KATA PENGANTAR
Ketua Presidium KWI
Ketika persediaan
buku Tonggak Sejarah Pedoman Arah, dokumen Konsili Vatikan II terbitan
Departemen Dokumentasi dan Penerangan MAWI tahun 1983 mulai menipis jumlahnya,
telah dipikirkan masak-masak oleh KaDokPen KWI, apakah akan mencetak ulang
ataukah justru mengusahakan sekaligus adanya suatu terjemahan baru. Mengingat
buku tersebut disana-sini dirasa perlu disempurnakan terjemahannya, baik yang
menyangkut judul, ungkapan maupun isi, maka dianggap mendesak adanya terjemahan
baru.
Semula dipikirkan
oleh KaDokPen KWI, dokumen tersebut akan diterjemahkan oleh sebuah team yang
terdiri dari beberapa teolog dosen STFT dan STFKAT dari berbagai daerah
diseluruh Indonesia. Namun cita-cita tersebut ternyata sulit dilaksanakan, karena
tidak mudah menemukan dikalangan mereka seseoarang yang mempunyai waktu dan
bersedia menterjemahkan dokumen tersebut.
Presidium bersyukur
bahwa Pater R. Hardawiryana SJ yang semula diharapkan menjadi koordinator para
penterjemah akhirnya bersedia menjadi penterjemah tunggal. Pada rapat tanggal
18 s/d 20 April 1990, Presidium menyetujui usulan KaDokPen agar Pater R.
Hardawiryana SJ, akan menterjemahkan seluruh dokumen Vatikan II, sedikit demi
sedikit. Untuk tahap pertama, setiap kali satu dokumen selesai diterjemahkan,
langsung diterbitkan oleh DOKPEN KWI sebagai Seri Dokumen Gerejani, kemudian
disebar, sambil mohon agar mereka yang telah membaca, dan memakai untuk sarana
perkuliahan, seminar dls., berkenan menyampaikan koreksi dan usulan
penyempurnaan. Setelah semua dokumen selesai diterjemahkan, sertakoreksi telah
masuk pula, seluruh dokumen akan dicetak ulang menjadi satu kesatuan, setelah
diperiksa ulang oleh para ahli yang berkompeten.
Kami bergembira
bahwa akhirnya dapat diterbitkan seluruh dokumen Konsili Vatikan II dalam satu
buku. Semoga buku baru ini dapat melayani kebutuhan Gereja Indonesia, karena
buku lama telah habis. Dengan semakin sempurna diterjemahkan, inspirasi
semangat dan ajaran Konsili Vatikan II yang kita hargai bersama itu dapat semakin
baik dibaca, ditangkap, direnungkan, dan diresapkan.
Dalam kesempatan
ini, tak lupa kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada Pater R. Hardawiryana SJ yang telah begitu banyak menyisihkan waktu
karena berkenan menjadi penerjemah tunggal. Demikian pula kepada DOKPEN KWI
serta semua pihak yang turut serta dalam usaha penerbitan buku baru ini, kami
ucapkan banyak terima kasih. Setiap saran, koreksi dan usulan perbaikan tidak
hanya kami terima dengan senang hati, melainkan juga sangat kami harapkan.
Jakarta, 2
Februari 1993
Mgr. J.
Darmaatmadja. SJ
Ketua
Presidium KWI
KATA PENGANTAR DOKPEN KWI
Dokumen-dokumen
Konsili Vatikan II telah diterjemahkan secara lengkap atas mandat dari MAWI
(KWI) oleh Bapak Dr. J. Riberu yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala
Dokpen MAWI. Terjemahan ini terbit menjadi satu buku pada permulaan tahun 1984
dan sampai dengan tahun 1992 telah mengalami cetak ulang beberapa kali. Dalam
cetakan ulang judul buku diubah dengan judul yang lebih tepat : “DOKUMEN
KONSILI VATIKAN II. Tonggak Sejarah, Pedoman Arah”. Tak dapat disangkal bahwa
buku ini dipakai secara luas diseluruh Indonesia, tidak hanya dikalangan umat
Katolik tetapi juga yang bukan Katolik.
