PAULUS USKUP
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN ABADI
PERNYATAAN
TENTANG KEBEBASAN
BERAGAMA
TENTANG HAK PRIBADI DAN MASYARAKAT
ATAS KEBEBASAN SOSIAL DAN SIPIL DALAM HAL KEAGAMAAN
1. MARTABAT PRIBADI MANUSIA semakin disadari
oleh manusia zaman sekarang[].
Bertambahlah juga jumlah mereka yang menuntut, supaya dalam bertindak manusia
sepenuhnya menggunakan pertimbangannya sendiri serta kebebasannya yang
bertanggung jawab, bukannya terdorong oleh paksaan, melainkan karena menyadari
tugasnya. Begitu pula mereka menuntut supaya wewenang pemerintah dibatasi
secara yuridis, supaya batas-batas kebebasan yang sewajarnya baik pribadi
maupun kelompok-kelompok jangan dipersempit. Dalam masyarakat manusia tuntutan
kebebasan itu terutama menyangkut harta-nilai rohani manusia, dan teristimewa
berkenaan dengan pengalaman agama secara bebas dalam masyarakat. Dengan saksama
Konsili Vatikan ini mempertimbangkan aspirasi-aspirasi itu, dan bermaksud
menyatakan betapa keinginan-keinginan itu selaras dengan kebenaran dan
keadilan. Maka Konsili ini meneliti Tradisi serta ajaran suci Gereja, dan dari
situ menggali harta baru, yang selalu serasi dengan khazanah yang sudah lama.
Oleh karena itu Konsili suci pertama-tama
menyatakan, bahwa Allah sendiri telah menunjukkan jalan kepada umat manusia
untuk mengabdi kepada-Nya, dan dengan demikian memperoleh keselamatan dan
kebahagiaan dalam Kristus. Kita percaya, bahwa satu-satunya Agama yang benar
itu berada dalam Gereja katolik dan apostolik, yang oleh Tuhan Yesus diserahi
tugas untuk menyebarluaskannya kepada semua orang, ketika bersabda kepada para
Rasul: “Pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan babtislah mereka dalam
nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu
yang telah kuperintahkan kepadamu” (Mat 28:19-20). Adapun semua orang wajib
mencari kebenaran, terutama dalam apa yang menyangkut Allah dan Gereja-Nya.
Sesudah mereka mengenal kebenaran itu, mereka wajib memeluk dan mengamalkannya.
Begitu pula Konsili suci
menyatakan, bahwa tugas-tugas itu menyangkut serta mengikat suara hati, dan
bahwa kebenaran itu sendiri, yang merasuki akal budi secara halus dan kuat.
Adapun kebebasan beragama, yang termasuk hak manusia dalam menunaikan tugas berbakti kepada Allah, menyangkut
kekebalan terhadap paksaan dalam masyarakat. Kebebasan itu sama sekali tidak
mengurangi ajaran katolik tradisional tentang kewajiban moral manusia dan
masyarakat terhadap agama yang benar dan satu-satunya Gereja Kristus. Selain
itu dalam menguraikan kebebasan beragama Konsili suci bermaksud mengembangkan
ajaran para paus akhir-akhir ini tentang hak-hak pribadi manusia yang tidak
dapat di ganggu-gugat, pun juga tentang penataan yuridis masyarakat.
I.
AJARAN UMUM TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA
2.
(Objek
dan dasar kebebebasan beragama)
Konsili vatikan ini menyatakan, bahwa
pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama. Kebebasan itu berarti, bahwa
semua orang harus kebal terhadap
paksaan dari pihak orang-orang perorangan maupun kelompok-kelompok sosial
atau kuasa manusiawi mana pun juga, sedemikian rupa, sehingga dalam hal
keagamaan tak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, atau
dihalang-halangi untuk dalam batas-batas yang wajar bertindak menurut suara
hatinya, baik sebagai perorangan maupun dimuka umum, baik sendiri maupun
bersama dengan orang-orang lain. Selain itu Konsili menyatakan, bahwa hak
menyatakan kebebasan beragama sungguh didasarkan pada martabat pribadi manusia,
sebagaimana dikenal berkat sabda Allah yang diwahyukan dan dengan akal-budi[].
Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama harus diakui dalam tata hukum
masyarakat sedemikian rupa, sehingga menjadi hak sipil.
