hendaknya mereka
sungguh berusaha memahami kebutuhan-kebutuhan Umat, dalam situasi sosial
kehidupannya, dengan menggunakan upaya-upaya yang cocok untuk itu, terutama
penelitian sosial. Hendaklah para Uskup menunjukkan kesungguhan perhatian
mereka terhadap semua anggota Umat segala umur, keadaan ataupun bangsa, baik
penduduk pribumi, maupun para pendatang dan perantau. Dalam mewujudkan
keprihatinan pastoral itu hendaknya mereka mempersilahkan Umat beriman untuk
menjalankan peran serta yang cocok bagi mereka dalam perkara-perkara Gereja,
sambil mengakui tugas serta hak mereka juga untuk secara aktif menyumbangkan tenaga
demi pembangunan Tubuh mistik Kristus.
Hendaklah para Uskup menyatakan cinta kasih mereka terhadap
para saudara yang terpisah, dan menganjurkan kepada Umat beriman juga untuk
bersikap penuh perikemanusiaan dan cinta kasih terhadap mereka, serta mendukung
pula ekumenisme menurut pengertian gereja[].
Hendaknya mereka penuh perhatian pula terhadap orang-orang yang tidak di
baptis, supaya bagi mereka itu pun bercahaya lah cinta kasih Kristus Yesus,
yang menjadi pokok kesaksian para uskup dihadapan semua orang.
17.
(bentuk-bentuk khusus kerasulan)
Hendaknya didorong
berbagai cara merasul. Selain itu diseluruh keuskupan, atau di
wilayah-wilayahnya yang khas, hendaklah dibawah pimpinan Uskup didukung
koordinasi dan hubungan erat antara semua karya kerasulan. Dengan demikian
semua usaha dan yayasan, dibidang katekese, misioner, amal kasih, sosial,
kehidupan keluarga, persekolahan dan kegiatan lain manapun juga yang bertujuan
pastoral, akan menjadi kegiatan yang laras terpadu, sehingga sekaligus kesatuan
keuskupan nampak lebih jelas.
Hendaknya Umat beriman sungguh-sungguh didesak, supaya
menjalankan tugas kewajiban mereka merasul menurut kondisi dan kecakapan
masing-masing. Hendaknya mereka dianjurkan ikut serta atau membantu pelbagai
karya kerasulan awam, dan terutama “ Aksi Katolik”. Hendaknya dimajukan atau
didukung pula perserikatan-perserikatan, yang secara langsung atau tidak
langsung bertujuan adikodrati, yakni: untuk mencapai peri-hidup yang lebih
sempurna atau untuk mewartakan Injil Kristus kepada semua orang, atau juga
untuk makin menyebar-luaskan ajaran kristiani atau meningkatkan perkembangan
ibadat umum, atau untuk mencapai tujuan-tujuan sosial, atau untuk menjalankan
karya-karya ibadat-bakti atau cinta kasih.
Hendaknya bentuk-bentuk kerasulan dengan cermat disesuaikan
dengan kebutuhan-kebutuhan zaman sekarang, sementara diperhatikan juga
kondisi-kondisi rakyat, bukan saja dibidang rohani dan moral, melainkan juga
dibidang sosial, kependudukan dan ekonomi. Untuk mencapai sasaran itu dengan
tepat guna dan hasil baik, sangat bermanfaatlah penelitian-penelitian sosial
dan keagamaan, yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga sosial pastoral, yang
karena itu sangat dianjurkan.
18.
(Keprihatinan khusus terhadap kelompok-kelompok Umat
tertentu)
Hendaklah secara istimewa
diperhatikan Umat beriman, yang karena kondisi hidupnya tidak dapat dilayani
secara memadai melalui reksa pastoral umum dan biasa, seperti dijalankan oleh
pastor paroki, atau sama sekali tidak menerima pelayanan, misalnya para transmigran, para perantau di negeri
asing dan para pengungsi, para pelaut dan penerbang, para nomad dan
kelompok-kelompok lain sebagainya. Hendaknya dikembangkan metode-metode
pastoral yang cocok untuk memupuk hidup rohani mereka yang dalam rangka liburan
untuk sementara waktu mengunjungi daerah-daerah lain.
Konferensi-konferensi para Uskup, terutama pada tingkat
nasional, hendaknya dengan tekun mempelajari masalah-masalah yang lebih
mendesak berkenaan dengan kelompok-kelompok tersebut, serta dengan upaya-upaya
maupun lembaga-lembaga yang cocok menyelenggarakan dan menunjang reksa rohani
bagi mereka, dengan kesepakatan kehendak serta daya-usaha yang terpadu,
sementara mengindahkan terutama kaidah-kaidah yang telah ditetapkan atau masih
perlu ditetapkan oleh Takhta suci[],
dan yang dengan baik disesuaikan dengan kondisi-kondisi waktu, daerah serta
pribadi-pribadi orang.
19.
(Kebebasan para Uskup; hubungan mereka dengan
Pemerintah)
Dalam menunaikan tugas
rasuli mereka, yang bertujuan keselamatan jiwa-jiwa, pada prinsipnya para Uskup
mempunyai kebebasan sepenuhnya dan sempurna, dan tidak tergantung pemerintah
mana pun juga. Maka tidak bolehlah pelaksanaan tugas gerejawi mereka secara
langsung dihalang-halangi, atau mereka dilarang berkomunikasi secara bebas
dengan Takhta suci dan dengan para penguasa gerejawi lainnya serta dengan para
bawahan mereka.
Tentu saja, sementara menjalankan reksa rohani terhadap kawanan
mereka, para Gembala secara nyata ikut mengusahakan kemajuan serta
kesejahteraan sosial masyarakat
juga. Demi tujuan itu mereka
secara aktif menyumbangkan usaha mereka bersama pemerintah, sesuai dengan tugas
mereka, para Gembala secara nyata ikut
mengusahakan kemajuan serta kesejahteraan masyarakat juga. Demi tujuan itu
mereka secara aktif menyumbangkan usaha mereka bersama pemerintah, sesuai
dengan tugas mereka dan sebagaimana layaknya bagi para uskup. Mereka
menganjurkan sikap patuh kepada hukum-hukum yang adil dan sikap hormat terhadap
para penguasa yang diangkat secara sah.
20.
(kebebasan dalam pengangkatan para uskup)
Tugas rasuli para Uskup
diadakan oleh Kristus Tuhan dan mengarah kepada tugas rasuli dan adikodrati.
Maka Konsili suci Ekumenis menyatakan, bahwa hak untuk menunjuk dan mengangkat
para Uskup merupakan hak Pimpinan gerejawi yang berwenang sendiri, yang bersifat
istimewa dan pada hakekatnya eksklusif.