Sementara itu, dirasakan oleh para pemakai
bahwa dalam terjemahan ini terdapat pelbagai kelemahan dan ketidaktepatan:
judul buku, bahasa, kosakata dan sebagainya. Presidium KWI akhirnya dalam
rapatnya tanggal 18 s/d 20 April 1990 memutuskan supaya seluruh dokumen itu
diterjemahkan sekali lagi dengan melibatkan sebanyak mungkin ahli, sehingga
terjemahan baru tersebut dapat lebih sempurna dan diterima oleh seluas mungkin
pemakai. Tugas ini diserahkan kepada Departemen Dokumentasi dan Penerangan
(DOKPEN) KWI.
Setelah semua teolog dari STFT dan STF
yang ada di Indonesia di Hubungi, ternyata hampir tak ada yang sanggup untuk
membantu menterjemahkannya. Syukur kepada Tuhan, bahwa Rama R. Hardawiryana, SJ
menyanggupkan diri untuk melakukannya sedikit demi sedikit. Sekarang pekerjaan
besar dan berat itu sudah selesai dan sementara itu sudah diterbitkan secara
periodik dalam Dokumen Gerejawi yang diterbitkan oleh DOKPEN KWI. Dan sekarang
buku yang ada di tangan Anda ini menjadi bukti kerja keras tadi. Kita patut
berterimakasih yang sebesar-besarnya kepadanya.
Bahaya dari penerjemahan tunggal ini
ialah bahwa kemungkinan untuk berbuat salah menjadi cukup besar. Hal ini kami
coba imbangi dengan mengundang para pemakai, khususnya para ahli, untuk
menyampaikan penyempurnaannya kepada penerjemah atau kepada kami selaku
koordinator. Keuntungan dari penerjemahan tunggal ialah bahwa mutu dan gaya
bahasa serta kadar ketelitian dapat dipertanggungjawabkan dalam seluruh
dokumen; sesuatu yang agak sulit dipertahankan bila dokumen yang sama
diterjemahkan oleh banyak orang.
Akhirnya kami berharap bahwa para
pemakai dapat merasakan bahwa terjemahan baru ini sungguh lebih baik dari yang
lama dan buku ini dapat lebih berguna bagi keberadaan Gereja Katolik di
Indonesia dalam, bersama dengan umat lain, bergereja, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara di Indonesia tercinta ini.
Jakarta, 17 Februari
1993
Alfons S. Suhardi,
OFM
KADOKPEN KWI
KONSILI VATIKAN II : 1962 – 1965
Konsili Vatikan II merupakan Konsili
Ekumenis ke-21 dalam sejarah Gereja. Antara tgl. 11 Oktober 1962 dan tgl. 8
Desember 1965 diadakan empat periode sidang. Jumlah Uskup yang hadir lebih
banyak dan berasal dari lebih banyak negara daripada yang menghadiri
Konsili-Konsili sebelumnya([1]).
Jumlah dokumen yang dihasilkannyapun lebih banyak, dan dampak-pengaruhnya atas
kehidupan Gereja katolik lebih besar dari peristiwa manapun sesudah jaman
reformasi pada abad XVI.
PERSIAPAN
Baik Paus Pis XI (1922-1939) maupun
Paus Pius XII (1939-1958) pernah berfikir tentang membuka kembali Konsili Vatikan
I (1869-1870), yang karena pecahnya perang antara Perancis dan Prusia (Jerman)
terpaksa dihentikan secara mendadak ([2]).
Tetapi Paus Yohanes XXIII-lah yang mengejutkan umat katolik sedunia dengan
maklumat beliau yang penuh optimisme pada tgl. 25 Januari 1959, bahwa beliau
bermaksud mengundang suatu Konsili ([3]).
Yang beliau maksudkan bukan sekedar melanjutkan Konsili Vatikan I, melainkan
menyelenggarakan Konsili yang baru sama sekali ([4]).
Beliau mengharapkan Konsili akan mengajak Gereja semesta mengevaluasi kehidupan
serta pelaksanaan misinya. Ada tiga sasaran yang mau dicapai, yakni :
pembaharuan rohani dalam terang injil, penyesuaian dengan masa sekarang (“aggiornamento”)
untuk menanggapi tantangan-tantangan zaman modern([5]),
dan pemulihan persekutuan penuh antara segenap umat kristen ([6]).
Persiapan Konsili dimulai dengan
undangan yang ditujukan kepada semua Uskup diseluruh dunia, para pemimpin
tarekat-tarekat imam religius, universitas-universitas serta fakultas-fakultas
katolik, dan para anggota Kuria Romawi, untuk mengemukakan saran-saran mereka
bagi permusyawarahan dan penyusuanan acar Konsili. Disepanjang sejarah Gereja
belumpernah diadakan konsultasi seluas itu ([7]).