Menurut
martabat mereka semua orang – justru sebagai pribadi, artinya berakalbudi dan
berkehendak bebas, oleh karena itu mengemban tanggung jawab pribadi, -
berdasarkan kodrat mereka sendiri terdorong, dan karena kewajiban moral terikat
untuk mencari kebenaran, terutama yang menyangkut Agama. Mereka wajib juga
berpegang pada kebenaran yang mereka kenal, dan mengatur seluruh hidup mereka
menurut tuntunan kebenaran. Tetapi manusia hanyalah dapat memenuhi kewajiban
itu dengan cara yang sesuai dengan kodrat mereka, bila mereka mempunyai
kebebasan psikologis pun sekaligus bebas dari paksaan dari luar. Jadi hak atas
kebebasan beragama tidak didasarkan pada keadaan subjektif seorang pribadi,
melainkan pada kodratnya sendiri. Maka dari itu hak atas kebebasan itu tetap
masih ada juga pada mereka, yang tidak memenuhi kewajiban mereka mencari kebenaran dan berpegang teguh
padanya; dan menggunakan hak itu tidak dapat dirintangi, selama tata masyarakat
tetap berdasarkan keadilan.
3.
(Kebebasan
beragama dan hubungan manusia dengan Allah)
Itu semua menjadi lebih jelas lagi, bila
dipertimbangkan bahwa tolok ukur hidup manusia yang tertinggi ialah hukum ilahi
sendiri, yang bersifat kekal serta obyektif, dan berlaku bagi semua orang,
yakni bahwa menurut ketetapan kebijaksanaan dan cinta kasih-Nya Allah mengatur,
mengarahkan serta memerintahkan alam semesta dan perjalanan masyarakat manusia.
Allah mengikutsertakan manusia dalam hukum-Nya itu, sehingga manusia, berkat
penyelenggaraan ilahi yang secara halus mengatur segalanya, dapat semakin
menyelami kebenaran yang tak dapat berubah. Maka dari itu setiap orang
mempunyai tugas dan karena itu juga hak untuk mencari kebenaran perihal
keagamaan, untuk dengan bijaksana, melalui upaya-upaya yang memadai, membentuk
pendirian suara hatinya yang cermat dan benar.
Adapun
kebenaran harus dicari dengan cara yang sesuai dengan martabat pribadi manusia
serta kodrat sosialnya, yakni melalui penyelidikan yang bebas, melalui
pengajaran atau pendidikan, komunikasi dan dialog. Melalui cara-cara itu
manusia menjelaskan kepada sesamanya kebenaran yang telah ditemukannya, atau
yang ia telah merasa menemukan, sehingga mereka saling membantu dalam mencari
kebenaran. Atas persetujuannya sendiri manusia harus berpegang teguh pada
kebenaran yang dikenalnya.
Manusia
menangkap dan mengakui ketentuan-ketentuan hukum ilahi melalui suara hatinya.
Ia wajib mematuhi suara hatinya. Ia wajib mematuhi suara hati dengan setia
dalam seluruh kegiatannya, untuk mencapai tujuannya yakni Allah. Jadi janganlah
ia dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya. Tetapi jangan pula ia
dirintangi untuk bertindak menurut suara hatinya, terutama dalam hal keagamaan.
Sebab menurut sifatnya sendiri pengalaman agama pertama-tama terdiri dari
tindakan-tindakan batin yang dikehendaki orang sendiri serta bersifat bebas,
dan melalui tindakan-tindakan itu ia langsung mengarahkan diri kepada Allah:
tindakan-tindakan seperti itu tidak dapat diperintahkan atau dihalang-halangi
oleh kuasa manusiawi semata-mata[].
Sedangkan kodrat sosial manusia sendiri menuntut, supaya ia mengungkapkan
tindakan-tindakan batin keagamaannya secara lahiriah, berkomunikasi dengan
sesama dalam hal keagamaan, dan menyatakan agamanya secara bersama-sama.
Maka
terjadilah ketidak-adilan terhadap pribadi manusia dan tata sosial yang ditetapkan oleh Allah baginya, bila ia
tidak diperbolehkan mengamalkan agamanya secara bebas dalam masyarakat, padahal
ketertiban umum yang adil tetap dihormatinya.
Kecuali
itu tindakan-tindakan keagamaan, yang dijalankan manusia untuk sebagai pribadi
maupun dimuka umum mengarahkan diri kepada Allah berdasarkan keputusan pribadi,
pada hakekatnya mengatasi tata duniawi yang fana. Maka dari itu pemerintah,
yang bertujuan mengusahakan kesejahteraan umum di dunia ini memang wajib
mengakui kehidupan beragama para warganegara dan mendukungnya. Tetapi harus
dikatakan melampaui batas wewenangnya, bila memberanikan diri mengatur dan
merintangi kegiatan-kegiatan religius.
4.