Maka dari itu untuk melindungi kebebasan Gereja sebagaimana
harusnya, dan untuk memajukan kesejahteraan Umat beriman secara lebih sesuai
dan lebih lancar, Konsili suci menghendaki, supaya selanjutnya pemerintah-pemerintah
tidak lagi diberi hak-hak atau privilegi-privilegi untuk memilih, menunjuk,
mengusulkan atau menetapkan seseorang bagi jabatan Uskup. Adapun
pemerintah-pemerintah, yang sikap kesediaannya terhadap Gereja oleh Konsili
suci diakui dengan rasa syukur dan sangat dihargai, dengan sangat hormat
diminta, supaya – sesudah mengadakan perundingan dengan Takhta suci – dengan
sukarela bersedia melepaskan hak-hak atau privilegi-privilegi tersebut, yang
sekarang ini masih ada padanya berdasarkan perjanjian atau kebiasaan.
21.
(Pengunduran diri Uskup dari jabatannya)
Tugas pastoral Uskup amat
penting dan sangat berbobot. Oleh karena itu, bila para Uskup diosesan dan para
pejabat Gereja lainnya yang menurut hukum sederajat dengan mereka, karena beban
usia yang makin lanjut atau karena alasan berat lainnya tidak begitu mampu lagi
menunaikan tugas mereka, mereka dimohon dengan sangat, supaya –entah dengan
sukarela entah atas anjuran Pimpinan yang berwenang – menyampaikan penyampaian
permohonan pengunduran diri dari jabatan mereka. Adapun Pimpinan yang
berwenang, bila mengabulkan permohonan itu, akan menjamin rejeki yang
selayaknya bagi mereka yang mengundurkan diri, pun juga menjamin, agar hak-hak
mereka yang khas tetap diakui.
II. PENENTUAN BATAS-BATAS
KEUSKUPAN
22.
(Perlunya meninjau kembali batas-batas keuskupan)
Supaya tercapailah tujuan
khas keuskupan, perlulah : bahwa hakekat Gereja nampak dengan jelas pada bagian
Umat Allah yang termasuk keuskupan itu; bahwa Uskup mampu menjalankan
tugas-tugas pastoralnya secara tepat guna dalam keuskupan; bahwa akhirnya
keselamatan Umat Allah dilayani sesempurna mungkin.
Tetapi hal itu menuntut atau penentuan batas-batas wilayah
keuskupan-keuskupan yang cocok, atau pembagian para imam serta karya-karya yang
sewajarnya dan sesuai dengan tuntutan-tuntutan kerasulan. Itu semua bermanfaat
bukan saja bagi klerus maupun Umat beriman, yang memang berkepentingan secara
langsung, melainkan juga bagi seluruh Gereja katolik.
Maka dari itu mengenai batas-batas keuskupan-keuskupan Konsili suci
menetapkan, supaya – sejauh kesejahteraan jiwa-jiwa menuntunya – selekas
mungkin dan dengan bijaksana batas-batas itu mulai ditinjau kembali, dengan
membagi keuskupan-keuskupan menjadi berbagai keuskupan baru atau dengan
menyatukannya, atau juga dengan menggeser batas-batasnya, atau dengan
menentukan tempat yang lebih sesuai menjadi ibukota keuskupan, atau akhirnya –
terutama bila menyangkut keuskupan-keuskupan yang meliputi kota-kota yang agak
besar, - dengan menatanya kembali menurut susunan intern yang baru.
23.
(Peraturan-peraturan yang harus dipatuhi)
Dalam meninjau kembali
batas-batas keuskupan-keuskupan hendaklah pertama-tama dijamin kesatuan organis
masing-masing keuskupan, berkenaan dengan personalia, tugas-tugas serta
lembaga-lembaganya, ibarat tubuh yang serba serasi kehidupannya. Akan tetapi pada masing-masing kasus, seraya
dipertimbangkan dengan cermat seluruh situasinya, hendaknya diindahkan
norma-norma lebih umum berikut ini :
1.
Dalam menentukan batas-batas keuskupan hendaklah sedapat
mungkin diperhitungkan kemacam-ragaman unsur-unsur dalam Umat Allah, yang dapat
banyak membantu untuk menjalankan reksa pastoral secara lebih kena sasaran;
sekaligus hendaknya diusahakan, supaya sedapat mungkin dilestarikan perpaduan
antara berbagai kelompok penduduk, beserta jawatan-jawatan sipil dan
lembaga-lembaga sosial, yang mewujudkan tata-susunan organisnya. Oleh karena
itu wilayah setiap keuskupan harus merupakan satu kesatuan yang utuh.
Hendaknya diindahkan juga, bilamana perlu, batas-batas
daerah sipil, begitu pula situasi khas penduduk maupun tempat kediaman mereka,
misalnya kondisi-kondisi psikologis, ekonomis, geografis dan latar belakang
sejarah mereka.
2.
Pada umumnya luas wilayah keuskupan serta jumlah penghuninya
hendaklah sedemikian rupa, sehingga di satu pihak Uskup sendiri, kendati
dibantu juga oleh tenaga-tenaga lain, mampu menjalankan upacara-upacara
pontifikal dan mengadakan kunjungan-kunjungan pastoral sebagaimana layaknya,
memimpin dan mengkoordinasi dengan seksama semua karya kerasulan dalam keuskupannya,
terutama mengenal para imamnya, begitu pula para religius dan kaum awam yang
berperan serta dalam usaha-usaha keuskupan; dilain pihak tersedialah bidang
yang mencukupi dan cocok bagi Uskup maupun klerus, untuk secara berguna
mencurahkan segenap tenaga mereka ke dalam pelayanan, dengan tetap mengindahkan
kebutuhan-kebutuhan Gereja semesta.
3.
Akhirnya, supaya pelayanan keselamatan dalam keuskupan dapat
diselenggarakan secara lebih kena sasaran, hendaklah dijadikan suatu pedoman,
bahwa bagi setiap keuskupan tersedialah klerus, yang menurut jumlah maupun
kecakapannya setidak-tidaknya memadai untuk menggembalakan Umat Allah
sebagaimana harusnya. Hendaknya jangan sampai terasa kurang
pelayanan-pelayanan, lembaga-lembaga dan karya-karya, yang memang secara khas
perlu ada pada Gereja setempat, dan yang lazimnya untuk memimpinnya dengan baik
serta untuk kerasulannya memang ternyata sungguh dibutuhkan. Akhirnya hendaklah
sumber-sumber untuk menghidupi tenaga-tenaga, begitu pula untuk menanggung
pembiayaan serta melestarikan lembaga-lembaga, atau sudah tersedia, atau
sekurang-kurangnya dengan bijaksana dapat diperkirakan akan diperoleh dengan
cara lain.