Hasilnya ialah lebih dari 9300 saran. Seluruh bahan itu dipilah-pilah,
didaftar, dan dibagi-bagikan kepada sepuluh komisi persiapan, yang oleh Paus
Yohanes diangkat pada tgl. 5 Juni 1960 untuk menyiapkan konsep-konsep naskah (“schemata”)
untuk dibahas dalam Konsili.
Komisi-komisi mengadakan rapat-rapat
kerja antara bulan November 1960 dan bulan Juni 1962, dan menghasilkan lebih
dari 70 naskah yang kemudian dirangkum menjadi sekitar 20 naskah. Setiap naskah
diperiksa oleh Komisi Persiapan Pusat, diperbaiki dengan memperhatikan
catatan-catatan yang dilampirkan, dan akhirnya dimohonkan persetujuan Paus.
Pada musim panas tahun 1962 sejumlah naskah diedarkan diantara para Uskup
sedunia sebagai bahan untuk periode Sidang yang akan dimulai pada musim gugur.
SIDANG PERTAMA
Konsili Vatikan II menyelenggarakan
empat periode sidang, yakni: 11 Oktober – 8 Desember 1962, 29 September – 4
Desember 1963, 14 September – 21 November 1964, dan 14 September – 8 Desember
1965. Dalam uraian pengantar ini tidak mungkin memaparkan ikhtisar sejarah
Konsili([8]).
Tetapi baiklah disajikan catatan tentang periode Sidang Pertama, yang paling
dramatis dan paling penting. Suasana dan keputusan-keputusan yang diambil
ketika itu menggariskan haluan dasar seluruh Konsili. Ada empat moment yang
mempunyai relevansi khas.
Momen relevan yang pertama ialah
Amanat Pembukaan yang disampaikan oleh Paus Yohanes XXIII pada tgl.11 Oktober
1962. Beliau mendesak supaya Konsili menempuh arah pastoral ([9]).
Menghadapi dunia yang memerlukan uluran belaskasihan([10]).
Bukan maksud utamanya untuk mengulang-ulangi saja apa yang jelas sudah
merupakan ajaran katolik, atau melontarkan kecaman-kecaman (“anathema”)
terhadap kesesatan-kesesatan. Kendati mendesaknya tantangan-tantangan zaman,
para Uskup diundang untuk menjauhkan sikap murung terhadap dunia modern, dan
untuk merenungkan : mungkinkah Allah justru hendak memulai suatu era baru dalam
sejarah manusia? Mereka diharapkan membedakan antara pokok-pokok iman disatu
pihak, dan dipihak lain cara-cara mengungkapkannya yang tergantung juga dari
situasi dan kondisi yang silih berganti, serta bagaimanapun juga harus
menanggapinya. Jadi soal utama ialah : bagaimana pusaka iman diungkapkan dalam
konteks situasi masa kini, untuk sungguh menyentuh hati manusia zaman sekarang
dan memecahkan masalah-masalahnya yang aktual.
Momen kedua yang relevan ialah :
ketika pada sidang kerja pertama para Uskup menyatakan tidak bersedia untuk
begitu saja menerima para anggota komisi-komisi Konsili, yang disodorkan dalam
daftar yang sudah siap, melainkan memutuskan untuk memilih sendiripara anggota
komisi-komisi. Ketika itu peristiwa itu dianggap mengungkapkan, bahwa cukup
banyak Uskup tidak setuju dengan nada dan isi pokok banyak naskah yang telah
disiapkan. Mereka menginginkan waktu secukupnya untuk saling mengenal, dan
memilih para anggota komisi-komisi, sehingga tidak begitu saja diulangi
tekanan-tekanan naskah-naskah persiapan.
Momen ketiga yang sinyifikatif ialah
perdebatan Konsili tentang Skema mengenai Liturgi. Diskusi itu mencerminkan,
bahwa mayoritas para Uskup mendukung ajakan Paus untuk membaharui kehidupan
Gereja. Maksud mereka makin jelas, ketika dimulai perdebatan tentang Skema
“Tentang Sumber-Sumber Pewahyuan”. Teks itu oleh banyak Uskup dikritik dengan
tajam sekali, dan pada pemungutan suara menjelang akhir diskusi lebih dari 60%
menghendaki agar Skema dibatalkan.