(Kebebasan
jemaat-jemaat keagamaan)
Kebebasan dari paksaan dalam hal agama, yang
menjadi hak setiap pribadi yang harus diakui juga bila orang-orang bertindak
bersama. Sebab kodrat sosial manusia maupun hakekat sosial agama menuntut
adanya jemaat-jemaat keagamaan.
Maka
asal tuntutan-tuntutan ketertiban umum yang adil jangan dilanggar,
jemaat-jemaat itu berhak atas kebebasan, untuk mengatur diri menurut
kaidah-kaidah mereka sendiri, untuk menghormati Kuasa ilahi yang tertinggi
dengan ibadat umum, untuk membantu para anggota mereka dalam menghayati hidup
keagamaan serta mendukung mereka dengan ajaran, dan untuk mengembangkan
lembaga-lembaga, tempat para anggota bekerja sama untuk mengatur hidup mereka
sendiri menurut azas-azas keagamaan mereka.
Begitu
pula jemaat-jemaat keagamaan berhak untuk memilih, membina mengangkat dan
memindahkan petugas-petugasnya sendiri, untuk berkomunikasi dengan para
pemimpin dan jemaat-jemaat keagamaan, yang berada di kawasan-kawasan lain di
dunia, untuk mendirikan bangunan-bangunan bagi keperluan keagamaan, dan untuk
memperoleh serta mengelola harta-milik yang mereka perlukan; itu semua tanpa
dihalang-halangi oleh upaya-upaya hukum atau oleh tindakan administratif kuasa
sipil.
Jemaat-jemaat
keagamaan berhak pula untuk tidak dirintangi dalam mengajarkan iman mereka dan
memberi kesaksian tentangnya di muka umum, secara lisan maupun melalui tulisan.
Tetapi dalam menyebarluaskan iman dan memasukkan praktik-praktik keagamaan
janganlah pernah menjalankan kegiatan mana pun juga, yang dapat menimbulkan
kesan seolah-olah ada paksaan atau bujukan atau dorongan yang kurang tepat,
terutama bila menghadapi rakyat yang tidak berpendidikan dan serba miskin. Cara
bertindak demikian harus dipandang sebagai penyalahgunaan hak mereka sendiri
dan pelanggaran hak pihak-pihak lain.
Selain
itu kebebasan beragama berarti juga, bahwa jemaat-jemaat keagamaan tidak
dilarang untuk secara bebas menunjukkan daya-kemampuan khusus ajaran mereka
dalam mengatur masyarakat dan dalam menghidupkan seluruh kegiatan manusiawi.
Akhirnya pada kodrat sosial manusia dan pada sifat Agama sendiri didasarkan hak
orang-orang, untuk – terdorong oleh cita rasa keagamaan mereka – mengadakan
dengan bebas pertemuan-pertemuan atau mendirikan yayasan-yayasan pendidikan,
kebudayaan, amal kasih dan sosial.
5.
(Kebebasan
beragama dan keluarga)
Setiap keluarga, sebagai rukun hidup dengan hak
aslinya sendiri, berhak untuk dengan bebas mengatur hidup keagamaan dalam
pangkuannya sendiri dibawah bimbingan orang tua. Mereka itu berhak menentukan
menurut keyakinan keagamaan mereka sendiri, pendidikan keagamaan manakah yang
akan diberikan kepada anak-anak mereka. Oleh karena itu pemerintah wajib
mengakui hak orang tua, untuk dengan kebebasan sepenuhnya memilih
sekolah-sekolah atau upaya-upaya pendidikan lainnya. Pun janganlah karena
kebebasan memilih itu mereka secara langsung atau tidak langsung diharuskan
menanggung beban yang tidak adil. Kecuali itu hak orang tua dilanggar, bila
anak-anak dipaksa mengikuti pelajaran-pelajaran sekolah, yang tidak cocok
dengan keyakinan keagamaan orang tua mereka, atau bila hanya ada satu cara
pendidikan saja yang diwajibkan, tanpa pendidikan keagamaan sama sekali.
6.
(Tanggung
jawab atas kebebasan beragama)
Kesejahteraan umum masyarakat, yakni
keseluruhan kondisi-kondisi hidup sosial, yang memungkinkan orang-orang
mencapai kesempurnaan mereka secara lebih utuh dan lebih mudah, terutama
terletak pada penegakan hak-hak serta tugas-tugas pribadi manusia[].
Maka ada kewajiban menjaga hak atas kebebasan beragama pada para warganegara,
pada kelompok-kelompok sosial, pada pemerintah-pemerintah, pada Gereja dan
jemaat-jemaat keagamaan lainnya, demi tugas mereka memelihara kesejahteraan
umum.