Untuk
mencapai tujuan itu pula, bila terdapat Umat beriman yang termasuk Ritus yang
berbeda-beda, hendaklah Uskup diosesan memenuhi kebutuhan-kebutuhan rohani
mereka entah melalui imam-imam atau paroki-paroki yang menganut Ritus mereka
itu, entah melalui vikaris Episkopal yang mendapat wewenang seperlunya, dan
bila dibutuhkan juga ditandai oleh meterai tahbisan Uskup, atau juga mereka itu
dilayani sendiri selaku ordinaris bagi berbagai Ritus. Bila karena
alasan-alasan yang istimewa itu semua menurut penilaian Takhta suci tidak dapat
dilaksanakan, hendaknya ditetapkan Hirarki tersendiri bagi berbagai Ritus[].
Begitu
pula, dalam situasi yang serupa, hendaklah ada reksa rohani bagi Umat beriman
yang berbeda bahasa, entah melalui para imam atau paroki-paroki yang
menggunakan bahasa itu, entah melalui Vikaris Episkopal yang sungguh menguasai
bahasa itu, pun juga bila diperlukan ditandai oleh meterai tahbisan Uskup, atau
juga dengan cara lain yang lebih sesuai.
24.
(Diperlukan pendapat Konferensi Uskup)
Sementara tata-tertib
Gereja-Gereja Timur tetap berlaku, mengenai perubahan-perubahan atau
pembaharuan-pembaharuan keuskupan-keuskupan menurut kaedah-kaedah yang
tercantum dalam artikel 22-23, baiklah bahwa konferensi-konferensi uskup yang
berwenang memeriksa perkara-perkara itu dengan cermat untuk kawasan
masing-masing, - bila dipandang berguna juga dengan memanfaatkan jasa panitia khusus
para Uskup, tetapi selalu sesudah di dengarkan pendapat para Uskup terutama di
provinsi-Provinsi atau Regio-Regio yang berkepentingan. Kemudian
pertimbangan-pertimbangan serta usul-usul mereka itu hendaklah mereka sampaikan
kepada Takhta suci.
III. PARA REKAN SEKERJA USKUP
DIOSESAN DALAM REKSA PASTORAL
1. Para
Uskup Koajutor dan Auksilier
25.
(Peraturan-peraturan untuk mengangkat Uskup Koajutor
dan Auksilier)
Dalam memimpin keuskupan
tugas pastoral Uskup hendaklah diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga
kesejahteraan kawanan Tuhan selalu merupakan pedoman yang tertinggi. Supaya
kesejahteraan itu diusahakan sebagaimana harusnya, tidak jarang perlu diangkat
Uskup Auksilier; sebab Uskup diosesan, entah karena keuskupannya terlalu luas,
atau karena jumlah penduduk terlalu besar, atau karena situasi kerasulan serba
istimewa, atau karena aneka macam alasan lainnya, tidak dapat seorang diri
memenuhi tugas-kewajibannya sebagai Uskup, seperti dibutuhkan demi
kesejahteraan jiwa-jiwa. Bahkan ada kalanya suatu kebutuhan istimewa menuntut,
supaya untuk menolong Uskup diosesan diangkat seorang Uskup Koajutor. Para
Uskup Koajutor dan Auksilier harus dibekali dengan wewenang-wewenang yang
selayaknya sedemikian rupa, sehingga – sementara tetap terjamin kesatuan
pimpinan keuskupan, dan tanpa sedikitpun mengurangi kewibaan Uskup diosesan –
kegiatan mereka menjadi lebih tepat guna, dan martabat khas Uskup lebih
terjamin keutuhannya.
Adapun karena Uskup Koajutor dan Auksilier dipanggil untuk ikut
serta menanggung beban keprihatinan Uskup diosesan, hendaknya mereka menunaikan
tugas sedemikian rupa, sehingga dalam segala urusan bertindak dalam kesepakatan
pandangan dengannya. Selain itu hendaklah mereka selalu menyatakan sikap patuh
dan hormat terhadap Uskup diosesan. Dia sendiri hendaknya menunjukkan cinta
kasih persaudaraan terhadap Uskup Koajutor atau Auksilier, serta menghargai
mereka sepenuhnya.
26.
(Wewenang Uskup Auksilier dan Koajutor)
Bila kesejahteraan
jiwa-jiwa menuntutnya, hendaklah Uskup diosesan jangan menolak untuk memohon
dari pimpinan yang berwenang seorang atau beberapa Uskup Auksilier, yakni yang
diangkat untuk keuskupan tanpa hak untuk menggantikan Uskup diosesan.
Adapun bila dalam Surat
penunjukan tidak tercantum ketentuan lain, Uskup diosesan hendaknya
mengangkat Uskup atau Uskup-Uskup
Auksiliernya menjadi Vikaris Jendral atau setidak-tidaknya Vikaris
Episkopal, yang semata-mata tergantung dari kewenangannya. Hendaknya ia rela
meminta nasehat mereka dalam mempertimbangkan perkara-perkra yang cukup
penting, terutama yang bersifat pastoral.
Kecuali kalau ada ketetapan lain dari pihak Pimpinan yang
berwenang, bersama dengan berakhirnya tugas Uskup diosesan tidak sekaligus
berakhirlah juga kuasa dan wewenang, yang berdasarkan hukum ada pada Uskup Auksilier. Diinginkan
pula, supaya – bila tata keuskupan
lowong – tugas memimpin keuskupan diserahkan kepada Uskup Auksilier, kecuali
bila alasan-alasan yang berat menganjurkan suatu langkah yang lain.
Uskup Koajutor, yakni yang ditunjuk dengan hak untuk
menggantikan Uskup diosesan, hendaklah selalu diangkat olehnya menjadi Vikaris
Jendral. Dalam keadaan-keadaan yang istimewa ia dapat diberi wewenang yang
lebih penuh oleh Pimpinan Gereja yang berwenang. Supaya kesejahteraan keuskupan
di masa sekarang dan di kemudian hari sedapat mungkin ditunjang, Uskup yang
didampingi dan Uskup Koajutor hendaknya dalam hal-hal yang cukup penting selalu
saling meminta pertimbangan.
2. Kuria
dan Panitia-panitia Keuskupan
27.