Meskipun jumlah suara itu tidak
mencukupi untuk mengembalikan Skema,
Paus Yohanes memerintahkan perombakannya sama sekali. Momen keempat yang
dramatis itu menampilkan maksud mayoritas para Uskup untuk menempuh haluan,
yang dalam berbagai aspek menyimpang dari sikap-sikap dan strategi-strategi,
yang menandai Katolisisme Romawi selama 150 tahun sebelumnya.
Paus Yohanes XXIII meninggal pada
bulan Juli 1963, dan digantikan oleh Paus Paulus VI. Salah satu tindakan Paus
baru yakni : mengumumnkan bahwa Konsili akan dilanjutkan, dan harus tetap
mengikuti haluan yang telah digariskan oleh Paus Yohanes dan dikukukhkan selama
periode Sidang I. Selama tiga periode Sidang berikut yang diketuai oleh Paus
Paulus VI terlaksanalah karya pokok Konsili.
DOKUMEN-DOKUMEN KONSILI
Konsili Vatikan II menghasilkan enam
belas dokumen, yakni empat Konstitusi (tentanag Liturgi, tenteng Gereja,
tentang Wahyu Ilahi, dan tentang Gereja dalam Dunia Modern), sembilan Dekrit
(tentang Upaya-Upaya komunikasi sosial, tentang Gereja-Gereja Timur Katolik,
tentang Ekumenisme, tentang Tugas Pastoral para Uskup dalam Gereja, tentang
Pembaharuan dan Penyesuaian Hidup Religius, tentang Pembinaan Imam, tentang Kerasulan Awam, tentang Kegiatan
Misioner Gereja, dan tentang Pelayanan dan Kehidupan para Imam), dan tiga
Pernyataan (tentang Pendidikan Kristen, tentang Hubungan Gereja dengan
Agama-agama Bukan Kristen, dan tentang Kebebasan Beragama). Judul-judul itu
sudah menampakkan, betapa luaslah jangkauan Konsili.
Dokumen
utama Konsili ialah Konstitusi dogmatis tentang Gereja (“Lumen Gentium”)
([11]).
Titik tolaknya ialah Eklesiologi resmi yang dominan menjelang Konsili, dan
ditandai dengan tekanan pada dimensi-dimensi kelembagaan Gereja ([12]).
Konstitusi mulai dengan pandangan tentang Gereja sebagai Misteri, sebagai
persekutuan beriman, yang dipanggil untuk ikut menghayati hidup Tritunggal maha
kudus. Persekutuan dalam Allah itu memperbuahkan persekutuan antara para
anggota Gereja, yang menjadikan mereka umat Allah, Tubuh Kristus dan Kenisah Roh
Kudus. Dalam satu Gereja dimensi Ilahi dan manusiawi menciptakan suatu gejala
sosial tersendiri, Gereja Kristus yang “berada dalam” Gereja Katolik Romawi,
kendati banyak unsur-unsurnya yang baku terdapat juga diluar batas-batasnya
yang kelihatan ([13]).
Selanjutnya
“Lumen Gentium” menguraikan, bahwa dalam Gereja sebagai umat Allah
terwujudlah Misteri dalam kurun sejarah antara Kenaikan Kristus ke Sorga dan
Kedatangan-Nya pada akhir zaman ([14]).
Ditekankan kesejahteraan fundamental martabat para anggota, yang mendasari
pembedaan-pembedaan antara hirarki, kaum awam dan para religius. Orang menjadi
warga penuh dalam Gereja, bila ia memiliki Roh Kristus, dan berada dalam
persekutuan iman, Sakramen – Sakramen, dan tata-laksana serta struktur
Gerejawi. Gereja itu bersifat “ katolik”, artinya : menjangkau semua bangsa dan
kebudayaan, dipanggil untuk menghimpunnya dibawah Kristus Tuhan, dan untuk
memperkaya Gereja semesta melalui pertukaran timbal balik sumber-sumber budaya
pelbagai bangsa. Dalam Konstitusi ini dan dalam dokumen-dokumen Konsili
kuat-kuat menekankan teologi Gereja setempat; dengan kata lain : prinsip, bahwa
misteri Gereja selalu diwujudkan dalam jemaat-jemaat setempat, paroki-paroki,
keuskupan-keuskupan, wilayah-wilayah geografis dan budaya yang lebih luas.