Pada
hakekatnya termasuk tugas setiap kuasa sipil: melindungi dan mengembangkan
hak-hak manusia yang tak dapat di ganggu-gugat[].
Maka kuasa sipil wajib, melalui hukum-hukum yang adil serta upaya-upaya lainnya
yang sesuai, secara berhasil-guna menanggung perlindungan kebebasan beragama
semua warganegara, dan menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan untuk
mengembangkan hidup keagamaan. Dengan demikian para warga negara dapat
sungguh-sungguh mengamalkan hak-hak serta menunaikan tugas-tugas keagamaan, dan
masyarakat sendiri akan menikmati baiknya keadilan dan damai, yang muncul dari
kesetiaan manusia terhadap Allah dan terhadap kehendak-Nya yang suci[].
Bila
karena keadaan istimewa bangsa-bangsa tertentu suatu jemaat keagamaan mendapat
pengakuan sipil istimewa dalam tata hukum masyarakat, sungguh perlulah bahwa
hak semua warganegara dan jemaat-jemaat keagamaan atas kebebasan beragama
diakui dan dipatuhi.
Akhirnya
pemerintah wajib mengusahakan, supaya kesamaan yuridis para warganegara, yang
termasuk kesejahteraan umum masyarakat, jangan pernah secara terbuka ataupun
diam-diam dilanggar berdasarkan alasan-alasan agama, pun juga supaya diantara
mereka jangan sampai ada diskriminasi.
Oleh
karena itu pemerintah sama sekali tidak
boleh – melalui paksaan atau ancaman atau upaya-upaya lainnya – mengharuskan
para warganegara untuk mengakui atau menolak agama mana pun juga, atau menghalang-halangi
siapa pun juga untuk memasuki atau meninggalkan jemaat keagamaan tertentu.
Masih lebih lagi merupakan tindakan melawan kehendak Allah dan melawan hak-hak
keramat pribadi serta keluarga bangsa-bangsa, bila dengan cara manapun
digunakan kekerasan untuk menghancurkan atau merintangi agama, entah diseluruh
bangsa manusia entah dikawasan tertentu
entah dalam kelompok tertentu.
7.
(batas-batas
kebebasan beragama)
Hak atas kebebasan beragama dilaksanakan dalam
masyarakat manusia. Maka dari itu penggunaannya harus mematuhi kaidah-kaidah
tertentu yang mengaturnya.
Dalam
penggunaan semua kebebasan harus ditaati azas moral tanggung jawab pribadi dan
sosial: Dalam memakai hak-haknya setiap orang maupun kelompok sosial diwajibkan
oleh hukum moral untuk memperhitungkan hak-hak orang lain, dan wajib-wajibnya
sendiri terhadap orang-orang lain, maupun kesejahteraan umum semua orang .
Semua orang harus diperlakukan menurut keadilan dan perikemanusiaan.
Selain
itu, karena masyarakat sipil berhak melindungi diri terhadap penyalahgunaan
yang dapat timbul atas dalih kebebasan beragama, terutama pemerintahlah yang
wajib memberi perlindungan itu. Tetapi
itu harus terjadi bukan sewenang-wenang, atau dengan cara tidak adil memihak
pada satu golongan, melainkan menurut kaidah-kaidah hukum yang sesuai dengan
tata moral yang objektif. Kaidah-kaidah itu diperlukan demi kehidupan mereka
bersama secara damai; diperlukan juga untuk menjalankan usaha-usaha secukupnya
demi ketentraman umum yang sepantasnya, yakni kehidupan bersama dan teratur
dalam keadilan yang sejati; diperlukan pula untuk menjaga kesusilaan umum
sebagamana harusnya. Itu semua merupakan unsur dasar kesejahteraan umum, dan
termasuk tata-tertib umum. Memang dalam masyarakat pada umumnya perlu
dipertahankan kebebasan seutuhnya. Itu berarti, bahwa harus diakui kebebasan
manusia sepenuh mungkin; dan kebebasan itu jangan dibatasi kecuali bila dan
sejauh memang perlu.
8.
(Pembinaan
penggunaan kebebasan)
Manusia zaman sekarang menghadapi pelbagai tekanan,
dan terancam bahaya kehilangan kebebesan mengikuti cara berfikirnya sendiri.
Tetapi dilain pihak tidak sedikit orang yang agaknya begitu condong untuk
dengan dalih mau bebas menolak setiap bentuk kepatuhan dan meremehkan ketaatan
yang sewajarnya.