(Organisasi Kuria Keuskupan dan pembentukan Panitia
Pastoral)
Dalam Kuria Keuskupan
fungsi utama ialah fungsi Vikaris Jendral. Tetapi bilamana diperlukan untuk
memimpin keuskupan dengan tepat guna, Uskup dapat mengangkat seorang atau
beberapa orang Vikaris Episkopal, yakni : yang berdasarkan hukum, dalam bagian
tertentu keuskupan, atau untuk jenis urusan-urusan yang tertentu, atau terhadap
Umat beriman Ritus tertentu, mempunyai kuasa, yang menurut hukum umum ada pada
Vikaris Jendral.
Diantara rekan-rekan sekerja Uskup dalam pimpinan keuskupan
termasuk juga imam-imam, yang merupakan senat atau dewannya, misalnya Kapitel
katedral, Dewan para penasehat, atau panitia-panitia lain, sesuai dengan
situasi atau sifat berbagai daerah. Lembaga-lembaga itu, terutama Kapitel
Katedral, hendaknya sejauh perlu ditata secara baru, untuk menanggapi
kebutuhan-kebutuhan zaman sekarang.
Para imam dan awam, yang termasuk Kuria Keuskupan, hendaknya
menyadari bahwa mereka menyumbangkan bantuan mereka kepada pelayanan pastoral
Uskup.
Kuria Keuskupan hendaknya ditata sedemikian rupa, sehingga bagi
Uskup menjadi upaya yang cocok, bukan hanya untuk tata-usaha keuskupan,
melainkan juga untuk menyelenggarakan karya-karya kerasulan.
Sangat dianjurkan, supaya disetiap keuskupan dibentuk Dewan
Pastoral yang khas, diketuai oleh Uskup diosesan sendiri. Dalam Dewan itu
hendaknya berperan serta imam-imam, para religius dan kaum awam, yang terpilih
secara khusus. Tugas Dewan itu ialah : menyelidiki dan mempertimbangkan segala
sesuatu yang berkenaan dengan karya pastoral, dan menyusun kesimpulan-kesimpulan
praktis mengenainya.
3. Klerus
diosesan
28.
(Para imam diosesan)
Memang semua imam,
diosesan maupun religius, bersama dengan Uskup ikut menerima dan melaksanakan
imamat Kristus yang satu, dan karena itu diangkat menjadi rekan-rekan sekerja
yang arif bagi Tingkatan para uskup. Tetapi dalam menjalankan reksa jiwa-jiwa
peran utama ada pada para imam diosesan. Sebab mereka itulah yang
terinkardinasi atau terikat pada Gereja khusus; merekalah yang sepenuhnya
membaktikan diri untuk melayaninya, untuk menggembalakan sebagian kawanan
Tuhan. Maka mereka mewujudkan satu himpunan para imam (“presbiterium”) dan satu
keluarga, dengan Uskup sebagai bapanya. Untuk dapat mengatur
pelayanan-pelayanan suci secara lebih sesuai dan lebih serasi diantara para
imamnya, Uskup harus mempunyai kebebasan seperlunya dalam membagi-bagikan
tugas-tugas dan tanda-tanda bakti gerejawi. Maka hak-hak atau
privilegi-privilegi, yang entah bagaimana menguranginya kebebasan itu, harus
ditiadakan.
Hubungan antara para Uskup dan para imam diosesan terutama
harus bertumpu pada ikatan-ikatan cinta kasih adikodrati sedemikian rupa,
sehingga perpaduan kehendak para imam dengan kehendak Uskup lebih menyuburkan
kegiatan pastoral mereka. Maka dari itu, supaya pelayanan kepada jiwa-jiwa
makin berkembang, hendaklah Uskup mau mengundang para imam untuk temu wicara,
juga yang bersifat umum, terutama mengenai bidang pastoral, bukan saja bila ada
kesempatan, melainkan sedapat mungkin juga secara berkala.
Kecuali itu semua imam diosesan hendaklah bersatu, dan dengan
demikian bersama-sama didorong oleh keprihatinan akan kesejahteraan rohani
seluruh keuskupan. Selain itu, - sementara menyadari, bahwa rezeki, yang mereka
peroleh sambil menunaikan tugas gerejani, memang berkaitan dengan tugas suci, -
hendaknya mereka sejauh mampu dengan murah hati memberi sumbangan guna menutup
kebutuhan-kebutuhan jasmani keuskupan juga, menurut peraturan yang telah
ditetapkan oleh Uskup.
29.
(Para imam yang menjalankan karya antar paroki)
Rekan-rekan sekerja Uskup
yang lebih dekat ialah para imam juga, yang olehnya diserahi tugas pastoral
atau karya kerasulan yang bersifat antarparoki, entah bagi wilayah tertentu
dalam keuskupan, entah bagi kelompok-kelompok khas umat beriman, entah untuk
macam kegiatan yang khusus. Bantuan kegiatan yang istimewa diberikan juga oleh
para imam, yang oleh Uskup dipercayai pelbagai tugas kerasulan, entah
disekolah-sekolah, atau dilembaga-lembaga atau perserikatan-perserikatan
lainnya. Juga para imam, yang terikat pada karya antar keuskupan, karena mereka
menjalankan karya kerasulan yang amat penting, sudah selayaknya mendapat
perhatian yang istimewa, terutama perhatian Uskup yang memimpin keuskupan
tempat kediaman mereka.
30.
(Para pastor paroki)
Dalam arti amat khas para
pastor paroki menjadi rekan sekerja Uskup. Kepada mereka selaku gembala yang
sesungguhnya dipercayakan reksa jiwa-jiwa dalam bagian tertentu keuskupan
dibawah kewibawaan Uskup.
1. Dalam
menjalankan reksa pastoral itu hendaklah pastor paroki bersama dengan para
pembantunya menunaikan tugas mengajar, menguduskan dan memimpin sedemikian
rupa, sehingga Umat beriman dan jemaat-jemaat paroki sungguh menyadari diri
sebagai anggota keuskupan maupun seluruh Gereja semesta. Maka dari itu
hendaknya ia bekerja sama dengan para pastor paroki lainnya serta dengan para
imam, yang menjalankan tugas pastoral diwilayah itu (seperti misalnya para
Deken, “Vicarii Foranei”), atau bertugas dalam karya-karya antar paroki; dengan
demikian reksa pastoral dalam keuskupan tetap utuh terpadu dan semakin tepat
guna.
Kecuali
itu hendaknya reksa jiwa-jiwa selalu digerakkan oleh semangat misioner,
sehingga sebagaimana harusnya meliputi semua penghuni paroki. Bila pastor
paroki tidak dapat menjangkau kelompok-kelompok orang-orang tertentu, hendaklah
ia mencari bantuan pada orang-orang lain, juga kaum awam, untuk menolongnya
dalam hal-hal yang menyangkut kerasulan.