Perspektif itu khususnya nampak dengan jelas dalam Dekrit tentang Kegiatan
Misioner Gereja (“Ad Gentes”).
Perspektif teologis dan rohani dua bab
pertama “Lumen Gentium” dijabarkan dalam Konstitusi dogmatis tentang
Wahyu Ilahi (“Dei Verbum”) dan Konstitusi tentang Liturgi (“Sacrosanctum
Consilium”) ([15]).
“Dei Verbum” memandang perwahyuan sebagai komunikasi diri Allah melalui
sabda dan karya-Nya, yang mencapai kesempurnaannya dalam Yesus Kristus.
Perwahyuan pembawa penebusan itu disalurkan melalui Kitab Suci dan Tradisi.
Dalam uraiannya tentang kedua pengantara perwahyuan itu Konsili menekankan
peranan sentral Kitab suci, dan mendukung sahnya penelitian modern secara
kritis ilmiah. Digarisbawahi pula peranan Tradisi, yang dimengerti sebagai
proses hidup menerima serta menafsirkan Kitab suci dalam kenyataan hidup Gereja
sehari-hari.
Sesudah pengantar teologis tentang
peranan Liturgi dan khususnya Ekaristi suci yang bagi Gereja penting sekali,
Konstitusi “Sacrosanctum Concilium” menggariskan prinsip-prinsip
pembaharuan hidup liturgis Gereja secara mendalam. Upacara-upacar perlu
diperbaharui sedemikian rupa, sehingga lebih jelas melambangkan misteri
penyelamatan dan memungkinkan partisipasi aktif yang lebih penuh oleh semua
warga Gereja.
Seusai pembahasan Gereja sebagai
Misteri dan Umat Allah, “Lumen Gentium”
mengarahkan perhatian kepada penggolongan anggota Gereja. Bab III
menguraikan peranan hirarki ([16]),
khususnya episkopat, dengan maksud mengimbangi tekanan Konsili Vatikan I pada
wewenang dan “tidak dapat sesatnya” (“infallibilitas”) Paus, dengan
menempatkan pelayanan kesatuan dalam konteks lebih luas Dewan para Uskup.
Diajarkan sifat sakramental episkopat, begitu pula tanggung jawab Uskup atas
Gereja setempat dan atas kesejahteraan Gereja semesta. Ajaran Konsili Vatikan I
tentang Wewenang Mengajar (“Magisterium”) diulangi, tetapi sekaligus
ditafsirkan secara lebih penuh dari yang mungkin tercapai pada tahun 1870. Dua
artikel terakhir menguraikan imamat, dan mencantumkan keputusan untuki
memulihkan diakonat sebagai pelayanan tetap. Bahan Bab III itu dilengkapi
dengan Dekrit-Dekrit tentang Tugas Pastoral para Uskup (“Christus Dominus”),
tentang Pelayanan dan Kehidupan para Imam (“Presbyterorum Ordinis”), dan
tentang Pembinaan Imam (“Optatam Totius”).
Bab IV “Lumen Gentium”
menguraikan peranan kaum awam ([17]).
Disajikan “gambaran tipologis” awam sebagai orang kristen, yang berhak penuh
untuk ikut menghayati hidup dan menunaikan misi Gereja, dengan hidup secara
kristen dalam dunia sekular. Awam menghadirkan Gereja didunia, dan dipanggil
untuk menghadapi masalah-persoalan sehari-hari dengan sabda serta rahmat
Kristus. Sekaligus ia menyumbangkan pandangan maupun pengalamannya tentang
hidup sekular demi pembangunan Gereja. Prinsip-prinsip yang digariskan dalam Bab
ini secara lebih penuh dijabarkan dalam Dekrit tentang Kerasulan Awam (“Apostolicam
Actuositatem”).