Itulah
sebabnya mengapa Konsili ini menganjurkan kepada semua, terutama mereka yang
bertugas sebagai pendidik, supaya berusaha membina orang-orang, yang mematuhi
tata-kesusilaan, mentaati kekuasaan yang sah, dan mencintai kebebasan sejati.
Dengan kata lain: orang-orang, yang dengan pertimbangannya sendiri menilai
kenyataan dalam terang kebenaran, mengatur kegiatannya dengan kesadaran
bertanggungjawab, dan berusaha mencari apa pun yang benar dan adil, dengan hati
yang rela untuk bekerja sama dengan orang-orang lain.
Demikianlah
termasuk hasil dan tujuan kebebasan beragama juga, bahwa dalam menunaikan
tugas-tugasnya sendiri manusia bertindak dalam hidup memasyarakat dengan
tanggung jawab yang lebih besar.
II.
KEBEBASAN BERAGAMA DALAM TERANG WAHYU
9.
(Ajaran
tentang kebebasan beragama berakar dalam wahyu)
Apa yang oleh Konsili Vatikan ini dinyatakan
tentang hak manusia atas kebebasan beragama, mempunyai dasarnya dalam masyarakat
pribadi. Tuntutan-tuntutan martabat itu disadari semakin mendalam oleh akalbudi
manusia melalui pengalaman berabad-abad. Bahkan ajaran tentang kebebasan itu
berakar dalam Wahyu ilahi. Oleh karena itu harus semakin dipatuhi oleh Umat
kristiani. Sebab Wahyu memang tidak dengan jelas sekali mengiyakan hak atas
kebebasan terhadap paksaan dari luar dalam hal kegamaan. Namun memaparkan
martabat pribadi manusia dalam arti yang sepenuhnya. Wahyu memperlihatkan,
bagaimana Kristus mengindahkan kebebasan manusia dalam menunaikan wajibnya
beriman akan sabda Allah. Wahyu mengajar kita tentang semangat, yang dalam
segalanya harus diterima dan diikuti oleh para murid Sang Guru itu. Dengan itu
semua diperjelas azas-azas umum, yang mendasari ajaran Pernyataan tentang kebebasan
beragama ini. Terutama kebebasan beragama dalam masyarakat selaras sepenuhnya
dengan kebebasan beragama dalam masyarakat selaras dengan kebebasan faal iman
kristiani.
10.
(Kebebasan
dan faal iman)
Salah satu pokok amat penting ajaran
katolik, yang tercantum dalam sabda Allah dan terus-menerus diwartakan oleh
para Bapa Gereja[],
yakni: manusia wajib secara sukarela menjawab Allah dengan beriman; maka dari
itu tak seorang pun boleh dipaksa melawan kemauannya sendiri untuk memeluk iman[].
Sebab pada hakekatnya kita menyatakan iman kita dengan kehendak yang bebas,
karena manusia – yang ditebus oleh Kristus Sang Penyelamat, dan dengan
perantaraan Yesus Kristus dipanggil untuk diangkat menjadi anak Allah[],
- tidak dapat mematuhi Allah yang mewahyukan Diri, seandainya Bapa tidak
menariknya[], dan
ia tidak dengan bebas menyatakan kepada Allah ketaatan imannya yang menurut
nalar dapat dipertanggungjawabkan. Jadi sama selaras dengan sifat iman, bahwa
dalam hal keagamaan tidak boleh ada bentuk paksaan mana pun juga dari pihak
manusia. Oleh karena itu ketetapan tentang adanya kebebasan beragama sangat
membantu untuk memelihara kondisi hidup, yang memungkinkan manusia dengan mudah
diajak menerima iman kristiani, memeluknya secara suka rela, dan secara aktif
mengakuinya dengan seluruh cara hidupnya.
11.
(cara
bertindak Kristus dan para Rasul)
Memang Allah memanggil manusia untuk
mengabdi diri-Nya dalam roh dan kebenaran. Maka ia juga terikat dalam suara
hati, tetapi tidak dipaksa. Sebab Allah memperhitungkan martabat pribadi
manusia yang diciptakan-Nya, yang harus di tuntun oleh pemikirannya sendiri dan
mempunyai kebebasan. Adapun itu nampak paling unggul dalam Kristus Yesus, yang
bagi Allah menjadi Perantara untuk dengan sempurna menampakkan Diri serta
jalan-jalan-Nya. Sebab Kristus, Guru dan Tuhan kita[],
yang lemah-lembut dan rendah [],
dengan sabar mengambil hati dan mengajak para murid-Nya[].