Adapun
untuk meningkatkan tepat guna reksa jiwa-jiwa, sangat dianjurkan kehidupan
bersama para imam, terutama yang bertugas di paroki yang sama. Selain mendukung
kegiatan merasul, kehidupan bersama itu juga menampilkan teladan cinta kasih
dan kesatuan bagi umat beriman.
2. Dalam
menjalankan tugas mengajar, pastor paroki bertugas: mewartakan sabda Allah
kepada segenap Umat beriman, supaya mereka berakar dalam iman, harapan serta
cinta kasih, dan bertumbuh dalam Kristus, dan supaya jemaat kristiani
memberikan kesaksian cinta kasih menurut amanat Tuhan[];
begitu pula melalui pendidikan katekis ia menghantar Umat beriman kepada
pengertian misteri keselamatan yang sepenuhnya, dengan mengindahkan setiap
kelompok umur. Adapun untuk menyelenggarakan pendidikan katekis itu hendaklah
pastor paroki jangan hanya mencari bantuan pada para religius, melainkan juga
mengundang para awam untuk bekerja sama, juga dengan mendirikan Perserikatan
Ajaran Kristiani.
Dalam
menjalankan karya pengudusan hendaklah pastor paroki berusaha, supaya perayaan
Korban Ekaristi menjadi pusat dan puncak seluruh kehidupan jemaat kristiani.
Begitu pula hendaknya ia berusaha, supaya Umat beriman menerima santapan rohani
dengan seringkali menerima Sakramen-Sakramen penuh khidmat, dan dengan ikut
berperan secara sadar dan aktif dalam Liturgi. Hendaklah pastor ingat pula
betapa sungguh banyak sakramen Tobat membantu dalam memupuk hidup kristiani.
Maka hendaklah ia dengan rela menyediakan diri untuk mendengarkan pengakuan
dosa Umat beriman, dan bila perlu untuk maksud itu juga mengundang imam-imam
lain, yang menguasai berbagai bahasa.
Dalam
menunaikan tugas penggembalaan hendaklah pastor paroki pertama-tama berusaha
mengenal kawanannya sendiri. Tetapi oleh karena ia menjadi pelayan semua domba,
hendaklah ia menunjang pengembangan hidup kristiani baik pada masing-masing
orang beriman, dalam keluarga-keluarga, maupun dalam perserikatan-perserikatan,
terutama yang bergerak dibidang kerasulan, begitu pula dalam segenap jemaat
paroki. Maka hendaklah ia mengunjungi rumah-rumah serta sekolah-sekolah,
sebagaimana diperlukan bagi reksa pastoral. Hendaklah ia dengan tekun penuh
semangat memperhatikan para remaja dan kaum muda. Hendaknya ia menunjukkan
cinta kasih kebapaan terhadap kaum
miskin dan orang-orang sakit. Akhirnya hendaklah ia menjalankan reksa
istimewa terhadap kaum buruh serta mengusahakan, supaya Umat beriman
menyumbangkan tenaga kepada karya-kegiatan kerasulan.
3. Sebagai
rekan sekerja pastor kepala paroki, para pastor pembantu setiap hari memberi
jasa-sumbangan amat berharga dan aktif dengan menunaikan pelayanan pastoral
dibawah pimpinan pastor kepala. Maka pergaulan antara pastor kepala dan para
pastor pembantunya hendaklah bersifat persaudaraan; hendaknya selalu terdapat
sikap saling mengasihi dan menghormati, dan mereka saling membantu dengan
nasehat-nasehat, pertolongan serta teladan; demikianlah mereka melayani paroki
dalam kesepakatan kehendak dan jerih payah bersama.
31.
(Penunjukan, pemindahan, pemberhentian dan pengunduran
diri Pastor paroki)
Dalam menilai kecakapan
imam untuk memimpin suatu paroki hendaknya Uskup jangan hanya mengindahkan
ajarannya, melainkan juga kesalehannya, semangat kerasulannya, dan bakat-bakat
serta sifat-sifat lainnya, yang diperlukan untuk menunaikan reksa jiwa-jiwa
sebagaimana mustinya.
Selain itu, karena reksa paroki semata-mata ditujukan kepada
kesejahteraan jiwa-jiwa, maka – dengan tetap menjamin hak para religius –
hendaknya ditiadakan semua hak lain untuk mencalonkan atau mengangkat pastor
paroki, begitu pula wewenang khas pihak tertentu untuk mengangkatnya, pun juga
– sekiranya masih ada – hukum untuk mencalonkan diri, baik yang bersifat umum
maupun yang bersifat istimewa. Maksudnya supaya Uskup dapat lebih mudah dan
dengan cara yang lebih tepat mengelola paroki-paroki.
Adapun para pastor paroki hendaknya dapat dengan tetap
menunaikan tugas mereka di paroki masing-masing, sebagaimana diperlukan bagi
kesejahteraan jiwa-jiwa. Maka hendaknya pembedaan antara pastor paroki yang
dapat dan tidak dapat dipindahkan ditiadakan saja. Tata-laksana pemindahan dan
pemberhentian pastor paroki hendaklah ditinjau kembali dan disederhanakan
sedemikian rupa, sehingga – dengan tetap mengindahkan kewajaran menurut
kenyataan dan menurut hukum kanonik – Uskup dapat dengan lebih memadai
menanggapi kebutuhan-kebutuhan demi kesejahteraan jiwa-jiwa.
Para pastor paroki, yang karena lanjut usia atau alasan berat
lainnya terhalang untuk menunaikan tugas mereka sebagaimana mustinya dan dengan
hasil yang baik, dimohon dengan sangat, supaya, dengan suka rela atau atas
ajakan Uskup, meletakkan jabatan mereka. Hendaknya mereka yang mengundurkan
diri itu oleh Uskup dijamin nafkah hidupnya yang selayaknya.
32.
(Pembubaran dan pengubahan paroki)
Akhirnya keselamatan
jiwa-jiwa itu pulalah, yang menjadi dasar untuk menetapkan atau meninjau
kembali pembentukan atau pembubaran paroki-paroki, atau perubahan-perubahan
lain sebagainya. Uskup dapat menjalankan itu semua atas kewibawaannya sendiri.
4. Para
religius
33.
(Para religius dan karya-karya kerasulan)
Semua para religius, - dan
dalam hal-hal berikut termasuk juga para anggota Lembaga-Lembaga lain yang
mengikrarkan nasehat-nasehat Injili, - wajib secara intensif dan dengan tekun
menyumbangkan jerih-payah mereka untuk pembangunan dan pengembangan seluruh
Tubuh-Mistik Kristus dan demi kesejahteraan Gereja-Gereja khusus.