Bab VI tentang para religius dalam
Gereja menjelaskan makna tiga kaul, yang diikrarkan oleh para religius untuk
menerima tangtangan nasehat-nasehat Injili. Bab ini mendorong mereka untuk
menunaikan tanggung jawab mereka sendiri demi kehidupan dan misi Gereja. Dekrit
“Perfectae Caritatis” menyajikan prinsip-prinsip tentang Pembaharuan dan
Penyesuaian Hidup Religius ([18]),
yang sekaligus mencerminkan cita-cita “aggiornamento” untuk seluruh
Gereja. 1) kembali kepada Injil sebagai pedoman hidup yang utama; 2) kembali
kepada sumber-sumber karisma dan spiritualitas masing-masing tarekat; 3)
integrasi dalam Gereja seluruhnya; 4) menanggapi kebutuhan jaman dalam perihidup
maupun kerasulan; 5) penghapusan deskriminasi antara para anggota ([19]).
Dalam Bab V dan VII “Lumen Gentium”
kembali memandang Gereja semesta, sambil menekankan panggilan semua orang untuk
kesucian dan persekutuan Gereja di dunia dengan Gereja yang jaya dalam Kerajaan
Allah. Bab terakhir Konstitusi dipersembahkan kepada Santa Perawan Maria, dan
menjadikan peranannya sebagai anggota maupun lambang Gereja kunci untuk
menafsirkan teologi tentang Maria.
Eklesiologi “Lumen Gentium”
yang lebih mendalam dan lebih kaya besar sekali dampaknya atas
hubungan-hubungan ekumenis antara Gereja katolik dengan Gereja-Gereja serta
jemaat-jemaat kristen lainnya. Hubungan-hubungan itu oleh Konsili dijajagi baik
dalam “Lumen Gentium” maupun dalam Dekrit tentang Ekumenisme (“Unitaris
redintegratio”), Dekrit tentang Gereja-Gereja Timur Katolik (“Orientalium
Redintegratio”), dan Dekrit tentang hubungan Gereja dengan Agama-agama
bukan kristen (“Nostra Aetate”). Dokumen-dokumen itu mencetuskan
kesanggupan Gereja yang antusias untuk menggantikan sikap curiga dan bermusuhan
antar Gereja dan antar Agama dengan sikap dialog dan kerjasama ([20]).
Konsili juga menyajikan dua dokumen
untuk menanggapi situasi Gereja dalam dunia modern. “Gaudim Et Spes”,
Konstitusi Pastoral tentang Gereja Dalam Dunia Modern, menyajikan citra Gereja
yang berbagi kegembiraan dan harapan, penderitaan dan kegelisahan dengan sesama
sezaman ([21]).Konstitusi
GS mengandaikan semua yang telah ditetapkan oleh Konsili tentang Gereja, tetapi
juga melengkapinya, sejauh menekankan bahwa anggota Gereja ialah anggota
masyarakat (bdk. GS 1). Dan bahwa Gereja wajib bekerja sama dengan masyarakat
(bdk. GS 40) ([22]). Bersama
mereka semua Gereja ikut merasa bertanggung jawab untuk mengisi sejarah dunia.
Bagian I dokumen menyajikan refleksi teologis tentang hubungan Gereja dan
Dunia, serta secara istimewa menekankan, bahwa pihak yang satu mempunyai
sumbangannyakepada pihak lain. Asas-asas itu diterapkan dalam bagian II pada
masalah-masalah aktual tentang perkawinan dan keluarga, kebudayaan, kehidupan
ekonomi, sosial dan politik, serta tentang damai dan perang ([23]).
Deklarasi tentang Kebebasan Beragama (“Dignitatis
Humanae”) mencantumkan pandangan Konsili tentang soal Gereja dan negara.
Konsili membela hak pribadi manusiaatas kebebasan beragama, dan menentang
camput tangan pemerintah dalam pelaksanaan hak itu. Dalam dokumen itu dan dalam
Konstitusi “Gaudium et Spes”
Konsili menganjurkan sikap yang jauh lebih terbuka terhadap dunia modern
daripada yang terdapat dalam gereja katolik Roma selama 150 tahun sebelumnya.
Konsili ditutup pada tgl. 8 Desember
1965 dengan amanat Paus Paulus VI ([24]),
dan pembacaan “Pesan- Pesan Konsili”, yang atas nama para Bapa Konsili
dibawakan oleh beberapa Kardinal, dan ditujukan kepada pelbagai kelompok: para pemimpin
negara, kaum intelektual, para seniman, kaum wanita, kaum miskin, mereka yang
sakit dan menderita, kaum buruh dan generasi muda.