Memang dengan mukjizat-mukjizat Ia mendukung dan meneguhkan pewartaan-Nya,
untuk membangkitkan dan mengukuhkan iman para pendengar-Nya, bukan untuk
memaksa mereka[].
Memang Ia mengecam ketidak-percayaan para pendengar-Nya, tetapi sambil
menyerahkan hukuman kepada Allah pada hari Pengadilan[].
Ketika mengutus para Rasul ke dunia Ia bersabda: “Barang siapa beriman dan
dibabtis akan selamat; tetapi siapa tidak percaya akan dihukum” (Mrk 16:16).
Tetapi, melihat bahwa bersama gandum telah ditaburkan lalang, Ia memerintahkan
supaya keduanya dibiarkan tumbuh sampai waktu menuai, yakni pada akhir zaman[].
Yesus tidak mau menjadi Almasih tokoh politik yang memerintah dengan kekerasan[].
Ia lebih senang menyebut diri Putera
Manusia yang datang “untuk melayani dan menyerahkan nyawa-Nya menjadi tebusan
bagi banyak orang” (Mrk 10:45). Ia membawakan Diri sebagai Hamba Allah yang
sempurna[],
yang “tidak akan memutuskan buluh yang patah terkulai, dan tidak akan
memadamkan sumbu yang pudar nyalanya” (Mat 12:20). Ia mengakui pemerintah serta
hak-haknya, ketika menyuruh membayar pajak kepada kaisar, tetapi dengan jelas
mengingatkan, bahwa hak-hak Allah yang lebih tinggi wajib di patuhi:
“Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada
Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Mat 22:21). Akhirnya Ia
menyempurnakan perwahyuan-Nya ketika menyelesaikan karya penebusan-Nya di
salib, untuk memperoleh keselamatan dan kebebasan sejati bagi manusia. Sebab Ia
memberi kesaksian dan kebenaran[],
tetapi tidak mau memaksakannya kepada mereka yang membantahnya. Kerajaan-Nya
tidak dibela dengan menghantam dengan
kekerasan[],
melainkan dikukuhkan dengan memberi kesaksian akan kebenaran serta
mendengarkannya. Kerajaan itu berkembang karena cinta kasih, cara Kristus yang
ditinggikan di salib menarik manusia kepada diri-Nya[].
Para
Rasul belajar dari sabda dan teladan Kristus, serta menempuh jalan yang sama.
Sejak masa awal Gereja para murid Kristus berusaha, supaya orang-orang bertobat
dan mengakui Kristus Tuhan, bukan dengan tindakan memaksa atau dengan
siasat-siasat yang tak layak bagi Injil, melainkan pertama-tama dengan kekuatan
sabda Allah[].
Dengan berani mereka mewartakan kepada semua orang rancana Allah Penyelamat,
“yang menghendaki semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan
kebenaran” (1Tim 2:4). Tetapi sekaligus para murid Tuhan menghormati mereka
yang lemah, juga bila sedang sesat; dan dengan demikian mereka menunjukkan ,
bagaimana “setiap orang diantara kita akan memberi pertanggungjawaban tentang
dirinya kepada Allah” (Rom 14:12)[],
dan sejauh itu wajib menganut suara hatinya sendiri. Seperti kristus, begitu
pula para Rasul selalu bermaksud memberi kesaksian akan kebenaran Allah, penuh keberanian untuk di hadapan rakyat
serta para penguasa mewartakan “sabda Allah dengan kepercayaan” (Kis 4:31)[].
Dengan iman yang teguh mereka yakin, bahwa Injil sendiri benar-benar merupakan
kekuatan Allah demi keselamatan setiap orang yang beriman[].
Maka dari itu mereka meremehkan “senjata duniawi”[],
mengikuti teladan kelemah-lembutan serta keugaharian Kristus, dan mewartakan
sabda Allah, dengan penuh kepercayaan akan kekuatan ilahi sabda itu untuk
menghancurkan kekuatan-kekuatan yang menentang Allah[],
dan untuk mengembalikan orang-orang kepada iman serta kepatuhan terhadap
Kristus[].
Seperti Sang Guru, begitu pula para Rasul mengakui pemerintahan yang sah:
“setiap orang hendaklah takhluk kepada pemerintah yang diatasnya; … barang
siapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah” (Rom 13:1-2)[].
Tetapi serta merta mereka tidak takut menyanggah pemerintah yang menentang
kehendak Allah yang suci: “kita harus lebih taat kepada Allah daripada kepada
manusia” (Kis 5:29)[].
Jalan itu disepanjang zaman dan diseluruh dunia ditempuh juga oleh para martir
dan kaum beriman yang tak terhitung jumlahnya.
12.