Adapun mereka wajib ikut mengejar tujuan-tujuan itu terutama
melalui doa, amal ulah-tapa dan teladan hidup mereka sendiri. Konsili suci ini
menganjurkan dengan sangat, supaya mereka tiada hentinya berkembang dalam
menghargai dan mengusahakan itu semua. Namun, seraya mengindahkan sifat khas
masing-masing Tarekat, hendaknya mereka secara lebih intensif melaksanakan karya-karya
kerasulan keluar juga.
34.
(Para religius rekan sekerja Uskup dalam karya
kerasulan)
Para imam religius, yang
ditakdiskan untuk tugas imamat, supaya merekapun menjadi rekan-rekan sekerja
yang arif bagi tingkatan para Uskup, sekarang ini, - menanggapi makin
mendesaknya kebutuhan jiwa-jiwa – dapat masih lebih banyak lagi membantu para
Uskup. Maka dari itu harus dikatakan, bahwa karena sesuatu alasan yang tepat
mereka termasuk klerus keuskupan, sejauh mereka di bawah kewibawaan para Uskup
ikut serta menjalankan reksa jiwa-jiwa dan karya-karya kerasulan.
Begitu pula para anggota religius lainnya, baik pria maupun
wanita, secara khas termasuk keluarga keuskupan, serta banyak membantu Hirarki
suci. Dan dengan meningkatnya kebutuhan-kebutuhan kerasulan makin lama mereka
dapat dan harus makin banyak menyumbangkan bantuan mereka.
35.
(Azas-azas kerasulan para religius dalam keuskupan)
Adapun supaya karya-karya
kerasulan di masing-masing keuskupan selalu diselenggarakan berdasarkan
kesepakatan, dan supaya kesatuan tata-tertib keuskupan tetap terjamin,
ditetapkan azas-azas dasar berikut:
1. Hendaknya semua religius selalu menyatakan sikap patuh dan
hormat-bakti mereka terhadap para Uskup selaku pengganti para Rasul. Selain
itu, setiap kali mereka secara sah diundang untuk kegiatan-kegiatan merasul,
mereka wajib menunaikan tugas-tugas mereka sedemikian rupa, sehingga mereka
tetap tersedia sebagai rekan sekerja dan taat kepada para Uskup[].
Bahkan para religius hendaknya siap siaga dan dengan setia memenuhi permintaan-permintaan
serta keinginan-keinginan para Uskup, supaya lebih luaslah peran serta mereka
dalam melayani keselamatan umat manusia, seraya mengindahkan sifat khas Lembaga
dan menganut Konstitusi mereka, yang bila perlu hendaknya disesuaikan dengan
tujuan itu, menurut kaedah-kaedah Dekrit Konsili ini.
Memperhatikan kebutuhan jiwa-jiwa yang serba mendesak dan
kurangnya jumlah imam diosesan, terutama tarekat-tarekat religius, yang tidak
membaktikan diri dalam hidup kontlempatif melulu, dapat diundang oleh para
Uskup, untuk menyumbangkan bantuan mereka dalam pelbagai pelayanan pastoral,
namun dengan tetap mengindahkan sifat khusus Tarekat masing-masing. Untuk
memberi bantuan itu hendaknya para pemimpin seturut kemampuan mereka memberi
dukungan, juga dalam menerima reksa paroki biarpun untuk sementara.
2. Hendaknya para religius, yang diutus untuk menjalankan
kerasulan diluar, diresapi dengan semangat tarekat mereka sendiri, dan tetap
setia mematuhi peraturan hidup mereka, setia pula menaati para Pemimpin mereka
sendiri. Hendaklah para uskup sendiri jangan lupa menekankan kewajiban itu.
3. Berdasarkan
eksemsi (exemptio) para religius lebih langsung terikat pada Imam Agung
Tertinggi atau Pemimpin gerejawi lainnya, dan tidak termasuk lingkup yurisdiksi
para Uskup. Eksemsi terutama menyangkut tata-laksana intern tarekat-tarekat;
maksudnya supaya di situ segala sesuatu terpadu secara lebih serasi, dan supaya
pertumbuhan dan penyempurnaan hidup religius terselenggara dengan lebih baik[];
begitu pula supaya Imam Agung Tertinggi dapat memanfaatkan jasa mereka demi
kesejahteraan Gereja semesta[],
sedangkan Pimpinan Gereja yang berwenang lainnya demi kesejahteraan
Gereja-Gereja yang termasuk yurisdiksinya.
Tetapi
kendati eksemsi itu para religius di masing-masing keuskupan tetap berada
dibawah yurisdiksi para Uskup menurut kaidah hukum, sejauh itu diperlukan untuk
pelaksanaan tugas pastoral mereka dan untuk penataan reksa jiwa-jiwa
sebagaimana layaknya[].
4. Semua
religius, yang eksem maupun yang tidak eksem, berada dibawah kuasa para
Ordinaris wilayah dalam hal-hal termasuk pelaksanaan ibadat ilahi resmi
sementara tetap diindahkan kemacam-ragaman Ritus, reksa jiwa-jiwa, penyampaian
pewartaan suci kepada Umat, pembinaan keagamaan dan Susila Umat beriman
kristiani terutama anak-anak, pendidikan katekese dan Liturgi, serta pantasnya
perihidup dalam status rohaniwan, begitu pula dalam pelbagai karya yang
menyangkut pelaksanaan kerasulan suci. Juga sekolah-sekolah katolik yang
dikelola oleh para religius berada dibawah wewenang Ordinaris wilayah dalam hal
penataannya secara umum dan pengawasannya, kendati tetap terjamin hak para
religius untuk memimpinnya. Begitu pula para religius wajib mematuhi segala
sesuatu, yang secara sah telah ditetapkan oleh Konsili-Konsili serta Konferensi-Konferensi
para Uskup.
5. Hendaknya
dipelihara kerja sama yang teratur antara pelbagai tarekat religius, maupun
antara tarekat-tarekat religius dan klerus diosesan. Selain itu hendaklah
dijalin koordinasi yang erat antara semua karya dan kegiatan kerasulan.
Koordinasi itu amat tergantung dari sikap adikodrati budi maupun hati, yang
akar serta dasarnya ialah cinta kasih. Merupakan wewenang Takhta suci untuk
memelihara koordinasi itu bagi Gereja semesta; sedangkan para gembalalah yang
berwenang mengusahakan dikeuskupan mereka masing-masing; akhirnya Sinode-Sinode
patriarkal dan Konferensi-Konferensi Uskuplah yang wajib memupuknya dikawasan
sendiri.