DAMPAK – PENGARUH KONSILI
Sebagai peristiwa Konsili mempunyai
pengaruh yang besar sekali. Dalam kenangan Gereja Konsili merupakan pengalaman
pertama pelaksanaan kolegial Kewibawaan tertinggi gerejawi ([25]).
Gereja, yamh samapai saat itu sering membanggakan sifatnya tetap tak berubah,
menjalani evaluasi diri yang mendalam dan bersikap kritis terhadap dirinya.
Banyak sikap-sikap dan strategi-strateginya ditinjau kembali dan ditantang
dalam terang Injil dan dalam Konfrontasi dengan kebutuhan-kebutuhan zaman
sekarang.
Gejala itu berkelanjutan dimasa pasca
Konsili. Perubahan-perubahan yang paling menonjol terjadi dalam Liturgi. Sebab
Paus Paulus VI tidak hanya menghendaki supaya seruan Konsili untuk membaharui
diri dilaksanakan sepenuhnya, tetapi bahkan supaya pembaharuan itu lebih jauh
lagi dari apa yang diharapkan Konsili. Dipelbagai bidang kehidupan Gereja
disetujuai usaha-usaha pembaharuan : hubungan-hubungan antara klerus dan awam,
antara Uskup dan para imam, antara Roma dan Gereja-Gereja setempat, antara umat
katolik dan umat beragama lain, dan sebagainya. Usaha-usaha pembahruan yang
secara resmi di restui dan didukung sering pula diirngi dengan gerakan-gerakan
dikalangan umat yang penuh semangat. Diantara gerakan-gerakan itu ada yang
menanggapi serua Konsili dan serasi dengan usaha-usaha pembaruan yang resmi.
Ada pula yang bersifat lebih radikal dari apa yang digambarkan atau
diperintahkan oleh Konsili.
Konsili disambut secara berlain-lainan
dipelbagai kawasan dunia dan oleh bermacam-macam lingkungan buday. Tetapi
kiranya tidak berlebihan mengatakan, bahwa tiada Gereja di dunia yang sama
sekali tidak terkena dampak dari pembaharuan yang diamanatkan oleh Konsili. Itu
sendiri sudah membenarkan tekanan Konsili dalam Gereja setempat dan pada peran
serta dan tanggung jawab semua orang kristen dalam kehidupan Gereja. Di
beberapa bidang perubahan-perubahan itu begitu pesat dan cukup mendalam,
sehingga boleh dipandang sebagai suatu “krisis” dalam Gereja.
Dua puluh tahun sesudah Konsili masih
berlangsunglah suatu diskusi yang hangat baik tentang makna Konsili maupun
tentang nilai apa yang terjadi sejak saat itu. Pada garis besarnya terdapat
tiga tafsiran. Pandangan yang progresif menganggap Konsili moment yang sudah
sangat terlambat bagi Gereja yang terlanjur sudah tidak relevan lagi, yang
akhirnya mau menatap tantangan-tantangan zaman modern. Pandangan yang
tradisional menyepakati, bahwa Konsili mengakibatkan perubahan-perubahan yang
cukup besar, tetapi apa yang oleh kelompok yang progresif tadi disambut baik,
oleh kelompok tradisional dianggap sebagai suatu “kapitulasi” Gereja yang patut
disayangkan terhadap prinsip-prinsip dan gerakan-gerakan yang sebelum itu
dengan tepat ditentangnya sejak Revolusi Perancis. Kedua pandangan itu sepakat
melihat makna Konsili yang cukup berbobot, sungguhpun keduanya sama sekali
tidak setuju dalam cara mereka menilai perkembangan itu.
Diantara kedua posisi yang sama-sama
ekstrim itu terdapat pandangan “jalan tengah” yang masih penuh ketegangan juga.
Ada yang menganggap Konsili “melulu” sebagai usaha pembahruan, sebenarnya tanpa
memaksudkan banyak perkembangan yang de facto menyusulnya. Atas perkembangan-perkembangan
itu yang mereka anggap bertanggungjawab ialah kaum progresif, yang mengabaikan
cara Konsili merumuskan amanatnya (“huruf” Konsili) untuk membela apa yang
mereka anggap “semangat Konsili”. Menurut kelompok “jalan tengah” yang pertama
itu, kekeruhan-kekeruhan pasca Vatikan II hanya dapat dijernihkan dengan
kembali baik kepada “huruf” maupun kepada semangat Konsili yang sejati.