(Gereja
menempuh jalan Kristus dan para Rasul)
Maka Gereja, yang setia kepada kebenaran Injil,
menempuh jalan Kristus dan para Rasul, bila mengakui dan mendukung azas
kebebasan beragama sebagai prinsip yang selaras dengan martabat manusia dan
wahyu Allah. Ajaran yang diterima dari Sang Guru dan dari para Rasul oleh
Gereja dipelihara dan diteruskan di sepanjang masa. Sungguhpun dalam kehidupan
Umat Allah, melalui silih-bergantinya kenyataan-kenyataan sejarah bangsa manusia yang sedang berziarah, ada
kalanya ditempuh cara bertindak yang kurang selaras dengan semangat Injil,
bahkan bertentangan dengannya, namun selalu tetaplah ajaran gereja, bahwa tak
seorangpun boleh dipaksa untuk beriman.
Demikianlah
ragi Injil cukup lama merasuki jiwa orang-orang, dan menyumbangkan banyak,
sehingga dari masa ke masa makin bertambahlah jumlah mereka yang mengakui
martabat pribadinya, dan makin masaklah keyakinan bahwa dalam masyarakat
kebebasannya perihal keagamaan harus tetap dipertahankan dari setiap paksaan
manusia.
13.
(Kebebasan
gereja)
Di antara hal-hal yang menyangkut kesejahteraan
Gereja, bahkan kesejahteraan masyarakat dunia, dan yang di mana-mana selalu
harus dipelihara serta dilindungi terhadap segala ketidakadilan, pasti yang
paling utama yakni: supaya Gereja menikmati kebebasan bertindak yang secukupnya
untuk mengusahakan keselamatan manusia[].
Sebab sungguh kuduslah kebebasan, yang dikurniakan oleh Putera Tunggal Allah
kepada Gereja yang diperoleh-Nya dengan darah-Nya. Kebebasan itu begitu khas
bagi Gereja, sehingga barang siapa menentangnya bertindak melawan kehendak Allah.
Kebebasan Gereja merupakan azas dasar dalam hubungan antara Gereja dan pemerintah-pemerintah serta seluruh tata
masyarakat.
Dalam
masyarakat manusia dan terhadap pemerintah mana pun Gereja menuntut kebebasan,
sebagai kewibawaan rohani yang ditetapkan oleh Kristus Tuhan, dan yang atas
perintah ilahi bertugas pergi ke seluruh dunia dan mewartakan Injil kepada
semua makluk[]Begitu
pula Gereja mengutarakan haknya atas kebebasan, sebagai masyarakat manusia
juga, yang berhak hidup dalam masyarakat menurut kaidah-kaidah iman kristiani[].
Adapun
hanya bila berlakulah ketetapan tentang kebebasan beragama, yang bukan saja
dimaklumkan dengan kata-kata atau melulu dikukuhkan dengan undang-undang,
melainkan secara jujur dipraktikkan juga, maka Gereja akan memperoleh kondisi
stabil menurut hukum maupun dalam
kenyataan, yakni kemerdekaan dalam menunaikan perutusan ilahinya, yang secara
makin mendesak dituntut oleh para pemimpin Gereja dalam masyarakat[].
Sekaligus Umat beriman kristiani, seperti semua orang lainnya, mempunyai hak
sipil untuk tidak dirintangi dalam menghayati hidup menurut suara hati mereka.
Jadi terdapat keselarasan antara kebebasan Gereja dan kebebasan keagamaan, yang
oleh semua orang dan jemaat harus diakui sebagai hak dan dikukuhkan dalam perundang-undangan.
14.
(Peran
Gereja)
Untuk mematuhi perintah ilahi: “Ajarilah semua
bangsa” (Mat 28:19), Gereja katolik wajib sungguh-sungguh mengusahakan, supaya
“sabda Tuhan beroleh kemajuan dan dimuliakan” (2Tes 3:1).
Maka
dari itu Gereja meminta dengan mendesak, supaya para putera-puterinya
pertama-tama menganjungkan “permohonan-permohonan, doa-doa syafaat serta ucapan
syukur bagi semua orang … Sebab itu baiklah dan berkenan kepada Allah
Penyelamat kita, yang menghendaki agar semua orang diselamatkan dan mencapai
pengertian tentang kebenaran” (1Tim 2:1-4).
Tetapi
kaum beriman kristiani dalam membentuk suara hati mereka wajib mengindahkan
dengan saksama ajaran Gereja yang suci
dan pasti[].