Mengenai
karya kegiatan kerasulan para religius hendaknya para uskup atau Konferensi
Uskup di satu pihak dan para Pemimpin tarekat religius atau Konferensi para
Pemimpin Tinggi dipihak lainnya bersedia mengambil tindakan-tindakan
berdasarkan perundingan bersama yang mereka adakan sebelumnya.
6. Untuk
memupuk kesepakatan serta tepat-gunanya hubungan timbal-balik antara para Uskup
dan para Pemimpin tarekat pada saat-saat tertentu dan bilamana dipandang
berguna bersedia mengadakan pertemuan guna menyelesaikan urusan-urusan, yang
secara umum menyangkut kerasulan dikawasan mereka.
BAB TIGA
KERJA SAMA PARA USKUP
DEMI KESEJAHTERAAN UMUM BERBAGAI GEREJA
I. SINODE, KONSILI, DAN
KHUSUSNYA KONFERENSI USKUP
36.
(Sinode dan Konsili khusus)
Sejak abad-abad pertama
Gereja para Uskup, yang memimpin Gereja-Gereja khusus, terdorong oleh
persekutuan cinta kasih persaudaraan dan oleh semangat melangsungkan perutusan
universal yang diserahkan kepada para rasul, telah memadukan tenaga serta
kehendak mereka untuk meningkatkan kesejahteraan Gereja pada umumnya maupun
Gereja masing-masing. Itulah alasannya, mengapa diselenggarakan Sinode-Sinode,
atau Konsili-Konsili pada tingkat provinsi gerejawi, atau juga Konsili-Konsili
paripurna. Di situ para Uskup menetapkan kaidah-kaidah bersama untuk dianut
oleh berbagai Gereja, baik dalam mengajarkan kebenaran-kebenaran iman maupun
dalam mengatur tata-tertib gerejawi.
Konsili ekumenis suci ini menginginkan, supaya yayasan
Sinode-Sinode maupun Konsili-Konsili yang layak dijunjung tinggi itu bertambah
mantap karena kekuatan baru, sehingga – menanggapi situasi-situasi semasa –
dengan cara yang lebih cocok dan tepat-guna terwujudlah pengembangan iman dan
lestarilah tata-tertib di pelbagai Gereja.
37.
(Pentingnya Konferensi uskup)
Terutama pada zaman
sekarang ini para Uskup tidak jarang tidak dapat menunaikan tugas mereka dengan
baik dan berhasil, tanpa bersama Uskup-Uskup lainnya menjalin kesepakatan yang
semakin utuh dan mengerahkan usaha secara makin terpadu. Konferensi-Konferensi
Uskup, yang telah dibentuk di berbagai bangsa, menyajikan bukti-bukti yang
cemerlang berupa kerasulan yang lebih subur. Maka Konsili suci ini memandang
sangat berguna, bahwa dimana-mana para Uskup sebangsa atau sedaerah membentuk
suatu himpunan, dan pada waktu-waktu tertentu berkumpul, untuk saling berbagi
buah pancaran kebijaksanaan serta pengalaman mereka. Dengan demikian pertemuan
gagasan-gagasan akan menumbuhkan perpaduan tenaga demi kesejahteraan umum
Gereja-Gereja.
Maka tentang Konferensi-Konferensi Uskup Konsili menetapkan
hal-hal berikut.
38.
(Hakekat, struktur, wewenang dan kerjasama
Konferensi-Konferensi)
1. Konferensi
Uskup merupakan bagaikan himpunan, yang mempertemukan Uskup-Uskup suatu bangsa
atau daerah tertentu, untuk bersama-sama melaksanakan tugas pastoral mereka,
guna makin meningkatkan jasa baik Gereja terhadap orang-orang, terutama dengan
sungguh menyesuaikan bentuk-bentuk serta cara-cara kerasulan dengan pelbagai
situasi aktual.
2. Semua
Ordinaris wilayah dari ritus mana pun juga (kecuali para Vikaris Jendral), para
Uskup Koajutor, Auksilier, serta Uskup
tituler lainnya, begitu pula – karena tugas istimewa yang mereka jalankan di
daerah yang bersangkutan – para Utusan Imam Agung di Roma, bukanlah anggota
Konferensi oleh ketetapan hukum.
Para
ordinaris wilayah dan Uskup Koajutor mempunyai hak suara deliberatif. Kepada
para Uskup Auksilier dan Uskup-Uskup lainnya yang berhak ikut serta dalam
Konferensi Anggaran Dasar Konferensi dapat memberi hak suara deliberatif atau
konsultatif.
3. Setiap
Konferensi Uskup hendaklah menyusun anggaran dasarnya, yang harus disahkan oleh
Takhta suci. Disitu hendaklah disamping upaya-upaya lain ditetapkan
jabatan-jabatan, yang mempermudah Konferensi untuk dengan tepat guna mencapai
tujuannya, misalnya Dewan tetap para Uskup, Komisi-Komisi Konferensi,
Sekretariat Jendral.
4. Keputusan-keputusan
Konferensi uskup, - asal ditetapkan dengan sah, dan berdasarkan
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah suara Uskup yang termasuk anggota
Konferensi dengan hak suara deliberatif, lagi pula disahkan oleh Takhta suci, -
berkekuatan yuridis untuk mengikat, yakni hanya dalam hal-hal yang atau
diwajibkan oleh hukum kanonik umum, atau telah ditetapkan atas perintah khusus
Takhta suci, yang diberikan atas prakarsanya sendiri atau karena permohonan
Konferensi yang bersangkutan.
5. Bila
keadaan istimewa menuntutnya, Uskup-Uskup dari berbagai bangsa atas persetujuan
Takhta suci dapat membentuk satu Konferensi. Kecuali itu hendaklah dipelihara
hubungan-hubungan antara Konferensi-Konferensi Uskup pelbagai bangsa untuk
memajukan kesejahteraan dan menjamin peningkatannya.
6. Sangat
dianjurkan, supaya para pemimpin Gereja-Gereja Timur, dalam memajukan
tata-tertib Gereja mereka melalui Sinode-Sinode, dan untuk lebih berhasil
mendukung karya-kegiatan demi kesejahteraan agama, mengindahkan juga
kesejahteraan umum seluruh wilayah yang menampung berbagai Gereja dari
bermacam-macam Ritus, seturut kaidah-kaidah yang perlu ditetapkan oleh Pimpinan
yang berwenang.
II.
PENENTUAN BATAS PROVINSI-PROVINSI GEREJAWI DAN PENETAPAN KAWASAN-KAWASAN
GEREJAWI
39.