Kelompok “jalan tengah” lainnya
mempertahankan, bahwa - entah apa yang dimaksudkan oleh para Bapa Konsili sendiri-
banyak usaha “pembaharuan” yang dulu mereka dukung de facto mempunyai dampak
cukup “revolusioner” bagi sikap-sikap, strategi-strategi dan adat kebiasaan
umat katolik sehari-hari. Secara khas mereka menunjuk kepada sikap Konsili yang
lebih terbuka terhadap dunia modern, kepada seruannya untuk “mawas diri”, dan
kepada dukungannya terhadap perwujudan Gereja secara konkrit ditingkat lokal.
Menurut tafsiran mereka, Konsili sendirilah yang bertanggungjawab atas
banyaknya perubahan-perubahan yang cukup besar dalam Gereja sejak Konsili.
Dokumen-dokumen Konsili perlu ditekankan makna historis-sosiologisnya dalam
konteks dunia katolik modern. Sinode para Uskup di Roma pada tahun 1985, yang
bersidang untuk merayakan ulang tahun ke-20 penutupan Vatikan II, membuka forum
diskusi tentang makna Konsili.
Perdebatan tidak menampakkan
tanda-tanda mereda, Apakah sebenarnya Konsili itu, betapa relevan dan
berjasanya Konsili bagi Gereja, hanya dapat ditentukan dalam rangka
penerimaannya oleh Gereja semesta. Agaknya dua dasawarsa masih terlampau
singkat untuk mengadakan evaluasi final tentang Konsili Vatikan II. Banyak
unsur ajaran Konsili telah dipraktekkan dan diterima penuh syukur dikalangan
luas Gereja. Unsur-unsur lain sekarangpun masih perlu dilaksanakan. Tetapi sudah
jelaslah, bahwa Konsili Vatikan II merupakan titik balik dalam sejarah dunia
modern Gereja katolik, suatu momen dalam proses Gereja mewujudkan diri secara
nyata, proses yang baru mulai menampilkan kesungguhan dan kekuatannya.
CATATAN
:
- Uraian pengantar tentang konsili
Vatikan II ini sebagian merupakan saduran karangan Joseph A. Komonchak,
“Vatikan Council II” dalam The New Dictionary of Theology,
diterbitkan oleh Joseph A. Komonchak, Mary Collins, Dermot A. Lane,
Dublin: Gill and Mac-milland Ltd, edisi 1, 1987, hlm.1072-1077. Kecuali
itu digunakan sebagai nara sumber antara lain :
- Konstitusi Paus Yohanes XXIII, Humanae
Salutis, tgal.25 Desember 1961 untuk mengundang Konsili Vatikan II.
- Amanat Paus Yohanes XXIII pada
pembukaan Konsili, tgl.11 Oktober 1962.
- Amanat para Bapa Konsili kepada
umat manusia pada awal periode Sidang I Konsili, tgl. 20 Oktober 1962
- Dr. B. S. Mardiatmaja SJ, “Gagasan
– Gagasan Dogmatik Seputar Konsili Vatikan Kedua”, Spektrum XIV:1-2
(1986) hlm.1-22 (termasuk Daftar Kepustakaan).
- Tom Jacobs, “Gagasan-Gagasan Pokok
Konsili Vatikan II”. Spektrum XIV:1-2 (1986) hlm. 23-53 (termasuk
Daftar Kepustakaan).
- Tom Jacobs, “Latar Belakang Dekat
Konsili Vatikan II, Spektrum XIV:1-2 (1986) hlm. 54-71 (termasuk
Daftar Kepustakaan).
- Dr. C.Groenen OFM, “Gereja Yesus
Kristus dari awal (th. ±30) samapai Konsili Vatikan I (1870)”, Spektrum
XIV:1-2 (1986) hlm. 72-104 (termasuk Daftar Kepustakaan).
- Dr. P.Go O.Carm, “Beberapa Aspek
Moral Hasil Konsili Vatikan II”, Spektrum XIV:1-2 (1986) hlm. 105-150.
- Dr. P. Go O.Carm, “Beberapa Aspek
Hukum Kanonik Hasil Konsili Vatikan II”, Spektrum XIV:1-2 (1986)
hlm. 151-165
- Adolf heuken SJ, Katekismus
Konsili Vatikan II, Jakarta: Cipta Loka Caraka 1987, 224 hlm.
Robert
Hardawiryana SJ.