Sebab atas kehendak Kristus Gereja Katolik adalah guru kebenaran. Tugasnya
mengungkapkan dan mengajarkan secara otentik Kebenaran, yakni Kristus, pun juga
menjelaskan dan mengukuhkan dengan kewibawaannya azas-azas kesusilaan, yang
bersumber pada kodrat manusia sendiri. Selain itu hendaknya Umat kristiani,
yang dengan kebijaksanaanya menghadapi mereka yang berada di luar, “dalam Roh
Kudus, dalam cinta kasih yang tidak munafik, dalam sabda kebenaran” (2Kor
6:6-7), berusaha memancarkan cahaya kehidupan dengan penuh kepercayaan[]
dan kekuatan rasuli, hingga penumpahan darah.
Sebab
seorang murid terikat oleh kewajiban yang berat terhadap Kristus Sang Guru,
yakni semakin mendalam menyelami kebenaran yang diterima dari pada-Nya,
mewartakannya dengan setia, membelanya dengan berani, tanpa menggunakan
upaya-upaya yang berlawanan dengan semangat Injil. Tetapi sekaligus cinta kasih
Kristus mendesaknya, untuk bertindak penuh kasih, kebijaksanaan dan kesabaran
terhadap mereka, yang berada dalam keadaan
sesat atau tidak tahu menahu mengenai iman[].
Maka perlu dipertimbangkan baik tugas-tugas terhadap Kristus Sabda yang
menghidupkan, yang harus diwartakan, pun juga hak-hak pribadi manusia, maupun
besarnya rahmat yang oleh Allah dikurniakan melalui Kristus kepada manusia,
yang diundang untuk dengan suka rela menerima dan mengakui iman.
15.
(Penutup)
Maka jelaslah manusia zaman sekarang
menghendaki untuk dengan bebas dapat mengakui agamanya baik secara perorangan
maupun di muka umum. Bahkan jelas pula kebebasan beragama dalam kebanyakan
Undang-Undang Dasar sudah dinyatakan sebagai hak warganegara dan dalam
dokumen-dokumen internasional diakui secara resmi[].
Akan
tetapi ada pula sitem-sistem pemerintahan, yang – meskipun dalam Undang-Undang
Dasar kebebasan ibadat keagamaan diakui, namun pemerintah-pemerintahnya sendiri
berusaha menjauhkan para warganegara dari pengakuan agama mereka, dan sangat
mempersukar dan membahayakan kehidupan jemaat-jemaat keagamaan.
Dengan gembira Konsili suci
menyambut gejala-gejala pertama sebagai tanda-tanda zaman sekarang yang sungguh
baik, sedangkan fakta-fakta lainnya yang layak disesalkan dan dikecamnya dengan
sedih hati. Konsili menganjurkan Umat katolik, tetapi mengajukan permohonan
mendesak kepada semua orang, supaya mereka penuh perhatian mempertimbangkan,
betapa perlulah kebebasan beragama, terutama dalam keadaan keluarga manusia
zaman sekarang.
Sebab jelaslah, bahwa semua bangsa makin bersatu, bahwa
orang-orang dari pelbagai kebudayaan dan agama saling terikat secara semakin
erat, akhirnya bahwa bertambahlah kesadaran akan tanggung jawab masing-masing.
Maka dari itu, supaya hubungan-hubungan damai dan kerukunan pada bangsa manusia
diperbaharui dan diteguhkan, perlulah bahwa dimana-mana kebebasan beragama
didukung dengan perlindungan hukum yang tepat guna, dan bahwa tugas-tugas serta
hak-hak manusia yang tertinggi untuk secara bebas menghayati hidup beragama
dalam masyarakat dipatuhi.
Semoga Allah dan Bapa semua
orang menganugerahkan, supaya keluarga manusia, berkat usaha yang tekun untuk
menegakkan kebebasan beragama dalam masyarakat, karena rahmat Kristus dan
kekuatan Roh Kudus dihantar kepada “kebebasan kemuliaan putera-puteri Allah”
(Rom 8:21) yang amat luhur dan kekal.
Semua itu dan setiap hal yang diungkapkan dalam
Pernyataan ini telah berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Adapun Kami,
dengan kuasa kerasulan yang diserahkan Kristus kepada Kami, bersama dengan para
Bapa yang terhormat, mengesahkan, menetapkan serta mengundangkannya dalam Roh
Kudus. Dan Kami memerintahkan, agar apa yang telah ditetapkan bersama dalam
Konsili ini diumumkan demi kemuliaan Allah.
Roma, di gereja Santo Petrus, tanggal 7 bulan
Desember tahun 1965.
Saya PAULUS
Uskup Gereja Katolik
(Menyusul
tanda tangan para Bapa Konsili)