(Prinsip untuk meninjau kembali batas-batas yang telah
ditetapkan)
Kesejahteraan jiwa
menuntut penetapan batas-batas yang memadai, bukan hanya bagi
keuskupan-keuskupan, melainkan juga bagi provinsi-provinsi gerejawi; bahkan
juga menyarankan supaya ditetapkan kawasan-kawasan gerejawi. Dengan demikian
kebutuhan-kebutuhan kerasulan dapat dilayani dengan lebih baik menurut situasi
sosial setempat. Selain itu akan menjadi lebih lancar dan lebih efektif
hubungan-hubungan para Uskup antara mereka sendiri, dengan para uskup
Metropolit dan Uskup-Uskup lainnya sebangsa, maupun dengan para pejabat sipil.
40.
(Beberapa pedoman yang harus dipatuhi)
Oleh karena itu untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut Konsili suci memutuskan untuk menetapkan
pedoman-pedoman berikut:
1. Hendaknya
batas-batas provinsi-provinsi gerejawi ditinjau kembali sehingga lebih cocok,
dan hak-wewenang istimewa para Uskup Metropolit ditetapkan menurut
kaidah-kaidah baru yang sesuai.
2. Hendaklah
dianggap lazim, bahwa semua keuskupan dan wilayah-wilayah teritorial lainnya,
yang atas ketetapan hukum disamakan dengan keuskupan, termasuk kawasan suatu
Provinsi gerejawi. Maka dari itu hendaklah keuskupan-keuskupan yang sekarang
langsung terbawahkan kepada Takhta suci, dan yang tidak disatukan dengan
keuskupan lainnya, atau bila mungkin dihimpun menjadi provinsi gerejawi baru,
atau digabungkan dengan provinsi yang lebih dekat atau lebih cocok, dan
dibawahkan kepada hukum metropolit Uskup Agung menurut kaidah hukum umum.
3. Bila
dipandang berguna, hendaknya Provinsi-Provinsi gerejawi dipadukan menjadi Regio
gerejawi, yang penataannya harus ditetapkan berdasarkan hukum.
41.
(Perlu dimintakan pandangan Konferensi-Konferensi
Uskup)
Baiklah bahwa
Konferensi-Konferensi Uskup yang berwenang menyelidiki soal penentuan
batas-batas Provinsi-Provinsi atau pembentukan regio-Regio semacam itu, menurut
kaidah-kaidah yang telah ditetapkan dalam artikel 23 dan 24 tentang penentuan
batas-batas keuskupan-keuskupan, dan kemudian menyajikan
pertimbangan-pertimbangan serta keinginan-keinginannya kepada Takhta suci.
III. PARA USKUP YANG MENJALANKAN TUGAS ANTAR KEUSKUPAN
42.
(Pembentukan biro-biro khusus dan kerja sama dengan
para Uskup)
Kebutuhan-kebutuhan
pastoral semakin mendesak, supaya berbagai tugas pastoral dipimpin dan
dikembangkan pelaksanaannya secara laras serasi. Maka baiklah bahwa untuk
melayani semua atau berbagai keuskupan di suatu kawasan atau bangsa tertentu
dibentuk beberapa biro, yang dapat juga diserahkan kepada kepemimpinan para
Uskup.
Adapun Konsili suci menganjurkan, supaya diantara para pemimpin
atau Uskup, yang menunaikan tugas-tugas itu, dan para Uskup diosesan serta
Konferensi-Konferensi Uskup selalu dapat persekutuan persaudaraan dan
kesepakatan dalam perhatian pastoral, yang corak maupun cara-caranya perlu
ditetapkan juga oleh hukum umum.
43.
(Vikariat Angkatan Bersenjata)
Mengingat kondisi hidup
para prajurit yang serba khas, maka diperlukan perhatian yang amat
istimewa bagi reksa rohani mereka. Oleh
karena itu, sejauh tenaga-tenaga tersedia, hendaklah disetiap bangsa dibentuk
suatu Vikariat Angkatan bersenjata. Baik vikaris maupun para pastor tentara
hendaknya secara intensif membaktikan diri kepada karya yang sukar itu, dalam
kesepakatan dan kerjasama dengan para Uskup diosesan[].
Maka hendaklah para Uskup diosesan menyediakan bagi Vikaris
Angkatan Bersenjata imam-imam yang cakap menjalankan tugas yang berat itu dalam
jumlah yang memadai, lagipula mendukung usaha-usaha untuk mengembangkan
kesejahteraan rohani para prajurit[].
KETETAPAN UMUM
44. Konsili
suci memutuskan, supaya dalam meninjau kembali Kitab Hukum Kanonik ditetapkan
hukum-hukum yang tepat, berpedoman pada azas-azas yang ditentukan dalam Dekrit
ini, sesudah dipertimbangkan pula catatan-catatan yang telah dikemukakan oleh
Komisi-Komisi maupun oleh para Bapa Konsili.
Selain
itu Konsili suci memutuskan, supaya di susun Direktorium-Direktorium umum
tentang reksa jiwa-jiwa, untuk digunakan oleh para Uskup maupun para Pastor
paroki, supaya kepada mereka disajikan aturan-aturan yang pasti untuk
menunaikan tugas pastoral mereka dengan lebih mudah dan lebih baik.
Hendaklah
disusun pula baik Direktorium khusus tentang reksa pastoral kelompok-kelompok
khas Umat beriman, sesuai dengan pelbagai situasi masing-masing bangsa atau
wilayah, maupun Direktorium tentang pengajaran katekis Umat kristiani, yang
menguraikan azas-azas dasar serta penataan pengajaran itu, dan tentang
penjabaran buku-buku yang menyangkut hal itu. Adapun dalam menyusun
Direktorium-Direktorium itu hendaknya diindahkan juga catatan-catatan, yang
dikemukakan baik oleh Komisi-Komisi maupun oleh para bapa konsili.
Semua dan masing-masing
pokok, yang telah diuraikan dalam Dekrit ini, berkenan kepada para Bapa
Konsili. Dan kami atas kuasa Rasuli yang oleh Kristus diserahkan kepada Kami,
dalam Roh Kudus menyetujui, memutuskan dan menetapkan itu semua bersama dengan
para Bapa yang terhormat, lagi pula memerintahkan, agar segala sesuatu yang
dengan demikian telah ditetapkan dalam Konsili, dimaklumkan secara resmi demi
kemuliaan Allah.
Roma, di gereja Santo
Petrus, tanggal 28 bulan Oktober tahun 1965.
Saya PAULUS
Uskup Gereja Katolik
(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)